Public Expose Fiktif - BEI Jatuhkan Sanksi Tirta Mahakam

NERACA

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberi sanksi ke PT Tirta Mahakam Resources Tbk (TIRT). Pemberian sangsi terkait perusahaan emiten tersebut melakukan public expose fiktif. "Siap-siap akan difolow up ada dua cara diberitakan perusahan Tirta lakukan public expose fiktif itu ditindak lanjuti pusat, kita minta pernyataan wartawan," kata Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Ito Warsito di Jakarta, kemarin.
Atas hal tersebut, Ito mengatakan akan meminta keterangan dari wartawan yang sempat menghadiri public expose fiktif tersebut. Klarifikasi guna mengetahui modus emiten tersebut telah berlaku dusta."Makanya tadi, bursa harus punya bahan," katanya.

Ito mengatakan Tirta jangan main-main dalam hal dokumen keterbukaan publik. Bahkan, dirinya sendiri akan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut. "Kita akan beri sanksi tapi belum tahu apa bentuknya," jelas Ito.

Suka tidak suka, saat ini tingkat kedisiplinan emiten masih tinggi. Bukan hanya melakukan public ekspose fiktif, tetapi juga telah dalam menyampaikan laporan keuangan. Tercatat pada April 2013, BEI merilis ada 52 emiten belum menyampaikan laporan keuangan auditan yang berakhir 31 Desember 2012. “Mengacu pada ketentuan II.6.1. Peraturan BEI I-H: Tentang Sanksi, kami telah memberikan peringatan tertulis I kepada perusahaan tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan auditan 2012 secara tepat waktu,” kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil BEI, I Gede Nyoman Yetna.

Dia menyebutkan, dari 52 emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan tahunan 2012, tiga emiten menyampaikan informasi penyebab keterlambatan penyampaian laporan keuangan. Sedangkan 49 emiten tidak menyampaikan informasi penyebab keterlambatan penyampaikan laporan keuangan.

Berdasarkan aturan I-H, sanksi peringatan tertulis I tidak menyertakan detil denda yang harus dibayarkan emiten jika terlambat menyampaikan laporan keunagan. Denda hanya diberikan untuk sanksi peringatan tertulis II dan III dengan besaran masing-masing Rp50 juta dan Rp150 juta.

Selain itu, BEI juga menginformasikan, sebanyak 408 emiten dan reksa dana Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menyampaikan laporan keuangan tepat waktu adalah 408 entitas. Rinciannya, 405 emiten menyampaikan laporan keuangan 2012 secara tepat waktu, dan tiga reksa dana KIK telah menyampaikan laporan keuangan auditan 2012. Jumlah total keseluruhan emiten termasuk reksa dana KIK yang wajib menyampaikan laporan keuangan adalah 467 entitas. (bani)

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…