Pemerintah Upayakan Kompensasi Kenaikan Tarif Listrik Industri

NERACA

Jakarta - Kenaikan tarif dasar listrik (TDL) untuk industri menengah I-3 dan I-4 mulai Mei kemarin banyak dikeluhkan oleh kalangan industri. Oleh karena itu, untuk meringankan beban kenaikan TDL tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mengupayakan kompensasi kepada para Industri I-3 dan I-4 tersebut.

"Kalau listrik naik lagi, saya minta kompensasi dan ini sudah  disampaikan ke pak Menteri Perindustrian MS Hidayat, mudah-mudahan bisa menjadi relaksasi industri agar tidak terlalu berat," kata Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur (BIM) Kementerian Perindustrian, Harjanto di Jakarta, Rabu (4/6).

Kompensasi yang diusulkan oleh Harjanto di antaranya adalah pemberian keringanan kepada para Industri dalam bentuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan bea impor bagi industri yang memerlukan bahan baku impor tinggi dan bea ekspor.

Untuk mengurangi biaya operasional industri, pemerintah juga diharapkan memberikan pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dibutuhkan para pelaku industri. "Kami sudah coba usulkan ini ke Presiden, namun sepertinya terlambat, jadi tunggu dulu saja, yang penting kami akan terus berusaha demi mereka," tegas Harjanto.

Seperti halnya diketahui, pemerintah kembali berencana untuk menaikan besaran tarif listrik bagi industri guna menekan pembengkakan subsidi yang kini merongrong besaran defisit pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014. Kenaikan tersebut akan dibahas dalam pembahasan lanjutan APBN Perubahan bersama DPR RI.

Kenaikan tarif listrik berlaku mulai Mei 2014 yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 9/2014 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). Industri golongan I-3 merupakan industri menengah yang memiliki tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA. Sedangkan industri golongan I-4 adalah industri besar dengan tegangan tinggi berdaya 30.000 kVA ke atas.

"Jadi pemerintah menaikkan tarif listrik 38,9% (untuk I-3) dan 64,7% (untuk I-4)? Ini pemerintah memang benar-benar nggak mengerti bisnis," tegas Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi.

Sofjan mengatakan, percuma pengusaha berdialog dengan pemerintah. Menurut dia, pemerintah sempat menyatakan akan mempertimbangkan usulan pengusaha yaitu kenaikan tarif listrik dilakukan bertahap per tahun, bukan dua bulan sekali. "Capek kita ajak bicara pemerintah, percuma," ujarnya.

Sofjan menegaskan, kenaikan tarif listrik tersebut akan sangat membebani dunia usaha. Padahal, pengusaha domestik tengah berjuang untuk bersaing dengan industri dari luar negeri. "Pastinya dengan naiknya tarif listrik yang diberlakukan pemerintah itu nanti, perusahaan banyak yang tutup, gulung tikar karena kalah bersaing dengan produk dari luar negeri. Impor akan meningkat lagi, lihat saja nanti," tukasnya.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 9 Tahun 2014 yang mengatur kenaikan tarif listrik industri besar mulai 1 Mei 2014. Menurut peraturan yang ditandatangani Menteri ESDM Jero Wacik pada 1 April 2014 tersebut, penyesuaian tarif listrik industri telah mendapat persetujuan Komisi VII DPR saat rapat dengan Menteri ESDM pada 21 Januari 2014.

Peraturan itu juga mengatur pemberlakukan penyesuaian tarif secara otomatis (adjustment) untuk empat golongan nonsubsidi yang berlaku per bulan mulai 1 Mei 2014. Dalam lampiran Permen ESDM disebutkan, kenaikan tarif industri besar dilakukan empat kali yakni pada 1 Mei, 1 Juli, 1 September, dan 1 November 2014.

Kenaikan tarif berlaku untuk industri skala besar yang memakai listrik bertegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA atau 13 khusus perusahaan berstatus terbuka dan pemakai tegangan tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA atau golongan I4.

Untuk tarif listrik penyesuaian diberlakukan bagi empat golongan yang sudah tidak disubsidi lagi per 1 Oktober 2013. Keempat golongan tarif listrik nonsubsidi itu adalah rumah tangga besar (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah (B2) dengan daya 6.600 sampai 200 kVA, bisnis besar (B3) dengan daya di atas 200 kVA, dan kantor pemerintah sedang (P1) dengan daya 6.600 hingga 200 kVA.

Golongan-golongan pelanggan listrik tersebut dianggap memiliki kemampuan daya beli yang cukup. Tarif keempat golongan tersebut akan mengalami fluktuasi berdasarkan formula tertentu dengan indikator yang ditetapkan yakni kurs rupiah, inflasi, dan harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).

Dengan demikian, tarif keempat golongan itu bisa naik atau turun mengikuti indikator ekonomi yang ditetapkan setiap bulan itu. Kurs rupiah, inflasi, dan ICP merupakan faktor tidak terkontrol yang mempengaruhi biaya pokok pengadaan (BPP) listrik.

Peraturan itu menyebutkan, penyesuaian tarif ditetapkan oleh Direksi PLN sesuai formula yang telah ditetapkan dan dilaporkan ke Menteri ESDM setiap bulan. Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2013 tentang APBN 2014, alokasi subsidi listrik sebesar Rp71,4 triliun termasuk kekurangan pembayaran 2013 Rp3,5 triliun. Di luar itu, dicadangkan pula subsidi listrik Rp10,4 triliun.

Sebelumnya, untuk menghadapi anggaran subsidi yang terus meningkat, pemerintah berencana untuk menaikkan tarif listrik untuk 5 golongan non perusahaan publik. Dampak dari kenaikan tersebut, ditaksir negara akan mendapatkan penghematan anggaran sebesar Rp4,8 triliun.

 

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…