TINDAKAN MENTERI BUMN DINILAI TERLAMBAT - Copot Semua Direksi PT Askrindo

NERACA

Jakarta – Terkuaknya kejahatan pasar modal dengan penyimpangan dana investasi oleh PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) senilai Rp 1 triliun, mendapatkan perhatian serius dari pemerintah setelah lembaga legislatif (DPR) angkat suara untuk kasus ini. Sikap tegas pemerintah dengan mencopot jabatan direksi Askrindo sudah dilakukan, tetapi persoalannya apakah urusan pencopotan direksi BUMN itu sudah tepat dan efektif bagi pembersihan penyimpangan di BUMN?

Menurut ekonom LIPI Latief Adam, tindakan tegas pemerintah tergadap direksi Askrindo sudah sangat tepat, karena Askrindo menjadi sangat penting dalam kaitannya dengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). “Setiap pelanggaran dalam yang berkaitan dengan pengembangan UKM dan rakyat kecil, pelakunya harus ditindak tegas,”katanya kepada Neraca di Jakarta, Senin (8/8).

Apakah tindakan itu tepat atau tidak, menurut dia, langkah ini menjadi pelajaran bagi direksi selajutnya untuk lebih berhati-hati, profesional dan menampilkan kinerja yang baik bagi Askrindo dan perusahaan BUMN lainnya. Poin penting dari keputusan ini adalah memberikan shock therapy kepada direksi agar lebih profesional.

Kendati demikian, dia mengakui, tindakan preventif mencegah penyalah gunaan dana investasi di seluruh tubuh BUMN masih lemah. Pasalnya, proses rekrutmen direktur utama dan direksi masih menjadi permainan politik dan karena itu, rekrutmen direksi harus bersih dari kepentingan politik. Tidak hanya direktur utama, direksi seluruhnya harus dilakukan fit and proper test. “Kalau masalah tindakan preventif ini masih belum optimal dilakukan pemerintah, kasus serupa Askrindo akan kembali terulang, bahkan di BUMN lainnya,”ujarnya.

Menyinggung soal perlu sertfikasi ketat, Latief menambahkan, sangat diperlukan dan penting. Bahkan di usulkan fit and proper test tidak hanya dilakukan kepada direktur BUMN, tetapi seluruh board of director agar nanti DPR atau lembaga independen yang memilihnya tidak salah pilih. Yang jelas, standard kompetensi harus menjadi yang paling diperhitungkan.

Berharap melalui sertifikasi ketat ini, Askrindo bisa meningkatkan kinerja UKM yang kaitannya dengan lembaga penjamin. Askrindo memang harus lebih optimal. Di Sulawesi saja belum ada Askrindo. Saat ini masih terkonsentrasi di Jawa. Orang luar Jawa masih sulit mengakses KUR dan oleh karena itu juga berpengaruh pada performa mereka dalam mengembangkan UKM.

Bentuk Keteledoran

Sementara Guru Besar FE Universitas Trisakti, Prof. Dr. Sofyan S. Harahap menuturkan, kasus penyalahgunaan investasi Askrindo suatu keteledoran dari pemerintah. Pemerintah sudah sepatutnya bertindak lebih cepat. Melakukan langkah-langkah antisipatif, sehingga kecurangan-kecurangan semacam ini tidak terjadi. ”Telat, sangat telat sekali. Memang mestinya itu ada evaluasi rutin atau periodik. Mestinya tidak tunggu sampai Rp 1 triliun dulu baru ditindak. Ini kesalahan, kalau hal-hal semacam ini bisa ditemukan lebih awal, lebih cepat, itu bisa lebih baik dan bisa diatasi lebih dini,”tandasnya.

Menurut dia, soal sanksi sudah sepatutnya diberikan dengan tegas dan bergantung kesalahannya di sengaja atau terjadi karena sistem. Misalnya karena kecurangan-kecurangan yang dilakukan untuk kepentingan pribadi atau bukan.

