Resteel Industry Indonesia Bangun Pabrik Baja di Batam - Industri Logam Dasar Akan Terus Dikembangkan

NERACA

Batam - Menteri Perindustrian, Mohamad S Hidayat mengatakan berdasarkan Kebijakan Industri Nasional, terus mendorong pengembangan industri logam dasar karena sektor ini mampu memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan ekonomi nasional.

"Adanya peningkatan nilai tambah, multiplier effect bagi aktivitas sosial ekonomi, penyerapan tenaga kerja, penghasil devisa, dan menjadi faktor pendorong bagi peningkatan daya saing ekonomi bangsa," kata Hidayat saat acara Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Baja Khusus (Super Low Carbon Nickel Titanium Special Steel) PT. Resteel Industry Indonesia di Batam, akhir pekan kemarin.

Lebih lanjut, Menperin memberikan apresiasi kepada PT. Resteel Industry Indonesia yang telah menanamkan investasi di Pulau Batam - Kepulauan Riau, dan juga investasi pembangunan smelter sejenis di Tojo Una-Una - Sulawesi Tengah.

“Kami berharap Pemerintah Propinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dapat memfasilitasi  dan turut mengawal agar investasi ini dapat terlaksana dengan baik, sehingga akan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi perekonomian Indonesia," jelasnya.

Menurut Menperin total nilai investasi PT. Resteel Industry Indonesia dalam membangan industri baja khusus (Super Low Carbon Nickel Titanium Special Steel) sebesar US$ 500 juta, merupakan suatu potensi yang besar dalam peningkatan kapasitas industri baja. Pembangunan smelter ini merupakan terobosan baru, dimana bahan baku nikel ore, iron sand dan bauksit akan diolah menjadi super low carbon nickel titanium dan special steel untuk kebutuhan alutsista dan perkapalan.

Kapasitas yang dihasilkan memang kecil, namun memiliki nilai tambah yang tinggi dan produk yang dihasilkan pun spesial. Dapat disampaikan, pertumbuhan sektor Industri Logam Dasar pada 2013 sebesar 6,93% atau lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,78% maupun pertumbuhan industri pengolahan non migas sebesar 5,56%.

“Pertumbuhan sektor industri logam dasar tersebut dipicu salah satunya oleh tingginya investasi yang dilakukan industri pada sektor ini, termasuk salah satunya pembangunan pabrik baja khusus PT. Resteel Industry Indonesia,” tegas Menperin.

Investasi di sektor Logam Dasar sangat dibutuhkan Indonesia dalam rangka percepatan pembangunan, dimana saat ini konsumsi baja kasar (crude steel) nasional hanya mencapai 36 kg per kapita yang disupplai produksi dalam negeri sebesar 6 juta ton pertahun. Sementara itu, proyeksi moderat pada tahun 2025 mendatang, konsumsi baja dasar sebesar 70 kg per kapita dengan target produksi sebesar 20 juta ton per tahun.

Menurut Menperin, Indonesia merupakan negara dengan cadangan mineral logam yang cukup besar. Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara serta peraturan turunannya, maka hasil mineral tambang dilarang diekspor dalam keadaan mentah, yang artinya harus diproses atau diolah terlebih dahulu untuk meningkatkan nilai tambah.

Peningkatan nilai tambah dari mineral logam yang ada saat ini, akan mendorong pengembangan industri berbasis mineral tambang yang ada di Indonesia. Hal ini sejalan dengan UUD 1945 yang mewajibkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam terhadap perekonomian nasional, dimana industri sebagai kegiatan ekonomi yang melakukan peningkatan nilai tambah sangat penting peranannya.

Selanjutnya, melalui roadmap industri berbasis mineral yang difokuskan pada empat komoditas logam utama, yaitu besi baja, aluminium, tembaga dan nikel, diharapkan dapat terbentuk struktur industri berbasis mineral yang kuat, tangguh, dan berdaya saing. Menperin juga berharap, melalui pembangunan pabrik baja Khusus ini dapat memberikan sumbangsih yang positif bagi industri dalam negeri

Seperti diketahui, perusahaan baja asal Tiongkok, PT Shanxi Haixin and Steel Group, siap menggelontorkan dana sebesar US$ 500 juta untuk membangun dua pabrik besi baja di Indonesia. Untuk memuluskan rencananya tersebut, Shanxi dipastikan mengandeng perusahaan lokal yaitu PT Trinusa Group.

