Harapan Menperin Pada Kebijakan TDL Perusahaan Terbuka dan Non Terbuka - Kenaikan Tarif Listrik Industri Jangan Diskriminatif

NERACA

Jakarta - Kementerian ESDM telah menerbitkan aturan tentang kenaikan tarif listrik untuk industri golongan I3 khusus untuk perusahaan go public dengan daya di atas 300 Kva sebesar 38,9% serta industri besar golongan I4 dengan daya 30 ribu Kva ke atas sebesar 64,7%. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 9 tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN. Kenaikan tarif listrik tersebut akan dilakukan secara bertahap setiap dua bulan sekali hingga Desember 2014.

Menteri Perindustrian MS Hidayat akan mendukung Kementerian ESDM jika kementerian yang bergerak dalam bidang energi tersebut berkeinginan untuk menyamaratakan kenaikan tarif listrik industri golongan I3 go public dan non-go public. "Pokoknya asal jangan diskriminatif," ujarnya di Jakarta, akhir pekan lalu.

Bahkan menurut Hidayat, seharusnya pemerintah lebih mementingkan perusahaan atau industri yang telah go public untuk diberikan insentif. Dengan demikian, akan mendorong perusahaan non-go public yang beralih menjadi go public. "Karena hal itu bertolak belakang dengan policy kita dimana harus memberikan insentif kepada go public. Agar supaya banyak perusahaan yang menuju ke go public. Jadi merangsang yang lain supaya go public," papar Hidayat.

Meski demikian, Hidayat mengaku masih menunggu hasil rapat yang dilakukan pemerintah dengan DPR terkait hal tersebut. "Ini di DPR kan sedang diproses. Pokoknya yang perlu dicatat, tidak boleh diskriminatif," ujarnya.

Sebelumnya, kalangan industri tekstil resah menanggapi keputusan pemerintah menaikkan tarif listrik industri. Pengusaha pun telah berancang-ancang menaikkan harga jual produknya untuk mengimbangi melambungnya biaya produksi.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Ade Sudrajat, memperkirakan harga produk tekstil akan naik sekitar 15 % untuk mengimbangi naiknya biaya produksi akibat kenaikan tarif tersebut. "Kenaikan harga produk itu justru menguntungkan importir tekstil yang tidak mengalami kenaikan harga di negara asal. Maka poduk tekstil impor akan lebih membanjiri pasar dalam negeri," kata Ade.

Oleh karena itu, Ade memandang kenaikan tarif listrik industri ini bersifat kontraproduktif dengan keinginan pemerintah menggalakkan investasi di Indonesia.  Ade membandingkan kebijakan listrik di Indonesia dengan di Korea Selatan, yang justru memberi tarif lebih murah kepada industri ketimbang pelanggan rumah tangga.

Reaksi serupa pun disampaikan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang menilai kebijakan pemerintah menaikkan tarif listrik industri bagi pelanggan I-3 dan I-4 berdampak pada melemahnya daya saing industri dalam negeri.

"Kami sudah mengajukan keberatan dan usulan penundaan kenaikan tarif listrik itu. Karena kenaikan TDL itu berakibat pada biaya produksi yang akan menjadi tinggi, dan hal itu tentu nantinya akan berakibat pada menurunnya daya saing industri nasional," kata Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulistyo.

Terkait langkah untuk menghadapi kenaikan tarif listrik industri yang sudah terlanjur ditetapkan itu, Suryo mengatakan para pengusaha industri mungkin akan menempuh berbagai cara, antara lain dengan memotong biaya operasional atau menaikkan harga jual produk.

Namun, ibarat makan buah simalakama, cara apapun yang ditempuh sepertinya selalu ada dampak negatifnya. "Investor kan memerlukan keuntungan yang layak, kalau biaya operasional semakin tinggi, maka mau tidak mau kami harus menaikkan harga jual produk," ujar Suryo.

"Tetapi kan tidak semua industri bisa melakukan cara itu. Bila produknya terlalu mahal, yang ada konsumen tidak ada yang mau membeli. Jadi ini memang serba susah bagi kalangan industri," lanjutnya.

Dia menambahkan, bila situasinya sudah terlalu sulit, kalangan industri akhirnya harus menempuh cara yang realistis, yakni mulai dari menutup usahanya, melakukan relokasi, atau bahkan melakukan PHK untuk menekan biaya.

Kemungkinan upaya relokasi oleh beberapa pengusaha dan investor, Suryo memperkirakan hal itu mungkin saja terjadi. "Kalau sudah terlalu memberatkan untuk berusaha di Indonesia, bisa saja para pengusaha dan investor itu memindahkan usahanya ke negara lain. Ini lah yang harus kita cegah, jangan sampai ini terjadi karena dampaknya juga tidak baik bagi perekonomian nasional," ungkapnya.

Walaupun demikian, Ketum Kadin itu memaklumi kebijakan kenaikan tarif listrik industri yang dikeluarkan pemerintah, tetapi ia mendesak pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk dapat meningkatkan efisiensi. 

"Kami sangat prihatin dengan kenaikan TDL untuk industri ini, tetapi kami juga bisa memahami mungkin pemerintah melihat subsidi listrik dan BBM itu cukup berat. Namun, kami ingin PLN lebih berupaya meningkatkan efisiensinya," ucap Suryo.

"Jangan kalau ada apa-apa cuma pengusaha yang disuruh menanggung. Padahal, di PLN sendiri masih banyak yang bisa dilakukan untuk menghemat biaya dengan meningkatkan efisiensi," tegasnya.

Menurut dia, efisiensi itu dapat dilakukan salah satunya dengan mengkonversi penggunaan bahan bakar diesel ke gas.

Setelah menaikkan tarif listrik industri kelas kakap, pemerintah berencana menaikkan tarif listrik untuk industri (I3) non terbuka serta golongan rumah tangga. Pengamat ketenagalistrikan Iwa Garniwa meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana kenaikan tarif listrik untuk pelanggan industri tersebut. Pasalnya, penyesuaian tarif bisa melemahkan persaingan usaha industri.

Tak hanya itu, kenaikan tarif listrik juga bisa membuat barang yang dijual ke konsumen meningkat.  "Dampaknya dibebankan kepada konsumen, jadi bukan kelompok pelanggan tertentu," kata Iwa.

Sementara untuk pelanggan rumah tangga, Iwa menilai hal itu tidak perlu ditinjau ulang karena sudah pasti pelanggan rumah tangga yang menggunakan kapasitas listrik besar ekonominya sudah mampu.

BERITA TERKAIT

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…

BERITA LAINNYA DI Industri

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…