Sejak dari awal tindakan yang dilakukan Askrindo sudah menyalahi aturan, karena berdasarkan peraturan kontrak bilateral, V.G.6, dijelaskan bahwa perusahaan asuransi tidak dibolehkan untuk menempatkan dananya di kontrak pengelolaan dana (KPD).

Dia menjelaskan, kasus Askrindo mengarah pada dua kemungkinan. Pertama, terungkapnya pelanggaran peraturan kontrak bilateral yang dilakukan oleh Askrindo, menjadi cermin kelalaian pemerintah dalam melakukan pengawasan. Kemungkinan kedua, fungsi dari badan pengawasan internal dari perusahaan tersebut yang tidak berfungsi atau memang sengaja ’dialih fungsikan’. ”Berarti ada yang nggak beres, ada internal control dalam hal ini internal audit perusahaan yang tidak jalan. Sementara dari pihak pemerintah juga kurang. Misalnya pengawasan Bapepam juga kurang,” jelasnya.

Ironisnya, kejatahan Askrindo ternyata sudah diketahui sejak awal oleh pemerintah dan baru ditindak setelah dana investasi tersebut terus mengelembung. Namun Menteri BUMN Mustafa Abubakar menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. Artinya,.penyelesaian kasus harus sesuai hukum dan diharapkan tidak menganggu kinerja perseroan. ”Jika memang terbukti ada oknum Askrindo, silakan untuk segera di proses oleh Kepolisian,”ungkap Mustafa.

Berlangsung Lama

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Nurhaida pernah bilang, Askrindo menempatkan investasinya pada lima lembaga keuangan mencapai Rp 439 miliar. Ini terdiri dari investasi Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), Repurchase Agreement (Repo), surat utang korporasi, dan surat utang negara (SUN). "Semua terbagi dalam beberapa investasi di tiga Manager Investasi (MI), satu broker dan satu perusahaan financial services,"ujarnya.

Konon penempatan investasi tersebut telah dilakukan Askrindo sejak 2005, sedangkan Repo mulai dilakukan sejak 2008. Padahal berdasarkan aturan pasar modal V.G.6, perusahaan asuransi dilarang menempatkan investasi dalam bentuk kotrak bilateral atau KPD, dan Repo. Maka tak ayal, apa yang telah dilakukan Askrindo telah melanggar aturan pasar modal.

Nurhaida mengatakan, awal penempatan investasi berawal dari upaya Askrindo sejak 2002 untuk mencegah pembayaran klaim penjaminan. Beberapa nasabah produk penjaminan diperkirakan tidak mampu memenuhi kewajibannya yang kemudian mengakibatkan Askrindo harus membayar klaim. Untuk itu, Askrindo mengupayakan skema dukungan pendanaan agar nasabah tersebut mampu memenuhi kewajibannya.

Waktu berlaku hingga 2004, di mana skema dukungan pendanaan melibatkan pihak lain termasuk manajer investasi (MI) dan broker. "Dan pada pelaksanaannya, skema dukungan pendanaan menjadi bermasalah karena tidak prudent dan tidak didukung dengan good governance," tegasnya.

Namun meski sudah terjadi sejak 2002, Bapepam-LK baru mampu mengindentikasi di 2010 pada laporan keuangan Astrindo 2009 audited. "Karena sudah diketahui, kami telah mengenakan sanksi peringatan kepada Askrindo dan meminta menghentikan transaksi Repo, dan melaporkan secara berkala perkembangan penyelesaian KPD dan Repo mereka," imbuh Nurhaida.

Selanjutnya, pada laporan keuangan Askrindo di 2010 terdapat laporan investasi berupa obligasi dan reksa dana. Padahal dalam pemeriksaan Bapepam-LK, mereka tidak dapat membuktikan kepemilikan beberapa investasi tersebut.

Menyikapi pristiwa tersebut, Nurhaida menuturkan, Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK dikatakan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa Askrindo. Oleh karena itu, Bapepam meminta kepada pihak-pihak yang dirugikan untuk menyelesaikan permasalah Askrindo melalui kontrak.

salim/ munib/bani

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…