Pemerintah Harus Menghemat APBN

NERACA

Jakarta - Menteri Keuangan Chatib Basri mengungkapkan bahwa DPR-RI meminta agar pemerintah memberikan opsi-opsi untuk melakukan penghematan dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P).

"Misalnya langkah-langkah penghematan dan revenue, dan penghematan energi dan listrik," kata Chatib pada akhir pekan kemarin.

Pada 3 Juni 2014 mendatang, Menteri Keuangan, Menteri ESDM, Bappenas dan Bank Indonesia akan membicarakan penghematan ini dengan Badan Anggaran DPR.

"Dalam ratas tadi sudah dibicarakan semua opsi, mulai dari penghematan, subsidi energi dan listrik, nanti akan kami sampaikan ke Banggar," ujarnya.

Sebelumnya pada 26 Mei kemarin sebanyak 12 Kementerian/Lembaga (K/L) termasuk Kementerian PANRB yang merupakan mitra kerja Komisi II DPR RI melakukan rapat dengar pendapat membahas penghematan anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian atau Lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2014.

Ke-12 kementerian/lembaga dimaksud adalah Kementerian PANRB, Kemendagri, Setneg, Sekab, BPPT, KPU, Bawaslu, BPN, BKN, ANRI, LAN dan Ombudsman RI.

Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto, dalam kesempatan itu menjelaskan, anggaran Kementerian PANRB sangat kecil dibanding kementerian/lembaga lainnya. Karena itu dia minta agar  besaran pemotongan/penghematan anggaran di masing-masing K/L tidak disamaratakan. “Kalau dipotong terlalu besar, akan berdampak kurang baik untuk program yang menjadi kebijakan nasional, yaitu reformasi birokrasi,” ujarnya, Kamis

Sedangkan menurut Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Firmansyah menjelaskan pemerintah harus melakukan penghematan yang akan diterapkan dalam APBNP 2014 ini sebab, saat ini tengah terjadi pelemahan ekonomi dunia.

"Tak hanya Indonesia tetapi Filipina, Tiongkok dan Amerika juga ekonominya melemah," kata dia.

Pelemahan ekonomi ini akan berpengaruh pada pendapatan negara. Padahal, dalam Undang-Undang Keuangan Negara Indonesia mematok defisit tak boleh lebih dari 3%.

"Kalau pendapatan berkurang akibat lifting minyak, maka ada belanja dan pengeluaran pemerintah yang harus dihemat," kata dia.

Untuk itu sebelum dijadikan sebagai APBNP, maka penghematan itu harus dikomunikaasikan dulu dengan DPR. Firman menambahkan yang harus dibahas dengan DPR adalah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi yang memangkas kewenangan DPR dalam penyusunan APBN.

"Bagaimana untuk menyikapi karena putusan MK itu hadir di tengah-tengah ketika proses penyiapan dan pembahasan itu dilakukan dan proses pembahasan ini dilakukan melalui mekanisme yang selama ini ada. Kalau misalnya mekanisme berubah kemudian DPR tidak masuk ke program lalu bagaimana kita harus menyikapinya. Bagaimana dokumennya kan berbeda," kata dia. [agus]

BERITA TERKAIT

Kredit Perbankan Meningkat 12,40%

    NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengatakan kredit perbankan meningkat 12,40 persen secara year on year (yoy) pada triwulan I-2024,…

Bank Saqu Catat Jumlah Nasabah Capai 500 Ribu

    NERACA Jakarta – Layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta (BJJ) yaitu Bank Saqu mencatat jumlah nasabah…

Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD untuk Dukung Transaksi Non Tunai

    NERACA Jakarta – Bank DKI menggandeng komunitas Mini 4WD untuk memperkenalkan aplikasi JakOne Mobile sebagai upaya mendukung penerapan…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Kredit Perbankan Meningkat 12,40%

    NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengatakan kredit perbankan meningkat 12,40 persen secara year on year (yoy) pada triwulan I-2024,…

Bank Saqu Catat Jumlah Nasabah Capai 500 Ribu

    NERACA Jakarta – Layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta (BJJ) yaitu Bank Saqu mencatat jumlah nasabah…

Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD untuk Dukung Transaksi Non Tunai

    NERACA Jakarta – Bank DKI menggandeng komunitas Mini 4WD untuk memperkenalkan aplikasi JakOne Mobile sebagai upaya mendukung penerapan…