MK Batalkan UU 17/2012 Tentang Perkoperasian

Jakarta - Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. "UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya UU yang baru," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di Jakarta, Rabu.

Dalam pertimbangannya, filosofi UU Perkoperasian ternyata tidak sesuai dengan hakikat susunan perekonomian sebagai usaha bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan yang termuat dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.

"Pengertian koperasi ternyata telah dielaborasi dalam pasal-pasal lain di dalam UU 17/2012, sehingga di suatu sisi mereduksi atau bahkan menegasikan hak dan kewajiban anggota dengan menjadikan kewenangan pengawas teralu luas," kata Anggota Majelis Hakim Maria Farida Indrati, saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Maria juga mengatakan UU 17/2012 ini mengutamakan skema permodalan materiil dan finansial yang mengesampingkan modal sosial yang justru menjadi ciri fundamental koperasi sebagai suatu entitas khas pelaku ekonomi berdasarkan UUD 1945.

Pada sisi lain, lanjutnya, koperasi menjadi sama dan tidak berbeda dengan perseroan terbatas, sehingga kehilangan roh konstitusionalnya sebagai enttas pelaku ekonomi khas bagi bangsa yang berfilosofi gotong royong.

"Dengan demikian, menurut mahkamah, permohonan pemohon hanya mengenai pasal tertentu, namun oleh karena pasal tersebut mengandung materi muatan norma subtansial yang menjadi jantung UU 17/2012, sehingga jika hanya pasal-pasal tersebut yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat maka akan menjadikan pasal-pasal lain tidak dapat befungsi lagi," kata Maria.

Pengujian UU 17/2012 inni diajukan oleh Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GKPRI) Provinsi Jawa Timur; Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Jawa Timur; Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati; Pusat Koperasi An-nisa Jawa Timur; Pusat Koperasi BUEKA Assakinah Jawa Timur; Gabungan Koperasi Susu Indonesia; Agung Haryono; dan Mulyono.

Para pemohon ini menlai sejumlah pasal yang mengatur norma badan hukum koperasi, modal penyertaan dari luar anggota, kewenangan pengawas dan dewan koperasi itu dinilai mencabut roh kedaulatan rakyat, demokrasi ekonomi, asas kekeluargaan, kebersamaan yang dijamin konstitusi.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram menyatakan pihaknya menerima keputusan dibatalkannya UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "MK adalah lembaga tinggi negara yang berwenang atas hal ini, kita semua menerima," kata Agus Muharram di Jakarta, Rabu.

Namun, Agus Muharram mengingatkan gerakan koperasi atas konsekuensi logis yang timbul akibat pembatalan UU Perkoperasian tersebut. "Kita harus menerima konsekuensi pertama Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bukan lagi oleh Menteri Koperasi dan UKM. Jadi gerakan koperasi harus siap diawasi oleh OJk," ucapnya.

Menurut dia OJK memiliki standar keuangan yang jelas berbeda dengan standar koperasi, bahkan menurut dia bukan tidak mungkin sistem perbankan akan diberlakukan pada koperasi.

Konsekuensi kedua, kata Agus, sudah tidak ada peluang bagi pemerintah maupun gerakan koperasi untuk membentuk lembaga penjamin simpanan, sehingga koperasi harus menjamin sendiri simpanan anggotanya.

Konsekuensi lainnya, lanjut Agus, koperasi tidak bisa mengangkat pengurus dari kalangan profesional non-anggota karena UU Nomor 25 tahun 1992 tidak memungkinkan hal itu dilakukan.

Padahal, di era pasar bebas khususnya Masyarakat Ekonomi ASEAN diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang profesional di bidangnya agar bisa memenangkan persiangan.

Agus mencontohkan koperasi tidak dimungkinkan untuk merekrut negosiator profesional untuk menegosiasi bisnis internasional. Meski begitu, ia mengajak gerakan koperasi untuk menerima keputusan MK atas pembatalan tersebut

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…