Pemerintah Didesak untuk Bertanggung Jawab - Sengketa Lahan

NERACA

Jakarta - Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSP-BUN) mendesak Pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN, bertanggung jawab atas konflik yang terjadi antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I-XIV dengan masyarakat sekitar akibat sengketa lahan. Ketua Umum FSP-BUN, Tuhu Bangun menuturkan, pertanggungjawaban yang dimaksud adalah bertindak tegas dan harus memberikan informasi yang sebenarnya di lapangan. Pasalnya, pertumbuhan penduduk sekitar 3%-7% per tahun. Sementara total aset PTPN justru tidak bertambah.

"Total pegawai PTPN I-XIV sebanyak 350 ribu. Mereka selalu dihadapkan pada persoalan-persoalan konflik horizontal sengketa lahan dengan masyarakat setempat. Mereka juga mengalami luka fisik. Itu karena hukum tidak tegas, keterlambatan proses kepemilikan lahan berbelit-belit serta kurang sosialisasi di daerah sehingga Pemda tidak memahami peran PTPN yang sebenarnya. Itu modus yang mendasar," ujar Bangun, saat memberi sambutan dalam seminar "Peran Negara Dalam Mempertahankan dan Mengembangkan Perkebunan Negara," di Jakarta, Kamis (5/6).

Dia mengatakan, masyarakat setempat kerap mengklaim lahan milik PTPN sebagai lahan milik mereka yang sudah turun-temurun. Tidak hanya itu saja. Bangun menambahkan masyarakat juga menuding PTPN yang mengambil lahan. “Saya melihat persepsi Pemda belum sama dengan Pemerintah Pusat soal langkah-langkah melindungi aset lahan," jelasnya.

Bangun mengatakan konflik horizontal jelas berpotensi merugikan negara. Untuk itu, semua pemangku kepentingan seharusnya memandang sektor perkebunan sebagai bagian yang menentukan perekonomian Indonesia.

Noor Marzuki, Direktur Pengelolaan dan Pengadaan Tanah Pemerintah Badan Pertanahan Nasional Pusat, mengaku bahwa ribuan hektar lahan milik PTPN telah diduduki masyarakat akibat sengketa tersebut. Oleh karena itu, kata dia, hal ini harus segera diselesaikan keberadaannya.

“Kalau memang terbukti melakukan okupansi (pendudukan) langsung (oleh masyarakat atas lahan PTPN) maka langsung saja ditertibkan oleh aparat penegak hukum. Atau, bisa juga melalui jalan tengah, yaitu kami (BPN) minta penjelasan dari masyarakat yang melakukan okupansi tersebut terkait klaim kepemilikan atas tanah. Karena kita inginnya ‘bersih’,” ungkap Noor.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, jika kedudukan masyarakat sebagai peminjam atau menuumpang maka harus dibuat keterangan atau pernyataan resmi dan tertulis lalu BPN akan menerbitkan sebagai bukti sah.

Di tempat yang sama, Asisten Deputi Usaha Perkebunan dan Kehutanan Kementerian BUMN, Sumiana Sukandar memaparkan, saat ini ada 15 BUMN perkebunan yang menguasai 1,2 juta hektar lahan seperti kelapa sawit, karet, kopi, teh dan tebu.

Namun dia pun mengakui ada beberapa permasalahan yang harus dihadapi BUMN Perkebunan ini dalam mengembangkan usahanya dalam bidang perkebunan. Permasalahan tersebut seperti semakin berkurang areal perkebunan akibat adanya aksi penyerobotan lahan oleh oknum tertentu.

"Adanya persepsi terhadap tanah yang sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) belum terbit dianggap sebagai 'tanah negara' sehingga semua pihak berhak untuk masuk dan melakukan okupansi," lanjutnya. Selain masalah lahan, Sumiana juga menyatakan, tingkat produktifitas dan efisiensi dari perusahaan-perusahaan perkebunan BUMN ini harus lebih ditingkatkan. Dengan ini diharapkan kebutuhan akan hasil perkebunan didalam negeri bisa terpenuhi tanpa harus bergantung pada impor. [ardi]

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…