Blue Print Perkoperasian 2045

Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) tengah menyusun blue print ‘Visi Koperasi 2045: Koperasi Pilar Negara’. Untuk mewujudkan Koperasi sebagai Pilar Negara, perlu dibentuk Rumah Koperasi sebagai holding company yang membawahi seluruh unit usaha koperasi.

“Rumah Koperasi itu untuk mengakomodasi seluruh kegiatan usaha koperasi, baik koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam, dan koperasi jasa,” tutur Agung Sudjatmoko, wakil ketua umum Dekopin.

Menurut Agung, peran yang bisa dilakukan Dekopin untuk mengembangkan Rumah Koperasi dalam bentuk program edukasi, fasilitasi dan advokasi. Program edukasi yang ditawarkan, kata Agung,  dalam bentuk pelatian, sosialisasi program, serta fungsi kehumasan.

Sedangkan program fasilitasi yang dapat dilakukan Dekopin meliputi temu bisnis, membuka jaringan usaha, dan bisnis global. Lalu, untuk program advokasi yang bisa dilakukan Dekopin adalah pengajuan rancangan undang-undang(RUU), peraturan pemerintah, maupun regulas lainnya.

Direktur Humas Dekopin Yosep Tor Tulis menambahkan,  Rumah Koperasi  akan melakukan berbagai program fasilitasi dan usaha, seperti melakukan riset pasar bagi setiap produk koperasi, menjadi provider teknologi informasi, manajemen, penyediaan logistik, hingga menangani masalah keuangan.

“Dekopin akan menjadi rumah besar bagi koperasi yang akan berhubungan dengan pihak rekanan, anggota koperasi, kalangan masyarakat, juga pihak otoriti,” ujarnya.  Rekanan Dekopin meliputi BUMN dan swasta, asosiasi, media dan LSM, distributor, dan para sponsor.

Sedangkan pihak anggota koperasi meliputi unsure Dekopinwil, Dekopinda, koperasi primer, koperasi  sekunder, induk koperasi, koperasi produksi/konsumsi, koperasi jasa/simpan pinjam. “Masyarakat jug adapt berhubungan dengan Dekopin, misalnya para petni, nelayan, tukang, pengrajin, mahasiswa, buruh, dan profesi lainnya,” kata Yosep lagi.

Dengan pola kerja seperti itu, kata Yosep, koperasi diharapkan mampu berperan merawat bumi dan seisinya (ayat 3 Pasal 33 UUD 1945), melestarikan budaya gotong royong (Pasal 33 ayat (1) UUD 1945, koperasi diharapkan mampu mengentasan kemiskinan dan pengangguran, mempertahankan kearifan lokal, serta memperkuat demokrasi dan negara hukum.  (saksono)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…