Nasib Koperasi Pasca Putusan MK

Nasib Koperasi Pasca Putusan MK

 

Palu majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah diketok. Dan, vonis mati terhadap kelangsungan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian sudah ditetapkan. Dengan demikian, perjuangan kalangan insan penggiat koperasi untuk merevisi UU Nomor 25 Tahun 1992 tak berbekas.

Gerakan Koperasi pun diharapkan mampu mengembangkan diri agar tetap bisa tidak hanya melayani kepentingan anggota, tapi juga mampu berperan menjadi pilar kehidupan ekonomi negara dan bangsa Indonesia. Dan, gerakan koperasi diharapkan mampu menjaga prinsip-prinsip kemandirian, kekeluargaan, dan keadilan.

"Setelah ada putusan MK ini kami lega karena koperasi akan kembali sebagai 'soko guru' perekonomian di Tanah Air. Dan, sambil menunggu adanya UU baru yang mungkin bakal dibahas oleh pemerintahan dan legislator baru, kami tetap menggunakan UU lama, yakni UU Nomor 25 Tahun 1992," kata Sri Untari, ketua umum Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskopwanjati).

 

Dalam sidang Judicial Review terhadap UU Nomor 17 tahun 2012 di gedung MK, majelis hakim MK yang dipimpin Hamdan Zoelva, menyatakan filosofi UU Perkoperasian tersebut tidak sesuai dengan hakikat susunan perekonomian sebagai usaha bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan yang termuat dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.

"Pengertian koperasi ternyata telah dielaborasi dalam pasal-pasal lain di dalam UU 17/2012, sehingga di suatu sisi mereduksi atau bahkan menegasikan hak dan kewajiban anggota dengan menjadikan kewenangan pengawas terlalu luas," kata anggota majelis hakim Maria Farida Indrati, menambahkan.

Maria mengatakan UU 17/2012 ini mengutamakan skema permodalan materiil dan finansial yang mengesampingkan modal sosial yang justru menjadi ciri fundamental koperasi sebagai suatu entitas khas pelaku ekonomi berdasarkan UUD 1945.

Pada sisi lain, lanjutnya, koperasi menjadi sama dan tidak berbeda dengan perseroan terbatas, sehingga kehilangan roh konstitusionalnya sebagai enttas pelaku ekonomi khas bagi bangsa yang berfilosofi gotong royong.Next

"Dengan demikian, menurut mahkamah, permohonan pemohon hanya mengenai pasal tertentu, namun oleh karena pasal tersebut mengandung materi muatan norma subtansial yang menjadi jantung UU 17/2012, sehingga jika hanya pasal-pasal tersebut yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat maka akan menjadikan pasal-pasal lain tidak dapat berfungsi lagi," kata Maria.

Pengujian UU 17/2012 inni diajukan oleh Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GKPRI) Provinsi Jawa Timur, Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Jawa Timur, Puskopwanjati, Pusat Koperasi An-nisa Jawa Timur, Pusat Koperasi BUEKA Assakinah Jawa Timur, Gabungan Koperasi Susu Indonesia, serta penggiat koperasi, yaitu Agung Haryono, dan Mulyono.

Mereka  menilai sejumlah pasal yang mengatur norma badan hukum koperasi, modal penyertaan dari luar anggota, kewenangan pengawas dan dewan koperasi itu dinilai dapat mencabut roh kedaulatan rakyat, demokrasi ekonomi, asas kekeluargaan, kebersamaan yang dijamin konstitusi. MK pun memerintahkan untuk sementara diberlakukannya UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian sampai terbetuk UU yang baru.

Apa implikasi dibatalkannya UU Nomor 17/2012? Dua pemangku kepentingan, yaitu Kementerian Koperasi dan UKM serta Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sama-sama menerima putusan MK tersebut.

Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan mengatakan pemerintah menghormati keputusan MK. Namun, dia berharap gerakan koperasi tidak perlu risau. "Saya imbau kepada pegiat koperasi tidak perlu khawatir, tetaplah bekerja seperti biasa," kata Sjarifuddin Hasan di kantornya, akhir Mei (30/5).

Menurut Sjarifuddin, gerakan koperasi harus percaya bahwa pemerintah tetap memegang teguh komitmen untuk membina, mengawasi, dan mendorong perkembangan koperasi di Tanah Air. Indikasinya, dalam beberapa waktu terakhir ini, koperasi tumbuh semakin baik, bahkan ada yang sudah mampu menjadi koperasi berkelas dunia. "Meskipun pada dasarnya kami percaya ini salah satunya didorong oleh UU Perkoperasian yang baru,” kata Menkop dan UKM.

"UU ini baru sekitar setahun disosialisasikan, saya yakin juga pegiat koperasi belum banyak yang familiar. Mereka masih banyak yang berpedoman pada UU lama. Jadi pembatalan ini tidak akan besar pengaruhnya," katanya.

Sementara itu, pihak Dekopin berharap agar pemerintah segera menerbitkan kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan koperasi-koperasi di daerah yang anggaran dasarnya mengacu pada UU 17/2012 tentang Perkoperasian. "Kami berharap pemerintah segera mengeluarkan kebijakan soal ini," kata Sekjen Dekopin, Hanafiah Sulaiman, saat menggelar konferensi pers di Jakarta, tak lama setelah Menkop mengulas putusan MK,  Jumat (30/5).

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram mengingatkan, gerakan koperasi harus siap menerima konsekuensi logis yang timbul akibat pembatalan UU Perkoperasian tersebut.

"Koperasi harus menerima konsekuensi, pertama Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam kemungkinan akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bukan lagi oleh Lembaga Pengawas KSP yang akan didirikan pada tahun 2014 sesuai dengan pesan Undang-Undang No.17 tahun 2012 tentang Perkoperasian," katanya. (saksono)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…