Perkuat Industri Bahari - Indonesia Perlu Segera Miliki UU Kelautan

NERACA

Jakarta – Untuk dapat melaksanakan arah kebijakan pembangunan kelautan tahun 2015-2019  diperlukan kerangka regulasi yang kuat sebagai dasar utama. Diantaranya untuk tata kelola laut, saat ini sudah ada regulasi terkait yakni Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Namun masih diperlukan UU yang bisa mengadopsi semua kepentingan di laut, yakni UU kelautan. Adanya UU kelautan, menunjukkan besarnya komitmen negeri ini untuk menetapkan politik pembangunan kelautannya. Demikian ditegaskan Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo, di Jakarta, seperti dikutip dalam keterangan resmi oleh Neraca, akhir pekan lalu.

Menurut Sharif, Undang-Undang Kelautan ini dapat menjadi pondasi kuat yang dapat mengarahkan pembangunan nasional yang berorientasi archipelago menjadi negara maritim yang kuat, tangguh dan mandiri. UU ini nantinya juga mendukung penataan ruang wilayah kelautan dan penjagaan kedaulatan serta terwujudnya industri kelautan yang maju secara berkesinambungan. Termasuk mengembangkan pengetahuan kebaharian pada masyarakat. Melihat dari struktur RUU Kelautan, terlihat bahwa RUU ini bersifat lex-generalis. Oleh karena itu, UU sektoral yang lain harus menyesuaikan dengan RUU Kelautan. “Dengan UU ini nantinya bisa membentuk pemerintahan yang berorientasi pada pembangunan kelautan  atau ocean governance,” tegasnya.

Sharif menjelaskan, maksud dan tujuan penyusunan RUU tentang Kelautan, antara lain adalah sebagai tindak lanjut UNCLOS 1982, memperkuat kebijakan yang sudah ada dalam pembangunan ekonomi bangsa secara nasional. UU Kelautan akan melengkapi kebijakan yang belum ada di bidang kelautan, dan meniadakan/meminimalisir kebijakan yang saling melemahkan.  Keuntungan RUU tentang Kelautan untuk daerah, antara lain dalam hal perhitungan DAU yang berbasiskan daratan selama ini sangat merugikan daerah kepulauan, batasan perairan pedalaman yang belum jelas sampai sekarang, dan penguatan sumber daya manusia. “Kebutuhan kelembagaan untuk Tata kelola laut juga diperlukan penguatanlembagapengelola Wilayah PengelolaanPerikanan (WPP) serta penguatanBadanKoordinasiPenataanRuangNasional,” jelasnya.

Menurut Sharif, untuk mendukung tata kelola laut, selain UU Kelautan diperlukan juga regulasi yang lain. Diantaranya, PeraturanPresiden (PP) tentang Kebijakan Kelautan Indonesia, PP tentang Ijin Lokasi dan Ijin Pengelolaan Pemanfaatan Sumberdaya Perairan Pesisir serta Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K). Rencana zonasi merupakan instrumen penataan ruang yang menjadi dasar dalam pemberian ijin pemanfaatan ruang di perairan pesisir. Rencana zonasi menjadi alat kontrol untuk keseimbangan pemanfaatan, perlindungan pelestarian, dan kesejahteraan masyarakat sekaligus berfungsi  memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam pemanfaatan perairanpesisir. “Rencana zonasi memungkinkan untuk menata perairanwilayah pesisir agar tidak terjadi konflik dalam penggunaannya, dimana semua ruang dialokasikan pemanfaatannya secara transparan dan ilmiah sesuai dengan kelayakan dan kompatibilitas,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…