Kemendag Sebut Penipuan MLM Kejahatan Besar

 

NERACA

Bogor - Maraknya penipuan yang mengatasnamakan bisnis Multi Lavel Marketing (MLM) membuat pemerintah menyatutkan ketentuan mengenai MLM di Undang-Undang Perdagangan. "Penipuan MLM itu adalah kejahatan besar. Karena banyak orang yang susah karena penipuan yang mengatasnamakan MLM tersebut," ungkap Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan Laksiminingsih saat berdiskusi dengan media di Bogor, akhir pekan kemarin.

Ia menyatakan bahwa kebijakan mengenai MLM tidak diatur dalam UU, namun melihat banyaknya penipuan maka Kementerian Perdagangan berinisiatif membuat ketentuannya. "Kebanyakan orang menggunakan sistem MLM, tapi yang dilakukan justru permainan uang (money games). Itu jelas melanggar aturannya, makanya kami memberikan hukuman sanksi pidana dan denda yang besar. Ini merupakan tindak pidana," ucapnya.

Denda Rp10 miliar

Seperti diketahui, bisnis MLM diatur dalam UU perdagangan pada pasal 105 tentang ketentuan pidana disebutkan bahwa pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana paling banyak Rp10 miliar.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengatakan, mulai tahun ini pemerintah akan memberi perhatian lebih kepada bisnis MLM. Sebab, bisnis ini semakin marak dengan beragam jenis produk yang dijualbelikan. Sayangnya, beberapa melakukan kegiatan menyimpang. "MLM akan diatur ketat mulai dari pendaftaran usaha hingga distribusi," ujarnya.

"Apalagi bisnis MLM sudah masuk dalam UU No 7/2014 Perdagangan. Dalam aturan itu, pelaku bisnis MLM diharuskan terlebih dulu mendaftarkan bisnisnya ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di pemerintah pusat. Setelah itu, Kemendag akan mengeluarkan izin usahanya. "Kami tidak akan menghambat pelaku usaha apapun asal sesuai ketentuan," tegasnya.

Srie menegaskan, bisnis MLM dilarang melakukan model usaha piramida atau skema Ponzi atau money game. Di dalam UU Perdagangan juga diatur mengenai hak distribusi eksklusif, di mana produk MLM hanya boleh diperjualbelikan distributornya. "Jangan menggunakan sistem money game dengan perekrutan jumlah anggota. MLM yang benar itu bermitra usaha dan memberi komisi," tuturnya.

Pihak Kemendag menyatakan siap menindak tegas pelaku MLM yang menyimpang dengan menyiapkan sanksi berupa pidana dan denda. Dia mengakui selama ini sanksi yang diberikan hanya bersifat administratif. "Sanksinya 10 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar. Kenapa sebesar itu karena itu merugikan. Bisa merusak tatanan perdagangan dan juga mengganggu konsumen," tegasnya.

Direktur Bina Usaha Kementerian Perdagangan Fetnayeti menambahkan, perusahaan yang bergerak di bidang MLM harus memiliki marketing plan yang jelas."Pihaknya siap menutup perusahaan MLM yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL). "Beberapa perusahaan sudah kami proses, berdasar laporan masyarakat," sebutnya.

Akibat penipuan yang dilakukan sejumlah pelaku usaha MLM, bukan saja konsumen yang dirugikan. Tapi pelaku usaha MLM yang berbisnis sesuai aturan juga dirugikan. "Karena segelintir MLM yang jelek lainnya ikutan jelek. Intinya banyak kasus yang merugikan konsumen dan pelaku usaha MLM yang berusaha dengan baik justru dirugikan," tukasnya.

Pelaku usaha MLM yang melanggar peraturan dapat dibedakan menjadi dua macam. Yakni pelaku usaha yang belum memahami aturan dan pelaku usaha yang memang sejak awal berniat melakukan penipuan. Bagi pelaku yang tidak tahu aturan, Kemendag akan melakukan pembinaan. "Tapi bagi yang jelas-jelas melakukan penipuan, kita tidak akan beri ampun," jelasnya.

Beberapa fakta terdapat metode lain yang dapat merugikan masyarakat atau konsumen, yaitu kegiatan usaha MLM yang sering disebut dengan permainan uang (Money Game) yang memiliki skema-skema piramida (Pyramid Scheme) yang mengerucut ke atas, ke samping dan ke bawah. Kegiatan ini dapat digolongkan ke dalam perbuatan yang melawan hukum. Sebagai informasi, berdasarkan investigasi Federal Bureau of Investigation (FBI) di Amerika bisnis money game dinyatakan sebagai bisnis ilegal.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…