Bendung Impor Produk Ilegal - Beleid PPnBM Ponsel Masih Dikaji

NERACA

Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan melakukan kajian terhadap beleid penetapan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) ponsel yang melibatkan lintas Kementerian. “Beleid ini bisa diterapkan dan mekanisme teknisnya tengah dalam tahap diskusi dengan seluruh stakeholder. Kemungkinan masih bisa jalan dan sekarang sedang dikaji dan masih diteliti mengenai pengenaan PPnBM bagi produk ponsel,” kata Menteri Perindustrian, M.S Hidayat di Jakarta, Selasa (3/6).

Lebih lanjut Hidayat mengatakan penetapan PPnBM, memang diusulkan oleh Kementerian Perdagangan dan Kemenperin. Tujuannya guna membendung impor produk ponsel illegal yang masuk ke dalam negeri.“Peraturan ini diusulkan Kemendag dan Kemenperin. Nanntinya diusulkan kembali ke Kementerian Keuangan,” paparnya.

Proses penetapan pajak, lanjut Hidayat, telah masuk dalam tahap persentase penurunan impor ponsel. Di samping itu, batasan harga ponsel yang terkena pajak ini juga menjadi perhatian Kemenperin.“Dari semua kajian itu, kami belum bisa menentukan sikap kapan kebijakan tersebut terbit. Kajian ini masih menjadi bahasan dengan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Sedangkan Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kemenperin, Budi Darmadi menambahkan, dalam membendung impor ponsel illegal, tindakan efektif yang perlu dilakukan adalah menerapkan kerja sama dengan setiap provider di Indonesia.

“Pengguna ponsel yang terdaftar pada setiap operator akan dirinci mengenai kode imeinya. Dengan mencocokkan kode imei yang terdaftar, maka pemerintah dengan mudah melakukan pemblokiran jika memang ponsel dinyatakan illegal,” tuturnya.

Sementara itu, wacana pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk produk telepon seluler (ponsel/HP) impor mendorong para importir meningkatkan impor ponsel mereka di April 2014. Padahal keputusan PPnBM untuk ponsel belum diputuskan pemerintah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri menuturkan para importir memang memasok ponsel lebih banyak dari biasanya. Tujuannya jika ada kebijakan PPnBM untuk ponsel, mereka sudah punya stok yang cukup.

Menurut Chatib belum ada surat yang diterima dari dua kementerian teknis, yaitu Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) soal usulan PPnBM ponsel. Pihak dua kementerian tersebut belum berbicara dengan Kementerian Keuangan.

"Kemarin pada ribut terus sih PPnBM akibatnya orang menimbun. Padahal nggak ada keputusan PPnBM ponsel. Orang jadi beli di depan. Saya sudah pernah bilang itu suratnya nggak ada ke saya," ujar Chatib.

Ia mengatakan seharusnya impor ponsel dapat berjalan normal seperti bulan-bulan sebelumnya, sehingga tak mengakibatkan pelebaran defisit neraca perdagangan di 2014. "Jadi ini musiman. Nggak mungkin ponsel tiba-tiba naik tajam segitu mendadak. Pertanyaannya kenapa kan barang seperti ponsel demand sejalan dengan income penduduk, nggak tiba-tiba," terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan ini merupakan efek dari wacana Kemendag dan Kemenperin soal pengenaan PPnBM terhadap ponsel. Padahal rencana tersebut belum sama sekali dibahas."Isu PPnBM ponsel itu yang membuat trade balance. Itu kan wacana pejabat perindustrian dan perdagangan, suratnya aja kita nggak pernah ada," ungkap Bambang.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat total impor pada April 2014 tercatat US$ 16,26 miliar atau melonjak 11,93% dibandingkan bulan sebelumnya. Faktor pemicu utamanya adalah peningkatan impor telepon seluler (ponsel) sebesar 58,9% dari US$ 209 juta menjadi US$ 332,1 juta.

"Kita impor handphone dan gadget yang jumlahnya melebihi bulan yang lalu yaitu US$ 332 juta. Ini karena satu karena kita ingin mengenakan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) jadi besar impornya. Untuk menyetok biasanya ini pedagang, supaya saat PPnBM dinaikan mereka sudah punya stok," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Chairul Tanjung atau CT saat ditemui di Kantornya di Kawasan Lapangan Banteng kemarin.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…