Buka Tambang di Area HPH, Perusahaan Tambang Wajib Biayai Reboisasi - Menhut Kaji Usulan Pengusaha Hutan

NERACA

Jakarta – Perusahaan tambang yang menggunakan lahan milik perusahaan pemegang konsesi kehutanan harus membayar dana kompensasi. Dana ini akan disimpan perusahaan HPH untuk keperluan rehabilitasi hutan.

“Soal besarnya, silahkan dinegosiasikan secara `Business to Business` antar perusahaan. Sementara pengelolaan dana tersebut akan diawasi oleh Kemenhut,”  kata Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan saat launching dan bedah buku ‘Peluang dan Mekanisme Perdagangan Karbon Hutan’ yang diselenggarakan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) di Jakarta, Selasa (9/7).

Perusahaan HPH, imbuh Menhut, boleh menggunakan dana tersebut untuk diinvestasikan dalam bentuk penanaman silvikultur intensif pola tanam jalur. Nantinya, kayu hasil panennya bisa dimanfaatkan perusahaan HPH tersebut.

Menhut menegaskan, negosiasi yang akan dilakukan oleh perusahaan HPH jangan diartikan sebagai upaya memeras perusahaan tambang, melainkan sebagai bentuk upaya bersama untuk pengelolaan hutan yang lebih baik.

Perusahaan tambang yang akan beroperasi dengan skema pinjam pakai kawasan hutan di areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) atau HPH, tegasnya, harus mendapat persetujuan dari pemegang izin.

Dia menambahkan, perusahaan tambang tetap harus berkoordinasi dengan perusahaan pemegang konsesi hutan agar tidak terjadi salah paham. “Perusahaan tambang harus permisi untuk menambang di kawasan HPH atau HTI. Tidak boleh asal nyelonong,” tandasnya.

Menurut Menhut, selama ini masalah penambangan di areal HPH/HTI telah menimbulkan banyak protes dari pengusaha hutan terkait.

Dalam Peraturan Menteri Kehutanan No.18/2011 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, perusahaan tambang memang tidak perlu mendapat izin dari perusahaan HPH/HTI.

Namun, sambung Menhut, dalam amar surat persetujuan prinsip pinjam pakai kawasan hutan, tercantum kewajiban bagi perusahaan tambang untuk melakukan koordinasi dengan perusahaan pemegang HPH/HTI.

Zulkifli menandaskan, Kemenhut akan merevisi Permenhut No.18/2011, sehingga lebih tegas mengatur soal keharusan koordinasi bagi perusahaan tambang. “Perusahaan HPH adalah anak kandung Kementerian Kehutanan, sehingga wajib dilindungi,” tukasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Umum APHI, Sugiono mengatakan, para pengusaha hutan pemegang konsesi HPH sejak lama berharap ada ketegasan agar perusahaan tambang tidak masuk sembarangan ke areal HPH. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan pertambangan tidak menggangu perencanaan dan pengelolaan konsesi pengusahaan hutan secara keseluruhan.

“Pengusahaan hutan adalah bisnis berkelanjutan. Jadi jangan sampai kegiatan pertambangan mengganggu upaya pelaku bisnis kehutanan dalam pengelolaan hutan lestari,” jelas Sugiono.

Soal besaran kompensasi, Sugiono mengatakan, penetapannya harus mempertimbangkan sejumlah komponen, seperti besarnya iuran dan pungutan yang dibayarkan oleh perusahan kehutanan, seperti iuran HPH dan Pajak Bumi dan Bangunan yang dibayarkan setiap tahun.

Komponen lain yang juga mesti dipertimbangkan adalah lokasi hutan dan tingkat kesuburan tanah. "Namun berapa pun besarnya, toh uang itu tidak masuk ke kantong kami," ujarnya.

Selama ini, terang Sugiono, perusahaan tambang bisa masuk ke area HPH hanya dengan modal izin pemakaian lahan. Padahal, para pemegang HPH harus membayar segala macam biaya untuk lahan tersebut.

Perdagangan Karbon

Sementara itu, data APHI menyebutkan, potensi karbon yang terserap dan tersimpan di hutan Indonesia mencapai 25,773 miliar ton. Itupun belum termasuk yang tersimpan di dalam lahan hutan, baik lahan gambut maupun hutan kering.

Sebagai negara kelima terbesar di dunia yang berpotensi melakukan 10% suplai carbon credit dunia, Indonesia diperkirakan mampu menyerap 5,5 giga ton CO2. Paling tiak, separuhnya memnuhi syarat dijadikan CDM.

Konon, Indonesia dengan luasan hutan yang mencapai 36,5 juta hektar, memiliki nilai penyerapan karbon yang harganya ditaksir mencapai US$ 105 – US$ 144 miliar. Itupun belum termasuk hutan produksi yang masih baik.

BERITA TERKAIT

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…

BERITA LAINNYA DI Industri

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…