PASCA HATTA RAJASA LENGSER DARI MENKO PEREKONOMIAN - Nasib Renegosiasi Tambang Dipertanyakan

Jakarta - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa dipastikan mengundurkan diri dari jabatan Menko Perekonomian dengan alasan ingin mendampingi Prabowo Subianto sebagai Calon Wakil Presiden 2014-2019. Namun begitu, mundurnya Hatta meninggalkan tugas yang belum juga usai yaitu mengenai renegosiasi tambang. Pasalnya Menko Perekonomian mendapatkan tugas sebagai Ketua Tim Evaluasi Renegosiasi Kontrak Tambang.

NERACA

Sesuai dengan amanat UU Nomor 4 tahun 2009 pasal 169 tentang pertambangan mineral dan batubara telah dinyatakan dengan tegas bahwa ketentuan yang tercantum dalam pasal Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) disesuaikan selambat-lambatnya 1 tahun sejak UU No. 4 Tahun 2009 diundangkan. Artinya, renegosiasi kontrak semestinya sudah selesai tanggal 12 Januari 2010.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Pertambangan Bisman Bhaktiar menyatakan bahwa mundurnya Hatta Rajasa sebagai Menko Perekonomian tentunya membuat pekerjaan rumah bagi menteri mendatang. Pasalnya menurut dia, Hatta Rajasa sudah mengawal proses renegoisasi dari awal. “Ini adalah pekerjaan rumah Hatta yang tidak selesai,” ungkap Bisman saat ditemui dalam diskusi Kahmi di Jakarta, Selasa (13/5).

Dia menyampaikan bahwa sebenarnya batas waktu negosiasi kontrak sudah lewat dari batas mengingat UU tersebut telah ada sejak 2009. “Batas waktu sudah lewat dan melampaui batas. Bahkan sampai sekarang masih ada beberapa perusahaan tambang yang belum sepakat untuk renegoisasi kontrak terutama perusahaan-perusahaan besar,” katanya.

Namun demikian, Bisman meminta agar proses renegoisasi segera diselesaikan. Mengingat tenggat waktu yang cukup jauh dan nantinya akan ada menteri baru yang menjabat sebagai Menko Perekonomian. “Seharusnya jajaran Menko Perekonomian perlu menjelaskan ke publik siapa saja yang telah setuju dan yang belum beserta alasannya. Kalau nanti meninggu pemerintahan baru, maka akan jauh lebih lama. Belum lagi masalah selera yang berbeda,” cetusnya.

Dengan mengungkapkan perkembangan renegosiasi pada publik, lanjut Bisman, bisa menjadi kado pemerintahan SBY atau Hatta Rajasa sebagai Menteri Koordinator Perekonomian diakhir jabatannya. “Kalau nanti masih ada prosesnya lagi, biarkan pemerintahan selanjutnya,” katanya.

Dihubungi terpisah, Direktur Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menilai mundurnya Hatta Rajasa sebagi Menko Perekonomian harus diantisipasi segera untuk tetap melakukan renegosiasi terhadap pemegang Kontrak Karya (KK) Pertambangan. “Perlu ada yang menggantikan. Akan tetapi setahu saya, itu adalah tim. Maka ketika kepalanya mengundurkan diri maka tim tersebutlah yang bertanggung jawab menyelesaikannya,” ujarnya.

Di sisi lain, ia menilai bahwa pemerintah tidak tegas dalam melakukan renegoisasi terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang melakukan eksploitasi di Indonesia. “Kenapa bisa lambat renegoisasinya? padahal UU telah ada sejak 2009. Ini artinya pemerintah tidak tegas dalam melakukan renegoisasi,” tegas Marwan saat dihubungi Neraca, kemarin.

Menurut dia, pemerintah harus tegas dalam melakukan renegoisasi. Ketika ada perusahaan tambang yang tidak sepakat melakukan renegoisasi maka izin usahanya dicabut. “Ini demi kedaulatan negara. Jangan sampai pemerintah yang diatur oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Memang dengan ketegasan akan ada dampaknya tetapi ini adalah konsekuensi kalau tidak ingin disepelekan,” imbuhnya.

