UU Koperasi Inkonstitusional

 

Koperasi, sebagai salah satu pilar ekonomi Indonesia  kini menghadapi dilema landasan hukumnya. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian secara keseluruhan. Karena UU itu dinilai tidak sesuai dengan filosofi koperasi yang berazaskan kekeluargaan. 

“Menyatakan UU No. 17/ 2012 tentang Perkoperasian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di Gedung MK Jakarta belum lama ini. MK menyatakan UU sebelumnya yaitu No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu hingga adanya peraturan baru. 

Dalam pertimbangannya, MK menilai UU Perkoperasian No 17/2012 keliru menerapkan filosofi koperasi yang tidak sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. Dalam pasal tersebut tegas dikatakan hakikat perkoperasian atas dasar perekonomian sebagai usaha bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan. Tetapi, pengertian koperasi telah dielaborasi dengan pasal lainnya hingga mereduksi hak dan kewajiban anggota. 

Tidak hanya itu. UU Perkoperasian 2012 justru lebih mengutamakan skema permodalan materiil dan finansial dan mengesampingkan modal sosial. Seharusnya modal sosial justru menjadi ciri fundamental koperasi sebagai suatu entitas khas pelaku ekonomi berdasarkan UUD 1945. Dengan demikian, menjadikan koperasi layaknya perseroan terbatas, yang justru menghilangkan roh konstitusionalitas sebagai entitas ekonomi yang berfilosofi gotong royong.

Begitu pula, modal pengelolaan koperasi pun berasal dari para anggota,  bukan dari pihak asing. “Jadi kalau ada pemodal dari luar tentunya keuntungan bukan lagi milik anggota, malah menjadi milik pemodal. Jadi ada kekuasaan tertentu, tidak sama dengan roh koperasi terdahulu,” ujar Wigatiningsih, salah satu penggugat.

Prinsip usaha koperasi pada hakikatnya dari, oleh, dan untuk anggotanya. Nah, pendefinisian koperasi sebagai sebuah badan hukum yang didirikan oleh perseorangan jelas menunjukkan bahwa semangat pembentukan UU No. 17/2012 itu telah mengubah paradigma keberadaan koperasi yang sebelumnya merupakan usaha bersama, bergeser menjadi usaha pribadi.
 
UU Perkoperasian itu dinilai cenderung kepada kapitalisme karena menempatkan modal sebagai penentu, berorientasi pada keuntungan, berbasis kepentingan orang seorang dan menjadikan orang lain sebagai kompetitior. Paham kolektif (kolektivisme) seharusnya yang mendasari batasan pengertian koperasi, bukan justru paham individual (individualism).

Ini tentu bertentangan dengan gagasan Proklamator Moh. Hatta,  yang menyebutkan, cita-cita koperasi Indonesia adalah menentang individualisme dan kapitalisme secara fundamental. Paham Koperasi Indonesia menciptakan masyarakat Indonesia yang kolektif, berakar pada adat istiadat hidup Indonesia yang asli, tetapi ditumbuhkan pada tingkat yang lebih tinggi, sesuai dengan tuntutan zaman modern. Bukankah ini mencerminkan kelengahan DPR yang sebelumnya meloloskan UU Perkoperasian 2012 yang kini akhirnya dibatalkan MK?.

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…