Bank dan Urgensi Manajemen "Anti Fraud" - Oleh: Tomi Adhiyudha SE, Alumnus FE Universitas Trisakti Jakarta, tinggal di Jakarta

Pada 17 Mei 2014 lalu di harian ini diberitakan bahwa Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat akan memeriksa manajemen anti fraud diseluruh lembaga perbankan di Indonesia.

Dengan mendatangi seluruh kantor bank untuk memeriksa dan memastikan keamanan manajemen anti-fraud ( kejahatan perbankan) guna melindungi nasabah dan lembaga perbankan dari kerugian.

Ihwal rencana pemeriksaan BI tersebut terkait informasi yang pernah diterima Bank Mandiri dari bank lain, dimana diduga telah terjadi penggandaan kartu ATM di beberapa ATM (Automatic Teller Machine) bank, termasuk ATM Bank Mandiri.

Hingga Bank Mandiri melakukan pemeriksaan dan identifikasi sejumlah 1.214 kartu yang diduga terkena penggandaan kartu dan sebanyak enam unit ATM yang kemungkinan besar pernah dipasangi skimmer. Juga Bank Mandiri melakukan pemblokiran kartu debit/ATM untuk memastikan keamanan dana nasabah.

Istilah fraud, umumnya dikenal dan familiar di dalam literatur dan kalangan perbankan. Kamus Lengkap Inggris-Indonesia menyebut fraud sebagai : “ penipuan, kecurangan atau penggelapan “.

Pencurian (uang nasabah/bank), pemalsuan dokumen, suap, penerbitan rekayasa laporan keuangan, laporan keuangan/neraca palsu, penyalah-gunaan wewenang/jabatan dan segala perbuatan yang melawan hukum hingga merugikan keuangan negara, masuk dalam kategori melakukan fraud.

Dalam perbankan, fraud adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama dengan sesama pegawai/pejabat (internal) atau dengan orang/pihak luar bank (eksternal) dan berakibat merugikan keuangan negara.

Mengutip Institute of Internal Auditor Standar 280-04, fraud didefinisikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh individu/non-individu, baik didalam maupun diluar perusahaan/bank atas dasar adanya “niat” dan menggunakan tipu daya untuk mendapatkan keuntungan ataupun menghindari kewajiban yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Terdapat sedikitnya empat unsur fraud. Pertama, adanya “perbuatan”, yakni perbuatan curang (melawan hukum). Kedua, terdapat “pelaku” dan fraud dilakukan secara sengaja. Ketiga, adanya “tujuan”, yakni untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok/organisasi (corporate).

Sedangkan yang ke-empat, terdapat “kerugian”, yakni yang dialami korban (nasabah atau bank) akibat tindakan si pelaku.

Bilamana frekuensi terjadinya fraud didalam bank terbilang tinggi (sering dan berulang) maka dinilai manajemen bank masuk dalam kategori : ”marginal” (nilai rendah, buruk).

Sehingga wajar saja jika masyarakat, terutama BI dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) berekspektasi tinggi terhadap keberadaan lembaga perbankan dan meminta lembaga keuangan tersebut untuk senantiasa meningkatkan kualitas manajemennya (management quality).

Manajemen berkualitas bisa terealisasi melalui rekrutmen ataupun penempatan pegawai/pejabat secara sangat selektif, berpedoman kepada : ”the right man on the right place”. Memiliki pegawai berkompeten dan ahli dibidangnya (profesional), di level pimpinan maupun di level pegawai pelaksana.

Secara periodik dan atau berkala melaksanakan up-dating (pengkinian) data dan tertib administrasi nasabah melalui sarana CIF (Customer Identiciation File) dan penyempurnaan sistem (data base) bank/branch delivery system.

Melaksanakan tertib administrasi dan up-dating (pengkinian) data nasabah melalui sarana CIF (Customer Identiciation File ) serta penyempurnaan sistem / data base bank ( branch delivery system).

Menyederhanakan struktur organisasi dan optimalisasi kinerja bank agar dapat berjalan efektif , efisien dan menguntungkan, seraya berupaya mencegah atau paling tidak dapat meminimalisasi fraud.

Memperkuat fungsi-fungsi pengendalian internal dan tingkat kepatuhan bank (Internal Control and Compliance). Semisal, dengan membentuk Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) di Kantor Pusat maupun di Kantor Wilayah Bank dan wajib terjun melakukan pemeriksaan/pengawasan secara berkala ataupun sesuai kebutuhan manajemen ke cabang-cabang/unit kerja di daerah (secara dadakan).

