Perkuat Perlindungan Konsumen - BPKN Kerjasama Dengan Tiongkok

NERACA

Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan kerjasama dengan The State Administration for Industry And Commerce (SAIC) of the people's Republic of China. Ketua BPKN Ardiansyah Parman mengatakan bahwa kerjasama ini dilakukan mengingat kedua negara mempunyai kondisi konsumen yang sama yaitu jumlahnya yang cukup banyak. “Konsumen di Tiongkok jumlahnya cukup banyak, begitu juga dengan Indonesia,” kata Ardiansyah di Jakarta, Senin (9/6).

SAIC adalah lembaga yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada perdana menteri of the poeple's Republic of China. Fungsi pokok SAIC sebagai penanggung jawab dalam perumusan, pemeliharaan, dan penerapan standar serta melakukan koordinasi secara keseluruhan untuk kegiatan standarisasi di China. SAIC juga bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan komite nasional China untuk ISO dan IEC menyetujui dan melaksanakan implementasi kerjasama Internasional serta pertukaran proyek standarisasi.

Ardiansyah menjelaskan setidaknya ada lima lingkup kerjasama yaitu pertukaran informasi tentang UU terkait regulasi, kebijakan atau informasi lain yang diputuskan bersama oleh kedua pihak. Pertukaran pandangan terhadap isu-isu kritis sesuai dengan kepentingan bersama. Penjajakan kemungkinan pertukaran kunjungan dan pelatihan personil. Pertukaran pengalaman dan cara-cara yang baik tentang edukasi terhadap konsumen dan pelaku usaha dan isu-isu yang ditetapkan oleh kedua belah pihak.

Dengan adanya kerjasama ini, pihaknya berharap agar adanya pengembangan kemitraan yang bersifat koperatif antara kedua belah pihak dengan membangun kerangka kerja sama bilateral yang mendasar dalam bidang perlindungan konsumen. “Dengan kerjasama ini diharapkan lebih mempermudah akses BPKN dalam mendapatkan informasi terkait kebijakan dan aturan-aturan yang berlakui mengenai perlindungan konsumen di China,” ucapnya.

Sejauh ini, sambung Ardiansyah, pihaknya telah mengirim utusan ke Tiongkok untuk melihat dan belajar bagaimana peran asosiasi konsumen dalam rangka penguatan perlindungan konsumen di Tiongkok. “Tugas mereka (utusan) akan mempelajari dan melihat secara langsung bagaimana pemerintah China mengakomodasi rakyatnya yang jumlahnya mencapai 1,3 miliar. Semuanya itu adalah konsumen,” tambahnya.

Lebih jauh lagi, ia mengatakan bahwa Indonesia juga akan mengikuti jejak Tiongkok dalam rangka peningkatan perlindungan konsumen. Sehingga nantinya pemerintah dan DPR akan melakukan review terhadap UU Perlindungan Konsumen No.8 tahun 1999. Nantinya pemerintah dan DPR akan menyempurnakan pasal-pasal yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan peningkatan kualitas dari BPKN. “Review sedang dalam proses,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota BPKN Deddy Saleh mengatakan bahwa kerjasama antara Indonesia dan Tiongkok untuk penguatan perlindungan konsumen dilakukan secara apple to apple. Artinya, kondisi dan upaya penguatan perlindungan tidak berbeda jauh dan sebanding. “Indonesia dan Tiongkok mirip dari aspek perkembangan ekonominya. Sebaliknya kita tidak bisa membandingkan dengan Amerika, Australia. Itu sulit, karena mereka (Amerika, Australia) sudah advanced,” kata Deddy.

Akan tetapi, lanjut dia, antara Indonesia dan Tiongkok mempunyai perbedaan yaitu dari aspek regulasi. Menurut dia, peraturan perundang-undangan di Tiongkok sudah jauh lebih maju dan telah mengakomodasi kepentingan konsumen. “Kita bisa tiru Tiongkok yang mana keterlibatan masyarakat di Tiongkok sangat masif. Masyarakat terlibat langsung pada pengawasan penerapan peraturan perundang-undangan. Sehingga ketika konsumen menemukan barang yang tidak sesuai dengan standar nasionalnya, bisa mengadukan langsung ke pengurus asosiasinya,” ujarnya.

Jika konsumen menemukan pelanggaran tersebut, maka pelaku usaha atau pemilik toko bisa langsung kena penalty. Pelaku usaha, biasanya dikenakan sanksi untuk mengganti kerugian dua kali lipat dari harga produk. “Biasanya produk yang sudah expired atau kadaluarsa. Pemilik toko harus bayar dua kali lipat atas kerugian yang diterima oleh konsumen,” jelasnya.

Menurut dia, praktik pengawasan langsung masyarakat sudah berjalan efektif di Tiongkok. Tetapi hal ini belum terjadi di Indonesia. “Konsumen tidak bisa melapor, mengadukan pelanggaran pelaku usaha terhadap konsumen secara langsung. Kendatipun ada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), prosesnya terlalu panjang dan jelimet. Melapor ke BPSK, prosesnya lama. Sehingga BPKN melihat proses review UU perlindungan konsuem, nantinya bisa mengakomodasi sistem pengaduan langsung konsumen,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…