Marwan menuturkan hal penting lainnya yang harus dimasukkan dalam negosiasi ulang adalah penempatan wakil dari pemerintah Indonesia sebagai salah satu direktur di perusahaan pertambangan milik asing. “Posisi ini penting agar Indonesia tidak selalu dirugikan,” tutur Marwan.

Dia menegaskan bahwa lambatnya pemerintah melakukan renegosiasi kontrak karya akan berdampak pada kerugian negara. Pasalnya, hingga kini perusahaan asing itu hanya membayar royalti emas 1 persen, perak 1%, dan tembaga 1,5%. “Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003, royalti emas, perak, dan tembaga masing-masing 3,75%, 3,25%, dan 4%,” paparnya.

Dalam renegoisasi kontrak karya tambang, setidaknya ada 6 isu strategis yang perlu disepakati antara pemerintah dengan perusahaan pemegang KK yaitu mengenai luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara, kewajiban divestasi, kewajiban pengolahan dan pemurnian, dan kewajiban penggunaan barang dan jasa dalam negeri. Berdasarkan hasil terbaru renegosiasi diumumkan Maret 2014, dari total 112 perusahaan baru 7 perusahaan sepakat merevisi perjanjian Kontrak Karya. Itu ditambah 18 perusahaan setuju melakukan revisi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Temuan KPK

Dalam keterangan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan adanya cellah terjadinya kerugian negara yang disebabkan tidak terpungutnya dengan optimal royalti 37 Kontrak Karya (KK) dan 74 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Salah satu jenis temuannya tentang jenis tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku terhadap mineral dan batubara yang berlaku pada KK lebih rendah dibandingkan tarif yang berlaku pada IUP mineral.

Maka dari itu, KPK telah mengirimkan surat bernomor B-402/01-15/02/2014 yang ditujukan kepada Menteri ESDM. Surat ini ditembuskan kepada presiden, dikirim pada 21 Februari 2014, agar pihak terkait segera menindaklanjuti. Proses renegosasi mencakup aspek luas wilayah pertambangan, penggunaan tenaga kerja dalam negeri, divestasi serta kewajiaban pengolahan dan pemurnian hasil tambang dalam negeri. KPK melihat proses renegosiasi kontrak ini berlarut-larut.

Dengan berlarut-larutnya proses renegosiasi, berdampak tidak terpungutnya penerimaan negara, dan ini tentu saja merugikan keuangan negara. KPK memperkirakan, selisih penerimaan negara dari satu perusahaan besar (KK) saja sebesar US$ 169,06 juta per tahun.

Misalnya, PT. FI sejak tahun 1967 sampai dengan sekarang menikmati tarif royalti emas sebesar 1% dari harga jual per kg. Padahal, di dalam peraturan pemerintah yang berlaku, tarif royalti emas sudah meningkat menjadi 3,75% dari harga jual emas per kg. Dengan berlarut-larutnya penyesuaian kontrak oleh PT. FI, terjadi kerugian keuangan negara sebesar US$169 juta setiap tahun dari yang semestinya menerima US$330 juta. Kenyataannya, negara hanya menerima US$161 juta.

Hal serupa juga terjadi pada PT VI yang tidak menyesuaikan tarif royaltinya. Akibatnya, negara mengalami kerugian pendapatan royalti sebesar US$65,838 juta setiap tahunnya. Pemerintah yang semestinya menerima US$72 juta dari royalti setiap tahun, hanya menerima 1/12 dari yang seharusnya sebesar US$6,162 juta.

Lebih jauh lagi, hasil kajian KPK juga menemukan adanya kerugian keuangan negara dari hasil audit tim Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN), yaitu sebesar Rp6,7 triliun rupiah (2003-2011) akibat kurang bayar royalti, dan potensi kerugian keuangan negara dari 198 perusahaan pertambangan batubara sebesar US$1,224 miliar (2010-2012) dan dari 180 perusahaan pertambangan mineral sebesar US$24,661 juta (2011).

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…