Dengan status Penanaman Modal Asing (PMA), dua perusahaan tersebut sudah membentuk satu perusahaan joint venture dengan nama PT Resteel Industry Indonesia. Achmad F Fadhillah, Chairman PT Resteel Industry Indonesia, mengatakan pembangunan dua pabrik besi baja tersebut nantinya akan terfokus di dua wilayah yaitu Batam dan Tojo Una Una (Sulawesi Tengah). "Kami akan mulai produksi setelah enam bulan kemudian dari groundbreaking, atau sebelum akhir tahun sudah bisa menghasilkan produk," katanya.

Achmad menuturkan, kedua pabrik tersebut ditargetkan bisa menghasilkan produk super low carbon nickel titanium special steel dengan kapasitas 100 ribu meter ton per tahunnya untuk satu line produksi. Saat ini produk dari super low carbon ini banyak digunakan untuk industri militer di Tiongkok, seperti kapal dan tank.

Namun itu untuk tahap awal, perusahaan patungan tersebut berencana menambah line produksinya sebanyak 10 line, apabila proyek kedua pabrik tersebut tengah rampung pada 2015. "Satu line produksi kita investasikan sebesar US$ 50 juta, jadi kalau 10 line sekitar US$ 500 juta . Ke depan, pemerintah juga seharusnya memberikan insentif kepada kami dengan melihat nilai investasi sebesar itu," katanya.

Menurut Achmad, yang membedakan produk baja yang dihasilkan Resteel dengan pabrik baja lain yaitu sistem produksinya menghilangkan dua proses pengolahan. "Jadi dari iron ore (batu besi,red) bisa langsung menjadi baja. Inilah mengapa dikatakan baja tersebut disebut special steel. Hasil dari teknologi yang memerlukan energi gas ini memiliki kualitas lebih bagus dan tidak memerlukan power plant baru, hemat energi serta ramah lingkungan," katanya.

Keuntungan lain dari proyek pembangunan pabrik besi baja ini, menurut Fadillah, akan dapat berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat serta pendapatan daerah. Mengingat kedua pabrik diperkirakan akan menyerap tenaga kerja sekitar 2.000 orang.

Atas alasan tersebut, Achmad berharap industri pertambangan di Indonesia yang semakin berkembang pesat ini dibarengi dengan sistem regulasi yang tidak tumpang tindih. "Sebaiknya regulasi yang dikeluarkan pemerintah memperhatikan kepentingan semua pihak, khususnya para pekerja tambang," ucapnya.

Shelby Ihsan Saleh, Direktur PT Resteel Industry Indonesia, mengatakan perusahaan juga sangat berterima kasih kepada Pemerintah Indonesia atas apresiasi serta izin yang diberikan kepada pelaku industri untuk dapat diproduksi di dalam negeri.

Pasalnya, industri besi baja dengan model pengolahan dengan teknologi terbaru tersebut saat ini hanya diproduksi di dua negara, Rusia dan Tiongkok. "Indonesia menjadi negara ketiga yang bisa memproses baja khusus tersebut. Untuk tahap awal (line produksi satu hingga tiga, red), hasil produksinya akan dikirim ke Tiongkok terlebih dahulu. Setelah itu, line produksi keempat bisa untuk konsumsi di Indonesia," ujarnya.

BERITA TERKAIT

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…

Kemenperin Selesaikan Penyusunan Regulasi Pendukung Permendag Impor

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyelesaikan penyusunan regulasi pendukung bagi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo.…

BERITA LAINNYA DI Industri

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…

Kemenperin Selesaikan Penyusunan Regulasi Pendukung Permendag Impor

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyelesaikan penyusunan regulasi pendukung bagi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo.…