Pendapatan Tinggi dan Peningkatan Kinerja Harus Imbang

NERACA

 

Jakarta - Reformasi birokrasi bukan hanya dilihat sebagai suatu proses, tetapi perubahan itu juga harus menunjukkan hasil yang signifikan. Tahun 2014 ini pemerintah tengah menyusun sistem kompensasi atau penggajian baru bagi aparatur sipil negara (ASN), yang berbasis pada jabatan dan kinerja (performance).

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Eko Prasojo mengatakan, pegawai negeri akan dibayar sesuai dengan beban pekerjaannya, resiko pekerjaannya, dan capaian kinerja individu masing-masing. Kenaikan tunjangan kinerja harus dibarengi dengan peningkatan kinerja pegawai. Karenanya, seluruh pegawai diminta untuk meningkatkan integritas, disiplin, prestasi kerja (kinerja), kerjasama diantara para pegawai, serta meningkatkan komitmen dan motivasi.
 
 “Semangat pegawai harus sama dengan semangat reformasi birokrasi sesungguhnya, disertai dengan komitmen untuk melakukan perubahan-perubahan,” ujarnya Eko dalam situs pribadinya, yang dikutip Neraca, Kamis (15/5).
 
Dia juga mengingatkan, antara hak dan kewajiban yang diperoleh dari tunjangan kinerja harus seimbang. “Banyak hal yang harus dikerjakan, kita bisa mendiskusikan apa saja, kita bisa mengklaim pengajuan apa saja yang telah kita lakukan. Tapi kalau seandainya perubahan-perubahan itu tidak terjadi secara real, artinya kita tidak mencapai apapun dalam perubahan itu,” imbuhnya. [agus]

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…