KASUS REKSA DANA FIKTIF ASKRINDO - TindakTegas Manajer Investasi Nakal

Jakarta - Otoritas pasar modal kembali menunjukkan sikap reaktifnya dengan melakukan pemeriksaan kembali atas 1.000 kontrak pengelolaan dana (KPD) senilai Rp 54 triliun pasca terkuaknya reksa dana fiktif Askrindo dan 10 perusahaan manajer investasi (MI). Tak ayal, apa yang dilakukan Bapepam-LK ini sebagai bentuk "tutup malu" agar terkesan tidak kecolongan.

NERACA

Menurut pengamat pasar modal Yanuar Rizki, langkah Bapepam-LK memeriksa 1.000 kontrak bilateral dari 80 manajer investasi (MI) sudah seharusnya dilakukan sejak dulu. Karena itu tugas Bapepam sebagai pengawas. ”Hal terpenting dari kasus Askrindo bukan proses pemeriksaannya, melainkan transparansi hasil pemeriksaan harus diumumkan ke publik,”katanya kepada Neraca, Kamis (4/8).

Menurut dia, apa pun hasil pemeriksaannya dan bila ditemukan ada kejanggalan seperti dana lenyap, publik tetap harus tahu. Kemudian, menyinggung Bapepam-LK juga akan memeriksa langsung ke MI yang memiliki kontrak pengelolaan dana, 21 agen penjual efek reksa dana (Apred), 17 bank kustodian, 1.938 wakil manajer investasi (WMI) dan 12.105 wakil agen penjual efek reksa dana (Waperd).

Hal yang perlu diperhatikan, langkah Bapepam-LK harus berjalan secara berlanjut dan menjunjung tinggi kejujuran, jangan hanya semangat di awal saja. "Jangan cuma hangat dan semangat di awal saja. Ini harus terus dilakukan, karena mereka (Bapepam) itu kan fungsinya mengawasi. Tidak boleh lengah dan yang terpenting jujur."tegasnya.

Dia juga berpendapat, jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, Bapepam harus langsung mengambil tindakan tegas, seperti pemberian sanksi. Bahkan apa bila terindikasi merugikan negara dengan penggelapan dana, Bapepam sebaiknya langsung me-recovery asset. "Pelanggaran itu artinya mereka tidak patuh, perlu di kasih sangsi biar tidak seenaknya. Terlebih kalau ada kecurangan yang merugikan negara, seperti dana hilang atau sejenisnya. Langsung recovery aset-nya.”tandasnya.

Hal senada juga disampaikan ekonom Indef Prof. Dr. Ahmad Erani Yustika, seharusnya penanganan bersih-bersih terhadap 1.000 kontrak bilateral menjadi prosedur tetap dan bukan sesuatu yang temporer. “”Bapepam harus membenahi aturan-aturan  dan prosedur secara lengkap. Ya saya rasa memang pemeriksaan semacam itu harusnya menjadi aturan baku Bapepam dan berlaku bagi semua perusahaan yang melakukan kegiatan jual beli di pasar modal. Oleh karena itu, saya berharap langkah ini bukan tindakan sesaat dari Bapepam, melainkan keniscayaan dari Bapepam dalam mengawasi kegiatan di pasar modal,” ujarnya.

Kendati demikian, lanjut Erani, langkah yang diambil oleh Bapepam LK sudah selayaknya diapresiasi sebagai bentuk upaya keseriusan suatu regulator dalam menjalankan fungsinya. ”Harus diakui memang, peran Bapepam sebagai regulator, selama ini masih belum begitu optimal dalam menjalankan fungsinya. Sama seperti lembaga-lembaga keuangan yang lain, seperti Bank Indonesia. Perlu dimaklumi karena ini merupakan usaha Bapepam untuk memperbaiki diri, tapi disisi lain memang mungkin menunjukkan masih adanya kinerja bapepam yang kurang sempurna,” jelas Erani.

Dalam waktu dekat, langkah Bapepam mungkin tidak memberikan pengaruh yang berarti. Namun, peran Bapepam yang tidak optimal dengan bukti banyaknya kontrak yang harus dibenahi, bisa menjadi ancaman pada masa mendatang. Menurut dia, bila Bapepam tidak segera ’berbenah’ aturan main, tidak menutup kemungkinan pasar modal bakal sepi karena banyak investor yang kurang percaya terhadap kegiatan pasar modal di Indonesia.

”Dampaknya saya rasa belum sejauh itu untuk saat ini, tapi kedepannya animo masyarakat maupun perusahaan yang akan menanamkan investasi di pasar modal akan tergerus oleh kredibilitas, ini tentunya akan berpengaruh,” ujar Erani.

Sementara President Director Profindo International Securities, Paul Andi Aulia lebih mengingatkan, penerapan aturan Bappepam-LK tentang pedoman pengelolaan dana nasabah jangan sampai terjebak pada tindakan latah. Peraturan tersebut harus diniatkan untuk membangun pasar modal.

Dia berharap, penegakan aturan Bapepam-LK No. V.G.6 itu untuk merespons dan memperbaiki kondisi yang ada. “Ada beberapa aturan Bappepam-LK yang justru menghambat pasar modal. Banyak aturan yang sudah tidak relevan lagi, tapi masih dipakai oleh Bappepam-LK. Sebagai regulator, Bappepam-LK harus mampu memberi perlindungan, baik pada manager investasi (MI) maupun nasabah. Makanya harus jeli melihat mana-mana saja aturan yang harus diperbaiki,”paparnya.

Bagi dia, pasar modal Indonesia statusnya masih dalam masa perkembangan sehingga butuh dilakukan pembenahan-pembenahan. Sejauh ini, banyak hal-hal yang tidak boleh dilakukan di atas kertas, namun justru dilakukan. Misalnya, di pasar bursa MI tidak boleh menghalangi transaksi nasabah, namun kenyataannya seringkali dilanggar.

Paul menyebut pelanggaran aturan di bursa yang marak terjadi itu sebagai "dosa berjamaah". Menurut dia, anggota bursa itu hanya perantara para investor. “Ketika seorang nasabah sedang ke luar negeri, misalnya.Tapi karena ada kedekatan dengan yang bersangkutan, semua seolah bisa diatur. Padahal itu melanggar aturan. Pokonya seringkali peraturan itu diterobos,” ujarnya.

Perketat Sertifikasi

Lebih lanjut, Paul menyatakan, setiap anggota bursa harus punya dua sertifikasi. Sementara untuk MI lebih banyak lagi. “Sejauh ini sertifikasi Bappepam-LK sudah bagus, tapi market-nya yang menentukan apakah ada atau tidak penyelewengan,” jelasnya.

Baik Erani dan Paul Andi Aulia, keduanya sepakat soal sertifikasi MI memang sudah seharusnya dilakukan. Namun dalam prosedur pelaksanaanya, menurut Erani, harus terpisah dari Bapepam. ”Prinsipnya, antara regulator dan pemberi kelayakan untuk para pemain di dalam pasar modal, harus memiliki persyaratan yang memadai. Dan sebaiknya fungsi Bapepam sebagai regulator jangan dicampur adukan dengan urusan-urusan yang sifatnya teknis. Seperti masalah sertifikasi manager investasi (MI). Lebih baik dilakukan terpisah, karena kalau dilakukan oleh Bapepam, belum tentu juga Bapepam memiliki orang-orang yang kompeten untuk melakukan sertifikasi,” ujar Erani.  vanya/munib/salim/bani

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…