Optimalkan PIP

Oleh: Fauzi Aziz

Pemerhati Industri dan Perdagangan

Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara telah memberikan amanat bahwa Pemerintah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya. Investasi tersebut dilakukan dalam bentuk saham, surat utang, dan investasi langsung. Di samping itu, Pemerintah dimungkinkan untuk melakukan penyertaan modal pada perusahaan negara/daerah/swasta.

Apa yang telah diatur dalam undang-undang tersebut dipandang sangat positip disaat pemerintah sedang giat untuk meningkatkan investasi langsung di sektor produktif, seperti investasi di bidang infrastruktur, industri pengolahan, dan di sektor pertanian. Perintah undang-undang tersebut juga dapat dipandang sebagai upaya pemerintah untuk melakukan intervensi langsung di sektor-sektor dimana pemerintah mengharapkan bahwa berkembangnya sektor-sektor produktif adalah sebagai mesin pertumbuhan ekonomi di masa  depan.

Bappenas telah membuat proyeksi bahwa sumbangan Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) harus bisa mencapai 40% dari PDB ekonomi. Tahun 2015-2019,dan berlanjut pada periode 2020-2025 adalah tahapan menentukan apakah Indonesia akan mampu keluar atau tidak dari jebakan midle income trap. Investasi di sektor industri pengolahan, termasuk yang padat karya perlu digenjot pada kedua periode pembangunan tersebut.

Begitu pula, industrialisasi di sektor pertanian diharapkan juga meningkat dalam rangka peningkatan produktifitas sektor pertanian. Bonus demografi yang kita miliki tidak boleh menjadi idle ketika pemerintah tidak berhasil mendorong peningkatan investasi di sektor infrastruktur, industri pengolahan, dan di sektor pertanian dalam arti luas.

Undang-Undang Tentang Perindustrian No 3/2014 juga telah memberikan amanat bahwa pemerintah perlu membentuk lembaga pembiayaan investasi di sektor industri. Tapi proses ini masih memerlukan waktu untuk merealisasikannya karena harus ditetapkan dengan undang-undang tersendiri untuk pembentukannya.

Oleh sebab itu, pada pemerintahan yang baru, peran PIP (Pusat Investasi Pemerintah) sebaiknya dioptimalkan. PIP, aset likuidnya harus dapat diperbesar agar kegiatannya dapat menjangkau untuk melakukan investasi langsung di sektor-sektor tersebut, termasuk untuk melakukan investasi di kilang minyak. Membesarkan aset PIP adalah sebuah pilihan kebijakan yang tepat agar peran dan fungsinya sebagai lembaga investasi pemerintah maksimal.

Bilamana perlu PIP dapat diubah statusnya menjadi sebuah BUMN seperti Timasek di Singapura dan Halsanah di Malaysia. Dalam kondisi seperti sekarang, pemerintah jangan pernah berfikir untuk melakukan privatisasi BUMN karena dari sisi kepentingan nasional secara konstitusional keberadaannya masih diperlukan. Membentuk BUMN baru di sektor strategis atau yang secara khusus untuk mengolah sumber daya alam strategis memang harus diinisiasi oleh BUMN sebagai pionir, ketika sektor swasta tidak tertarik untuk melakukan investasinya karena risikonya besar.

BERITA TERKAIT

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…