Bilamana keseluruhan fungsi-fungsi pengendalian internal seperti information and communication, internal environment, education dan monitoring terlaksana dengan baik dan secara disiplin melalui keberadaan SKAI, maka dinilai manajemen bank, terutama dari segi pengamanan/anti fraud-nya berpredikat : ”satisfactory” (memuaskan).

Menilai manajemen bank masuk dalam kategori bank sehat. Dalam arti, berkualitas, professional, solid, efisien, efektif, patuh hukum dan bermanajemen ”anti fraud” ( berbasis pengamanan).

Mengutip pendapat Dr. Donald Cressy, auditor kondang asal Amerika Serikat melalui buku “Fraud Triangel”-nya, menyebutkan, bahwa seseorang melakukan perbuatan fraud karena tiga hal.

Pertama : Pressure (tekanan/motif ). Melakukan fraud karena kebutuhan keuangan yang mendesak. Terdapat keinginan yang belum terpuaskan, ketidakpuasan terhadap organisasi/manajemen dan adanya tekanan dari pihak lain (dari atasan sipelaku).

Kedua : Opportunity (peluang/kesempatan). Lemahnya internal control di dalam manajemen/organisasi membuka peluang untuk melakukan fraud.

Ketiga : Rationalization (pembenaran). Pelaku fraud merasa dan meyakini bahwa tindakannya bukan merupakan fraud/perbuatan curang, malah pelaku fraud merasa sangat berjasa kepada perusahaannya.

Dalam beberapa kasus terdapat kondisi dimana pelaku tergoda untuk melakukan fraud karena rekan kerjanya juga melakukan perbuatan yang sama (fraud), namun tidak diberikan hukuman.

Juga terdapat pendapat lain yang universal, dimana fraud dilakukan karena adanya : ”niat” (want), ”kebutuhan” (need), ”serakah/rakus” (greedy), ”peluang” (opportunity) dan ” buruknya manajemen perusahaan” (bad management).

Fraud tidak bisa diduga kapan akan terjadi. Dimana dan kapan saja risiko perbankan akan selalu ada. Tindakan penggandaan kartu dan pemakaian kamera mikro di ATM beberapa bank merupakan bentuk kejahatan dengan teknik sederhana, namun perlu dicarikan langkah-langkah strategis pengamanannya agar kedepannya kejadian serupa tak akan terulang kembali.

Harus dipahami bahwa kasus fraud bukan semata terjadi di Indonesia , tapi juga ada di manca negara. Oleh karenanya BI mencoba melihat strategi anti fraud pada seluruh bank, terutama terkait istem pembayarannya, apakah sudah memenuhi persyaratan pengamanan atau belum.

Namun demikian, guna mencegah atau setidaknya dapat meminimalisasi terjadinya fraud di perbankan, antara lain manajemen bank harus melaksanakan rekrutmen pegawai secara selektif, terutama dari sisi integritas dan penilaian moral (moral hazaard). Selain jujur, bank juga membutuhkan figur seorang “pemimpin” tegas, tapi bijaksana dan berempati. Mengenali karakter, perilaku dan pola hidup para pegawainya (know your employee).

Pola hidup mewah ( boros) pegawai pun, kerap menjadi faktor penyebab utama terjadinya fraud. Sehingga manajemen bank wajib memonitor dan melakukan pembinaan kepada para pegawainya yang terindikasi negatif ( boros ataupun hidup mewah).

Dengan menempatkan pegawai tersebut ke unit berisiko rendah ( low risk unit), seperti di unit administrasi (back office) dan unit lainnya. Jika juga tidak bisa dibina, manajemen bank harus segera mengambil langkah/tindakan tak populer, yakni memecat pegawai dimaksud.

Penutup

Setiap karyawan/ pejabat bank yang tidak bermoral dan sudah tidak dapat dibina lagi harus diberikan punishment (sanksi keras dan tegas). Seperti, menurunkan pangkat/jabatannnya, ataupun memecat si pegawai/pejabat, dan lain-lain agar menimbulkan efek jera.

Tapi bagi para pegawai berprestasi dan bermoral, tentu wajib untuk diberikan semacam reward (pujian/penghargaan). Berupa materi ( insentif, bonus, remunerasi, kenaikan gaji dan sebagainya) maupun non-materi (kenaikan jabatan/pangkat dan sebagainya).

Terakhir, mengapresiasi respon BI yang memiliki niatan untuk memeriksa seluruh bank dalam waktu dekat, apakah setiap bank telah memiliki manajemen”anti fraud” guna antisipasi terjadinya fraud di lembaga perbankan.(analisadaily.com)

 

 

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…