Ketidakdisiplinan Emiten Perburuk Citra Bursa Efek

NERACA

Jakarta- Memicu daya saing pasar modal dalam negeri di pasar Asia tidak hanya sebatas peningkatan jumlah investor dan produk investasi, namun peningkatan kedisiplinan Anggota Bursa dan termasuk emiten. Namun ironisnya, ketidakdisiplinan emiten dalam melakukan kewajibannya menyampaikan laporan keuangan dari tahun ke tahun terbilang cukup banyak, meski pihak otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerapkan pengenaan sanksi dan denda atas emiten tersebut.  Padahal, hal ini dapat berpotensi merugikan investor. Pasalnya, informasi terkait laporan keuangan emiten sangat dibutuhkan oleh investor untuk membuat keputusan investasi.

Analis PT Anugerah Sentra Investama, Yusuf Nugraha mengatakan, untuk mendisiplinkan emiten saat ini, yang diperlukan adalah ketegasan dari pihak bursa agar tidak dirugikan terutama investor. Seperti diketahui, berinvestasi di pasar modal, khususnya di instrumen saham adalah investasi jangka panjang. Oleh karena itu, sangat penting bagi investor untuk menganalisa prospek perusahaan di masa depan, dengan berbasis pada kinerja laporan keuangan terkini.

Oleh karena itu, informasi laporan keuangan ini sangat penting bagi investor dan wajib bagi setiap emiten yang telah listing di bursa. “Jika memang belum ada respon positif dari emiten tersebut, pihak bursa berhak untuk mengeluarkan emiten bersangkutan dari bursa.” ujarnya kepada Neraca, Senin (14/4).

Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi emiten yang tidak menyampaikan laporan keuangannya. Meski demikian, pihak otoritas bursa tetap akan mengenakan denda, baik secara peringatan tertulis atau dengan cara penghentian sementara transaksi saham emiten tersebut sampai dengan dengan batas yang ditentukan.

Adapun sanksi yang diberikan pihak otoritas Bursa kepada sejumlah emiten yang melebihi batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan audit 2013 sampai 30 hari kalender, yaitu sanksi tertulis I. Kemudian, jika pada hari kalender ke-31 hingga ke-60 belum juga menyampaikan, maka sanksi tertulis II akan dikenakan disertai dengan denda sebesar Rp 50 juta. Selanjutnya, jika pada hari kalender ke-61 hingga ke-90, perseroan masih bandel, maka bursa akan kenakan peringatan tertulis III plus denda Rp 150 juta.

Namun nyatanya, sampai dengan 1 April 2014, otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada sebanyak 57 emiten, baik saham maupun obligasi, yang belum menyampaikan laporan keuangan audit tahun 2013. Laporan resmi Divisi penilaian Perusahaan BEI menyebutkan, total emiten yang wajib menyampaikan laporan keuangan auditan tahun buku 2013 ada sebanyak 530 perusahaan.

Dari total perusahaan tersebut, 473 perusahaan sudah menyerahkan. Sebanyak 49 perusahaan dinyatakan belum menyampaikan secara resmi. Kemudian, delapan perusahaan belum wajib menyampaikan laporan keuangan yang kebanyakan memiliki perbedaan tahun buku pada periode Maret, Mei, dan Juni. Sebanyak tujuh perusahaan tercatat menyampaikan informasi mengenai penyebab keterlambatan. Sementara 42 perusahaan tidak menjelaskan penyebab keterlambatan.

Padahal, laporan keuangan emiten akan sangat membantu investor dalam membuat keputusan investasi. Informasi penting yang umumnya dilihat investor pada Laporan Laba Rugi yang memuat kinerja perusahaan dalam satu periode, misalnya satu tahun. Dalam laporan tersebut dapat dilihat keuntungan dan kerugian perusahaan selama satu tahun itu berikut biaya-biaya yang harus dikeluarkan selama periode tersebut.

Dalam Laporan Laba Rugi tersebut biasanya investor akan melihat bagian laba bersih (Net profit) atau laba per saham (Earning per Share/EPS). Angka EPS berguna untuk menganalisa apakah harga saham emiten ada dibawah harga wajarnya, atau sebaliknya sudah kemahalan, atau berada di atas harga wajar.

Sementara laba bersih mencerminkan keuntungan bersih perusahaan. Sebaliknya, bila ada perhitungan rugi bersih, sejumlah itulah penurunan atas modal perusahaan. Laba (rugi) bersih inilah yang sering dilihat oleh para pengguna laporan keuangan misalnya investor karena pembagian dividen biasanya berasal dari jumlah ini. Sementara laba bersih per saham berasal dari laba bersih dibagi jumlah saham beredar.  (lia/bani)

 

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…