Perlindungan Konsumen - OJK Meminta IKNB Beri Perhatian

NERACA

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan meminta industri keuangan nonbank (IKNB) untuk memperhatikan konsumen terkait perlindungan dan memberikan edukasi masyarakat mengenai produk yang dihasilkan industri tersebut.

"Masyarakat menggunakan produk IKNB, dan saat ini eranya diperlukan perhatian kepada konsumen. Tanpa mereka (konsumen), mustahil IKNB maju," kata Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono di Jakarta, Senin (9/6).

Dia pun menjelaskan masing-masing IKNB berkepentingan bukan saja membesarkan usahanya namun meningkatkan aset dan keuangannya. Titu, sapaan akrabnya, menilai ada dua kunci yang bisa dilakukan IKNB, pertama, kemudahan akses konsumen mengenai produk yang dimiliki perusahaan tersebut.

Menurut dia, perlu ada unit atau personel yang menangani konsumen terkait pertanyaan tentang produk perusahaan. "Kedua, apabila terjadi keluhan maka itu harus ditangani supaya konsumen merasa puas sehingga tetap bertahan dan bertambah," ujarnya.

Dia berharap melalui dua cara itu, konsumen merasa puas karena informasi bisa diberikan dengan cepat dan baik, selain itu keluhan akan mengecil karena pelayanan semakin baik. Selain itu, Kusumaningtuti menjelaskan sudah ada Peraturan OJK tentang perlindungan konsumen, yang di dalamnya ada prinsip-prinsip transparansi dan ada beberapa kewajiban Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

"Kewajiban LJK itu bisa dikelompokkan salah satunya kewajiban edukasi kepada konsumen," tambahnya. Dia menjelaskan rencana edukasi IKNB itu wajib dilaporkan kepada OJK agar ada bimbingan dan pembinaan karena terkait keberlanjutan usaha IKNB.

Hal ini tentu tercantum dalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK, salah satu tujuan dibentuknya OJK adalah agar tugas memajukan industri di sektor jasa keuangan juga diiringi kemampuan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Menurut dia, edukasi itu bagian dari usaha preventif dalam rangkaian perlindungan konsumen."Ada juga usaha seperti penyelesaian sengketa," ujarnya. Titu menegaskan LJK harus punya unit dan fungsi pengaduan konsumen, dan semua LJK menunjuk "person in charge" yang bisa dapat akses masuk ke layanan OJK di nomor 500-655.

Seperti diketahui, OJK menerima 1.900 pengaduan masyarakat terkait produk dari Lembaga Jasa Keuangan sejak awal 2013 hingga 26 Mei 2014. "Porsinya hampir berimbang antara bank dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yaitu masing-masing 40%, lalu sisanya pasar modal dan lain-lain," terangnya.

Kategori "lain-lain", menurut Titu, adalah rupa-rupa yang tidak bisa dimasukkan dalam jenis bank, IKNB, dan pasar modal. Dia mencontohkan investasi tidak jelas, sehingga karena tidak bisa diselesaikan OJK maka diberikan kepada satuan tugas untuk menanganinya. Dia mencontohkan dalam bidang asuransi seperti pencabutan ijin asuransi Bumi Asih Jaya tahun 2013 yang penyelesaiannya adalah tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.

Dalam perbankan menurut dia, kasusnya beragam seperti sistem pembayaran dan alat pembayaran berupa kartu. "Kalau perusahaan multifinance seperti pengaduan mengenai 'collateral'," ujarnya.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sri Rahayu Widodo mengatakan layanan konsumen terintegrasi OJK telah memperkenalkan sistem "trackable" dan "traceable". Hal itu menurut dia untuk meningkatkan efektivitas penanganan pengaduan masyarakat terhadap LJK.

Menurut dia, melalui sistem itu, konsumen dapat mengetahui perkembangan penanganan pengaduan yang disampaikan kepada OJK. Selain itu menurut dia, bagi LJK dapat menginformasikan status penanganan yang berkaitan dengan lembaganya. [agus]

BERITA TERKAIT

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar NERACA Jakarta - BSI Maslahat yang merupakan strategic partner PT…

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile  NERACA Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menjalin kerja sama…

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk ditunjuk sebagai…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar NERACA Jakarta - BSI Maslahat yang merupakan strategic partner PT…

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile  NERACA Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menjalin kerja sama…

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk ditunjuk sebagai…