Kemandirian Ekonomi RI

 

Kita tentu mengenal dalam setiap sistem ekonomi, setidaknya terdapat tiga permasalahan pokok yang harus dipecahkan, yaitu apa yang harus diproduksi (what), bagaimana barang tersebut diproduksi (how), dan untuk siapa barang tersebut diproduksi (for whom). Mengingat ekonomi merupakan bagian dari kehidupan sosial sebuah masyarakat, maka setiap masyarakat memiliki kesepakatan institusi yang beragam dalam menentukan bagaimana masalah dalam perekonomian tersebut dipecahkan.

Adalah Pemilu Legislatif 2014 sudah berlangsung dan kita menunggu Pilpres pada 9 Juli 2014. Nah, sebagai calon presiden saatnya memiliki tujuan asasi menyejahterakan rakyat Indonesia. Tujuan mulia itu adalah menggapai masyarakat yang adil dan makmur sesuai amanat konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kalau sekarang yang banyak menentukan adalah para petinggi negara maka maju tidaknya sebuah negara sangat ber­gantung kebijakan pemimpin bangsa. Sekarang ini pe­nyakit paling parah  negara kita adalah tak adanya kemandirian bangsa-negara, termasuk kemandirian ekonomi. Data ma­kro pertumbuhan ekonomi terkesan tinggi tapi ketimpangan distribusi pendapatan kian melebar. Ini jelas menggambarkan yang menikmati kue pertumbuhan ekonomi kurang banyak dan belum merata, dan bahkan bisa jadi malah pihak asing.

Padahal demokrasi yang baik sebagai sebuah sistem pemerintahan Indonesia yang dijiwai ideologi bangsa, maupun sebagai sebuah semangat yang mendasari sistem ekonomi nasional, tidak bisa dilepaskan dari Pancasila dan UUD 1945. Sila keempat dan kelima yang dijiwai semangat kerakyatan dan keadilan merupakan roh yang menjadi asas dan watak bagi demokrasi ekonomi Indonesia.

Dalam UUD 1945, baik sebelum maupun setelah diamandemen, semangat membangun demokrasi ekonomi yang lebih berkeadilan, tampak semakin jelas. Butir-butir tujuan nasional sebagaimana disebukan dalam Pembukaan UUD 1945 antara lain adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Lebih jauh, Pasal 33 sebagai representasi dari perekonomian nasional secara global memberikan petunjuk (guidelines) bagaimana sistem ekonomi yang demokratis bekerja dalam perekonomian nasional.

Pasal itu juga secara eksplisit menggambarkan bagaimana struktur ekonomi dilihat dari kepemilikan usaha diatur secara adil berdasarkan konstitusi. Negara yang diwakili BUMN/BUMD merupakan pemain utama yang mengelola sektor-sektor vital dalam perekonomian. Secara tidak langsung, hal ini juga mengindikasikan perlunya penguatan institusi negara dalam mengelola kekayaan alam, sehingga tidak tergantung pada pemilik modal asing.

Disinilah diperlukan suatu mekanisme kontrol yang transparan sehingga tidak terjadi komposisi yang salah pada struktur ekonomi ini, agar dampak negatif sebagaimana tampak pada pengalaman di masa krisis tidak terulang. Azas kekeluargaan sebagai roh utama perekonomian meniscayakan koperasi sebagai bangun usaha yang harusnya menjadi pilar utama ekonomi nasional.

Dengan demikian, demokrasi ekonomi sebagaimana gambaran ideal perekonomian nasional tidak akan lepas dari penguatan pemerintahan demokratis yang menjadi pengatur dan pengarah berjalannya ekonomi nasional. Tanpa pemerintahan yang kuat, dalam artian mampu mendistribusikan hak dan kewajiban ekonomi masing-masing ekonomi secara adil, maka ekonomi yang benar-benar demokratis akan sulit terwujud.

Pengalaman Indonesia selama ini menunjukkan proses demokratisasi yang berlangsung belum sepenuhnya menunjukkan arah yang positif bagi penguatan pemerintah. Kenyataan ini disebabkan sektor unggulan Indonesia banyak dikuasai asing, termasuk perbankan, sehingga ada gangguan sedikit saja perekonomian akan mudah pecah, seperti terjadi pada 1998. Waspadalah!

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…