Kendati Kementerian Tenaga Kerja telah membuka posko pengaduan THR bagi pekerja, Dinsosnakertrans tak akan menerapkannya. Karena, tanpa posko pun, kantor Dinsosnakertrans siap membuka layanan pengaduan selama 24 jam bagi pekerja yang tidak diberikan THR.
"Buat apa kita membuka posko pengaduan, toh di kantor saja kita melayani warga ataupun pekerja selama 24 jam," ungkap Kepala Dinsosnakertrans Kab. Bogor, M Alex Musa Ganda Permana, Selasa (9/8) kemarin.
Alex menegaskan, pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan setiap tahun. Makanya, ia tak,mengkhawatirkan adanya perusahaan yang tak memberikan hak pekerja itu.
"Sepertinya tak mungkin kalau menjelang Lebaran perusahaan tidak memberikan THR. Karena, setiap tahun tunjangan seperti itu selalu diberikan," ujar dia.
Terkait besaran THR, dirinya tak bisa mengintervensi. Karena hal itu ditentukan melalui kebijakan perusahaan yakni lamanya pekerja bekerja di perusahaan tersebut. "Sesuai ketentuannya, pekerja yang sudah mengabdi selama satu tahun, THR-nya sebesar satu bulan gaji pokok. Sedangkan pekerja yang belum satu tahun bekerja, disesuaikan dengan masa perhitungan perusahaan," papar dia.
NERACA Jakarta - Dosen dan penyair DR Ipit Saefidier Dimyati menilai di Indonesia ada tiga penyair yang melakukan lompatan besar…
NERACA Depok - DPRD Kota Depok bersama alat kelengkapan dewannya, dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tim Anggaran…
NERACA Jakarta – Masih ingat Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM…
NERACA Jakarta - Dosen dan penyair DR Ipit Saefidier Dimyati menilai di Indonesia ada tiga penyair yang melakukan lompatan besar…
NERACA Depok - DPRD Kota Depok bersama alat kelengkapan dewannya, dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tim Anggaran…
NERACA Jakarta – Masih ingat Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM…