Barang Palsu - MIAP: "Tidak Lahir Dari Inovasi"

Jakarta – Maraknya peredaran dan kepemilikan produk “serupa tapi tak sama”, yang sering disebut dengan produk KW, telah mengundang keprihatinan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP). Dasar keprihatinan ini adalah fakta bahwa produk palsu merupakan produk pengecoh yang merugikan konsumen, karena memiliki kualitas sub-standar dan tidak lahir melalui perjalanan riset dan inovasi –yang prosesnya bisa tahunan– yang dilakukan oleh produsen merek yang asli.

Di samping itu, pemalsuan terhadap nomor registrasi/sertifikasi yang tercantum pada beberapa produk palsu jelas merupakan tindakan pengelabuan terhadap konsumen. Menurut Ketua MIAP Widyaretna Buenastuti, salah satu contoh kerugian yang menimpa konsumen ketika membeli sebuah produk palsu adalah tidak adanya servis purnajual dari produsen, karena barang yang dimiliki oleh konsumen tersebut adalah produk yang tidak diproduksi oleh produsen produk asli.

“Produk-produk yang secara resmi telah terdaftar dengan hak merek maupun hak cipta tentunya telah melewati proses riset dan inovasi sehingga menjadi produk yang layak untuk digunakan maupun dikonsumsi oleh masyarakat. Keaslian dan kualitas produk sangat dijaga oleh produsen produk tersebut sebagai bentuk tanggung jawab kepada konsumen, dilengkapi dengan layanan purnajual yang disediakan. Produk palsu atau produk KW tidak memiliki itu semua. Produk KW telah mengambil hak dari produk asli yang telah beredar sebelumnya, untuk kemudian dijual dengan harga yang lebih murah dengan materi ‘serupa tapi tak sama’,” kata Widyaretna di Jakarta, Senin (28/4)..

Widyaretna juga menegaskan, produk KW sama sekali bukan merupakan hasil inovasi baru, justru produk tersebut adalah produk palsu yang menjerumuskan konsumen karena kualitasnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“MIAP prihatin apabila ada konsumen yang bangga membeli atau menggunakan barang KW. Inovasi produk adalah menciptakan karya baru dan mengusung merek (brand) sendiri, bukan mendompleng merek terkenal. Ini yang patut dihargai dan dibanggakan, bukan kebiasaan membeli dan menggunakan produk KW,” tambah Widyaretna.

MIAP mempunyai misi untuk secara berkelanjutan mengajak masyarakat luas untuk cerdas dan teliti dalam memilih produk konsumsi dan memahami hak-hak mereka sebagai konsumen untuk mendapatkan produk yang berkualitas, baik dan aman dipergunakan/dikonsumsi sesuai dengan yang dijanjikan oleh produsen, dan untuk mendapatkan layanan purnajual yang sewajarnya. Sejauh ini MIAP secara kontinyu mengedukasi masyarakat untuk hanya membeli produk yang asli dan resmi serta menghindari poduk palsu.

Semangat MIAP ini selaras dengan semangat dalam “Gerakan Konsumen Cerdas, Mandiri dan Cinta Produk Dalam Negeri” yang diangkat dalam Peringatan Hari Konsumen Nasional 2014 dan dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.  Melalui gerakan tersebut diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya meningkatkan harkat dan martabat mereka dalam perlindungan diri sebagai konsumen, sekaligus mengajak para pelaku usaha untuk bertanggung jawab dan mengedepankan perlindungan konsumen.

Sedangkan menurut peneliti dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Eugenia Mardanugraha, sebuah survei yang tengah berjalan baru menyelesaikan tahapan persepsi masyarakat dan pelaku usaha perantara mengenai barang palsu pada enam sektor industri, yaitu perangkat lunak komputer (software), kosmetika, farmasi, pakaian, barang kulit, serta makanan-minuman.

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…