Kabupaten Sukabumi - Pencari Kerja Sesalkan Pungli Kartu Kuning

Sukabumi - Ratusan calon pencari kerja, menyesalkan adanya pungutan liar (pungli) pembuatan kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/I) atau kartu kuning di Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi. Bahkan pungli ini terkesan di patok sebesar Rp25 ribu.

“Katanya tidak pakai biaya untuk membuat kartu kuning. Kok bayar Rp 25 ribu, kalau memang itu retribusi, saya akan membayar dengan syarat ada tanda terima. Kalau tanpa ada tanda terima, berarti begini caranya, masyarakat sulit mendapatkan pekerjaan. Dan ini tentunya menjadi preseden buruk bagi pemerintah daerah,” ujar seorang wanita yang minta namanya tidak ditulis kepada Neraca di Kantor PWI Perwakilan Kota Sukabumi, Rabu (14/5).

Pantauan Neraca di di Kantor Disnakertrans Jl. Palabuhan II, dugaan pungutan liar yang diungkapkan sumber memang benar adanya. Namun tidak ada petugas yang meminta. Para calon pencari kerja memberikan secara sukarela setelah menerima kartu kuning.

Sejumlah pemohon kartu kuning ketika dikonfirmasi Neraca mengaku memberikan uang kepada oknum petugas pencetak kartu kuning. “Sukarela pak. Nilainya tak seberapa, yang penting saya bisa mendapatkan kartu kuning untuk keperluan melamar kerja,” ujar sumber Neraca yang enggan menyebutkan nama dan alamatnya, seraya mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui bawah kartu kuning tidak di pungut biaya. “ Tidak tahu apakah ada retribusi atau lainnya,” tambah dia.

Kepala Seksi Penempatan Dalam Negeri, Tatang, ketika dihubungi melalui pesawat selulernya, mengatakan tidak ada retribusi untuk pembuatan kartu kuning. Bahkan ia meminta nama dan alamat pengadu untuk ditindaklanjuti. “Mohon nama dan alamatnya untuk dicek,” kata Tatang namun enggan menyebtukan adanya pungutan masuk kategori tak resmi.

Seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, pelayanan kartu kuning itu berdasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor: PER.07/MEN/IV/2008 Tentang Penempatan Tenega Kerja. Permenakertrans ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP. 207/MEN/1990 tentang Sistem Antar Kerja dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP. 203/MEN/1999 tentang Penempatan Tenaga Kerja di Dalam Negeri.

Kepada para pencari kerja, Menakertrans mengimbau agar mengikuti prosedur pembuatan kartu kuning dengan menyerahkan dan melapirkan syarat-syaratnya berupa fas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua), kartu tanda penduduk yang masih berlaku, copy ijazah pendidikan terakhir bagi yang memiliki, serta copy sertifikat keterampilan dan copy surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki..

Kartu kuning berlaku selama dua tahun dengan keharusan melapor selambat-lambatnya enam bulan sekali terhitung sejak tanggal pendaftaran bagi pencari kerja yang belum mendapat pekerjaan. Bagi pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan wajib melaporkan bahwa yang bersangkutan telah diterima bekerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Menurut Muhaimin seiring pelaksanaan kebijakan otonomi daerah, pembuatan kartu kuning telah didelegasikan ke pemerintah daerah melalui dinas-dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Para kepala dinas harus memastikan pelayanan pembuatan kartu kuning berjalan dengan baik dan maksimal. Para pencari kerja harus diberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen yang dibutuhkan. Sekali lagi ditegaskan pembuatan kartu kuning tidak boleh dikenakan biaya apapun. Para pegawai harus memberikan pelayanan maksimal kepada para pencari kerja tanpa iming-iming apapun juga,” tegas Muhaimin yang juga Ketua Umum DPP PKB ini.

BERITA TERKAIT

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…