NERACA
Kuningan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan banyak kejanggalan dan penyelewengan dalam alokasi APBD Kuningan 2010, terutama dalam proyek fisik seperti jalan, irigasi, bangunan sekolah dan fisik lainnya. Akibatnya Kuningan harus mengembalikan ganti rugi tersebut kepada negara lebih dari Rp 1 milyar.
Keterangan yang diperoleh Harian Ekonomi Neraca, Senin (8/8) menyebutkan, temuan tersebut dilampirkan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD 2010, dan telah diterima eksekutif dan DPRD Kuningan. Sesuai dengan janji DPRD, jika LHP BPK turun, maka dewan akan membentuk Panja yang terdiri dari unsur pimpinan dan fraksi. Pembahasan yang sudah berlangsung beberapa hari lalu tersebut sempat menghangat, karena masing-masing pihak mempunyai paparan tersendiri.
Ketua DPRD H. Acep Purnama saat dikonfirmasi, menjelaskan, saat ini DPRD tengah membahas atas realisasi dan tindak lanjut dari hasil temuan BPK tersebut. BPK yang memberikan hasil WDP atau Wajar Dengan Pengecualian kepada Kuningan menemukan banyak kejanggalan dalam alokasi anggaran 2010. “Tetapi kejanggalan tersebut lebih banyak pada sisi administrasinya,” tandas dia.
Namun diperoleh keterangan lain, tidak sekedar dalam sistem administrasi, BPK sendiri menemukan kejanggalan dalam proyek fisik, seperti, jalan, irigasi, bangunan sekolah maupun lainnya. Sehingga kerugian negara yang harus dikembalikan Kuningan dalam Tuntutan Ganti Rugi (TGR) lebih dari Rp. 1 miliar.
Dalam proyek jalan, BPK sendiri menemukan kejanggalan dalam tingkat ketebalan dari aspal. Yang seharusnya 5 cm, namun dikurangi menjadi 3 cm. Begitupula dalam masalah bangunan sekolah, pihak ketiga (pemborong) pun lagi-lagi membuat ulah dengan mengurangi spek bangunan, baik besi, kualitas gedung hingga atap baja ringan.
Abdullah, salah seorang pemerhati mengatakan, korupsi berjamaah dalam proyek, terutama dalam proyek fisik memang sulit dihilangkan, dan semua pihak bisa terlibat. Baik pihak eksekutif, pemborong dan anggota dewannya sendiri, luput dari pengawasan. Kalaupun diawasi, ketika ada temuan, ada diantara anggota DPRD yang justru meminta uang pelicin untuk menutupi kasus tersebut.
Sementara itu, sebelumnya, Fraksi PKS menolak pembahasan LPJ Bupati Aang tahun 2010, karena belum dilampiri LHP BPK. Fraksi PKS meminta pembahasan LPJ itu menunggu LHP BPK turun. Namun keinginan PKS tidak terkabul, karena enam fraksi lainnya tetap maju membahas LPJ 2010. Sehingga LPJ tetap melenggang dan selesai dibahas dewan tanpa lampiran LHP BPK yang sebenarnya bisa menjadi acuan dalam pembahasan LPJ tersebut.
Kendati LHP BPK saat ini tengah dibahas Panja, namun banyak pihak pesimis jika status LHP BPK tersebut bisa berlanjut dengan menyeret para ‘koruptor. Apalagi kesalahan administrasi bisa diselesaikan dalam waktu enam bulan. “Dan jika hal lainnya bisa dibereskan semua, maka temuan BPK atas penyelewengan di Kuningan hanya sebatas isapan jempol,” tandas Abdullah.
NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…
NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…
NERACA Jakarta – Tidak sedikit masyarakat kita yang masih kebingungan mendapatkan modal usaha. Mereka pernah mendengar ada pinjol, KUR, berbagai…
NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…
NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…
NERACA Jakarta – Tidak sedikit masyarakat kita yang masih kebingungan mendapatkan modal usaha. Mereka pernah mendengar ada pinjol, KUR, berbagai…