PEMERINTAH LEPAS TANGGUNG JAWAB - Marak Ekspor Timah Ilegal, Negara Rugi Rp4,1T

NERACA

Jakarta – Berdasarkan penelitian dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp4,171 triliun dari periode 2004-2013 akibat ekpor timah yang dilakukan secara ilegal. Dalam penelitiannya, ICW juga menyatakan bahwa volume ekspor timah ilegal pada periode 2004-2013 mencapai 301.800 Metrik Ton (MT) atau setara dengan nilai penjualan yang mencapai US$4,368 miliar atau Rp50,121 triliun.

Peneliti ICW Firdaus Ilyas mengungkapkan bahwa awal ditemukannya timah ilegal karena data yang dicatat oleh pemerintah berbeda dengan data dari negara pengimpor timah Indonesia. Misalnya untuk timah tidak ditempa dengan kode HS 8001, berdasarkan data Kementerian Perdagangan dan Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor timah tidak ditempa pada 2004-2013 mencapai 1.009.037 MT. Sementara data dari negara pembeli atau importir, impor timah tidak ditempa mencapai 1.240.307 MT. Artinya ada selisih sekitar 231.270 MT.

Sementara untuk timah batang, profil dan kawat. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan dan BPS menyebutkan ekspor pada periode 2003-2013 mencapai 20.509 MT. Sementara berdasarkan data negara pembeli timah batang, profil dan kawat dari Indonesia periode 2004-2013 sebanyak 91.039 MT. Artinya ada selisih ekspor timah batang, profil dan kawat yang mencapai 70.530 MT.

“Secara total, data Kemendag dan BPS menyebutkan ekspor timah pada 2004-2013 mencapai 1.029.546 MT. Sementara data negara pengimpor mencapai 1.331.346 MT. Artinya ada selisih 301.800 MT. Selisih tersebut yang diduga kuat adalah ekspor yang dilakukan secara ilegal oleh oknum-oknum tertentu,” ungkap Firdaus dalam pemaparan mengenai Membongkar Mafia Ekspor Timah Ilegal Indonesia di kantornya, Jakarta, akhir pekan lalu.

Jika secara umum harga jual timah mengalami kenaikan setiap tahunnya yaitu US$7.059 per ton pada 2004 menjadi US$22.159 per ton pada 2013, sambung dia, maka jika dikalikan dengan ekspor timah yang dilakukan secar ilegal maka akan ditemukan nilai penjualan mencapai US$4,368 miliar atau mencapai Rp50,121 triliun.

Awal dugaan adanya ekspor timah, kata Firdaus, karena ditemukannya sebanyak 134 kontainer yang didalamnya lebih banyak berisikan timah dengan nilai mencapai Rp880 miliar. “Pada 8 Maret 2014, TNI Angkatan Laut telah berhasil menggagalkan ekspor timah ilegal sebanyak 134 kontainer dengan tujuan Singapura. Ini sudah kesekian kalinya penegak hukum berhasil menggagalkan ekspor timah ilegal, akan tetapi ini masih terus berjalan tanpa adanya pembenahan dari pemerintah,” jelasnya.

Firdaus mengungkapkan ada beberapa negara yang mendapatkan atau penampung timah secara ilegal dari Indonesia. Terbanyak adalah Thailand dengan total 109.756 MT, Jepang 99.250 MT, Taiwan sebesar 65.000 MT, Malaysia sebesar 65.000 MT, Korsel 48.000 MT, Jerman 39.000 MT, Amerikan Serikat 30.000 MT, dan Italia 15.000 MT.

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan, praktik penyelundupan timah sulit untuk dibendung. Sebab hampir semua pihak terlibat dan pemerintah seakan tidak peduli atas kejadian tersebut. “Kalau memang sejumlah pihak otoritas disana tidak terlibat, tidak mungkin hal ini terjadi bertahun-tahun. Pemerintah juga tidak tegas, yang namanya penyelundupan ya harus ditindak,” ungkap Marwan.

Menurut Marwan, Polri juga harus ikut mengungkap ekspor timah ilegal tersebut sebab sudah pasti merugikan negara. Selama ini, bahan baku timah diekspor ke sejumlah negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. “Smelter di Malaysia dan Singapura masih terus berproduksi, bahan bakunya selama ini dipasok dari Provinsi Bangka Belitung,” tegas Marwan.

Marwan mendesak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menindak oknum aparat serta pengusaha nakal yang terlibat dalam praktik penyelundupan timah di Provinsi Bangka Belitung. Menurut Marwan, praktik-praktik penyelundupan timah untuk menghindari pembayaran royalti ekspor ke negara maupun daerah penghasil merupakan penyakit lama yang hingga kini belum bisa diberantas oleh pemerintah.

Menurutnya, akibat lemahnya penegakan hukum, pada akhirnya merugikan pemerintah dan pengusaha yang selama ini taat aturan. Marwan berharap pemerintah bisa tegas dalam mengawal dan mengawasi isi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.32/M-DAG/PER/6/2013 tentang Ketentuan Ekspor Timah.

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…