Ketetapan Kementerian ESDM - Tarif Listrik Geothermal Rp 1.200-Rp 1.320/Kwh

NERACA

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan harga baru listrik yang dihasilkan dari panas bumi (geothermal). Besaran tarif yang ditetapkan di kisaran 11-1 sen/kwh atau sekitar Rp1.200-Rp1.320/kwh. “Kami sudah tetapkan tarif listrik geothermal sekitar 11-12 sen per kwh,” kata Jero di Jakarta, Rabu (4/6).

Ia mengaku bahwa surat penetapan harga tarif listrik geothermal telah ditandatangainya pada 1 Juni 2014. Dirinya pun berharap agar ketetapan harga ini menjadi acuan bagi para investor untuk melakukan perhitungan investasi penyediaan listrik dengan mengandalkan panas bumi.

“Ada beberapa Permen (peraturan menteri) yang sudah selesai. Permen tarif untuk listrik mikro hidro saya tandatangani 2 Mei lalu. Begitu harga sudah ditandatangani langsung banyak yang investasi. Kedua adalah permen tarif untuk geothermal. Modelnya selling price (harga jual), sudah tandatangan 1 Juni 2014,” kata Jero.

Jero mengatakan pihaknya memberikan ruang kepada para investor untuk berani melakukan investasi di sektor kelistrikan dengan mengandalkan panas bumi. “Sekarang harganya sudah ada kita tawarkan di angka yang cukup menarik jadi investor tidak perlu pusing lagi sampai kalkulatornya rusak,” tukasnya.

Terkendala Harga

Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM Jajang Sukarna mengatakan sebanyak 14 wilayah kerja pertambangan (WKP) panas bumi di Indonesia dengan total kapasitas 1.000 megawatt berpotensi tidak dapat dikembangkan karena terkendala harga jual di bawah US$ 8 sen per kilowatthour (kWh).

Ia mengatakan meskipun pemerintah akan menaikkan harga jual listrik panas bumi menjadi US$ 10 sen-US$ 17 sen per kWh, para pengembang pada 14 WKP tersebut tidak dapat mengikuti tarif baru karena harga jual listrik mereka merupakan hasil tender yang dilaksanakan pemerintah daerah.

Menurut Jajang, harga listrik yang ditawarkan pemenang tender merupakan harga terendah dibanding peserta lelang lainnya. “Kalau harga dinaikkan mengikuti aturan itu, kami khawatir peserta yang kalah tender akan protes dan mengajukan tuntutan,” ujarnya.

WKP panas bumi yang berpotensi tidak dapat dikembangkan tersebut adalah WKP Telaga Ngebel, Jawa Timur yang dikelola PT Bakrie Darmakarya Energi; WKP Suoh Sekincau, Lampung milik PT Chevron Geothermal Suoh Sekincau, dan WKP Cisolok- Cisukarame, Sukabumi, Jawa Barat yang dikelola PT Jabar Rekin Geothermal. Juga WKP Gunung Tangkuban Perahu, Jawa Barat milik PT Tangkuban Perahu Geothermal Power dan WKP Gunung Tampomas, Jawa Barat yang dikembangkan PT Wijaya Karya Jawa Barat Power.

Pemerintah saat ini mencari payung hukum yang pas untuk menyelesaikan masalah ini. Terhambatnya pengerjaan 14 proyek tersebut akan membuat terlambatnya penyelesaian program percepatan 10 ribu megawatt tahap II. “Sebagian besar proyek ini merupakan bagian dari program 10 ribu megawatt tahap II,” tambah dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Panas Bumi Abadi Purnomo juga menyatakan bahwa pihaknya meminta pemerintah segera menyelesaikan masalah ini agar tidak menyalahi aturan. Berlarutnya penyelesaian masalah ini akan membuat terhambatnya pengembangan panas bumi di Tanah Air. Dia berpendapat penerapan tarif baru untuk para pengembang tersebut dapat dilakukan karena mereka belum menandatangani kontrak jual beli listrik dengan PT PLN (Persero). “Tapi sekarang ini kami masih mencari dasar hukumnya,” katanya.

Erwin Sardisan, Dewan Pembina Masyarakat Energi Baru Terbarukan Indonesia (METI), mengakui masalah harga jual listrik merupakan salah satu penghambat pengembangan panas bumi. Menurut hasil kajian METI, keekonomian harga jual listrik panas bumi berada di kisaran US$ 12 sen-US$ 13 sen per kWh. “Investasi panas bumi butuh dana yang besar. Itu biasanya tidak hanya dari kas internal tapi juga pinjaman. Faktor bunga pinjaman ini cukup sensitif,” tutur dia.

Persoalan lain adalah pengembangan panas bumi saat ini terletak pada keselarasan aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah. Juga masalah perizinan dan izin pinjam pakai hutan juga menjadi kendala. Belum lagi adanya pungutan-pungutan di daerah yang dapat menambah beban pengembang.

Potensi panas bumi Indonesia saat ini mencapai 29.038 megawatt yang berada di 276 lokasi. Potensi itu terdiri atas sumber daya sebesar 13.171 megawatt dan cadangan 15.867 megawatt. Potensi tersebut paling banyak berada di Sumatera sebesar 13.516 megawatt dan Jawa 9.498 megawatt.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…