Kemerdekaan Berkoperasi

Kemerdekaan Berkoperasi

Oleh Bani Saksono (wartawan Harian Ekonomi Neraca)

 

Negara menjamin setiap warga negaranya untuk berkumpul, berhimpun, dan berserikat. Di bidang usaha, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.  Secara nasional, perekonomian diselenggarakan berdasar atas demokrasi eonomi  dengan prinsip  kebersamaan, efisiensi berkeadilan,  berkelanjutan,  berwawasan lingkungan, kemandirian, dan kesatuan ekonomi nasional. Semuanya tercantum dalam Pasal 33 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Membangun koperasi, merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah dan seluruh rakyat. Koperasi juga diarahkan untuk membangun dirinya agar menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional.  

Jadi, koperasi adalah badan usaha yang anggotaka orang-seorang atau badan ukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Itu adalah amanah dari UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. 

Pesan yang tertuang dalam poin menimbang dan ketentuan umum UU Nomor 25 Tahun 1992 dinilai Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah cukup mewakili prinsip dasar berkoperasi. Karenanya, definisi tentang koperasi dan bagaimana berkoperasi  tak perlu disempurnakan lagi dalam UU Nomor 17 Tahun 2012.

Pembatalan UU Nomor 17/2012 itu juga berdasarkan pertimbangan bahwa UU itu lebih mengedepankan penghimpunan modal material  dan finansial. Jika demikian, bangun koperasi menurut UU 17/2012 tak jah beda dengan bentuk perseroan terbatas (PT). Padahal, modal sosial seperti gotong royong merupakan roh dari perekonomian nasional.

Adanya penyempurnaan terhadap UU Nomor 25 Tahun 1992 menjadi UU Nomor 17 Tahun 2012 tentu sudah melalui proses, pemikiran, dan pembahasan panjang hingga diundangkan dalam Lembar negara tahun 2012 nomor 212. Tentu ada bagian dari UU 25/1992 yang memang harus disempurnakan karena harus menyesuaikan dengan situasi yang secara operasional harus menyesuaikan perkembangan zaman. Namun, yang sedikit dilupakan para pengambil kebijakan baik di DPR maupun unsur pemerintah, adalah masalah prinsip dan substansial, yang harus dipegang teguh.

Karena, jika tidak, bakal kehilangan roh sebagai lembaga ekonomi yang menganut prinsip gotong-royong, dan berasas kekeluargaan.  Kendalanya adalah, prinsip-prinsip dasar itu kini mulai tergerus oleh pola kehidupan bangsa dan antar-negara yang menganut pasar bebas.

Kata kuncinya adalah, sikap dan keberpihakan pemerintah terhadap warga negaranya yang berkoperasi  atau lebih mengutamakan kehadiran kaum investor yang digadang-gadang membawa modal finansial dan diharapkan mampu menyerap banyak angkatan kerja. []

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…