NERACA
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan aturan yang akan mewajibkan lembaga-lembaga keuangan yang melakukan konglomerasi untuk membentuk direktur khusus penanganan konglomerasi.
Deputi Bidang Pengawas Perbankan II OJK Endang Kussulanjari mengatakan, saat ini ada 31 konglomerasi lembaga keuangan yang perlu mendapatkan pengawasan khusus dan OJK sedang mengembangkan pemikiran untuk menerapkan pengawasan terintegrasi terhadap konglomerasi lembaga keuangan tersebut.
"Jadi (lembaga keuangan) harus menyiapkan direksi khusus yang menangani konglomerasi. Sehingga, governance-nya harus dilihat sampai ke anak perusahaan," ujar Endang saat jumpa pers di Jakarta, pekan lalu.
Endang menuturkan, dari 31 konglomerasi lembaga keuangan, hanya satu lembaga yang bukan dimiliki oleh bank.
"Di sini, kami akan membuat pengawasan tingkat kesehatannya secara terintegrasi, modal juga akan dihitung secara terintegrasi. Ini akan dibuat aturannya," kata Endang.
Endang menambahkan, pada akhir 2014, diperkirakan aturan main terkait aturan konglomerasi akan dikeluarkan oleh OJK. [ardi]
NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengatakan kredit perbankan meningkat 12,40 persen secara year on year (yoy) pada triwulan I-2024,…
NERACA Jakarta – Layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta (BJJ) yaitu Bank Saqu mencatat jumlah nasabah…
NERACA Jakarta – Bank DKI menggandeng komunitas Mini 4WD untuk memperkenalkan aplikasi JakOne Mobile sebagai upaya mendukung penerapan…
NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengatakan kredit perbankan meningkat 12,40 persen secara year on year (yoy) pada triwulan I-2024,…
NERACA Jakarta – Layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta (BJJ) yaitu Bank Saqu mencatat jumlah nasabah…
NERACA Jakarta – Bank DKI menggandeng komunitas Mini 4WD untuk memperkenalkan aplikasi JakOne Mobile sebagai upaya mendukung penerapan…