KKP Bakal Terbitkan Integrasi Data Perikanan

NERACA

Jakarta – Sejauh ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai masih banyak ketimpangan data ijin perkapalan nasional sehingga sangat sulit memvalidasi data jumlah kapal nasional legal yang saat ini beroperasi. Untuk itu KKP akanmengintegrasikan penerbitan izin di bidang penangkapan ikan antara pusat dan daerah. Dengan begitu, data yang ada bisa terintergrasi satu sama lain. Sehingga para pelaku usaha dimudahkan dalam menerima layanan perijinan nasional.

Direktur Pelayanan Usaha Penangkapan Ikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Tangkap KKP, Tyas Budiman mengatakan, sejauh ini data yang terdaftar masih tumpang tindih, tapi jika dibangun integrasi data perikanan maka validasi data bisa dicapai.

"Berdasarkan data yang ada saat ini satu kapal bisa terdaftar pada lebih dari satu dinas kelautan yang ada di provinsi. Oleh karenanya integrasi data ini penting," kata disela-sela diskusi bertema Memangkas Birokrasi Perijinan Usaha Penangkapan Ikan Melalui Sistem Elektronik Service di Jakarta akhir pekan kemarin.

Selain itu juga dengan intergrasi sistem dan data nelayan dapat diuntungkan yaitu salah sagtunya penghematan bahan bakar minyak (BBM) untuk nelayan hingga 30%. Karena selama ini jumlah kapal yang ada tidak terdata dengan rapi.

"Integrasi data dan sistem ini bertujuan untuk mempermudah nelayan dan pelaku usaha pelayaran dan penangkapan ikan dalam mengurus perizinan. Selama ini ada perhitungan ganda, sebuah kapal bisa saja terdaftar di beberapa dinas kelautan," ungkapnya.

Menurutnya, bukan tidak mungkin jika daerah yang tidak berbagi data terkait data kapal, kapal yang terdaftar di daerah tersebut akan dianggap ilegal. Dengan begitu kapal tersebut akan dilarang berlayar atau menangkap ikan di luar daerahnya. Maka dari itu, untuk ke depan rencannanya akan menyatukan pengurusan izin dalam satu atap di pusat. Dengan begitu, pelaku usaha hanya cukup mengurus di satu unit kerja. Apalagi jika pengurusan izin ini telah terintegrasi dengan daerah. “Disini nantinya pelaku usaha akan lebih dimudahkan," paparnya.

Adapun target an intergrasi data dan layanan perizinan satu atap ini sudah bisa terwujud diperkirakan pada awal 2015. Karena sejauh ini baru ada 19 tempat yang datanya terintegrasi, yakni 8 dinas kelautan provinsi, 7 pelabuhan perikanan nusantara (PPN) dan 3 pelabuhan perikanan samudera (PPS). "Saat ini baru rapat koordinasi integrasi sistem dan data ini. Semoga semua daerah bersedia sehingga akhir tahun ini atau awal tahun depan kita sudah bisa terapkan," ujarnya.

Jika program ini dapat terwujud, maka akan semakin memudahkan karena perizinan bisa dilakukan secara online dari manapun. Daerah hanya perlu menyediakan tenaga kerjanya saja karena untuk anggaran akan ditangani oleh pusat. Jadi selama belum ada integrasi data, nelayan juga yang dirugikan. Karena kondisi saat ini tak bisa diatur. “Harapannya program ini dapat berjalan, sehingga memudahkan proses kinerja dari pusat dan memudahkan untuk para nelayan ada take and givenya,” ucapnya.

Sebelumnya  KKP berhasil meluncurkan sistem perijinan elektronik yang bernama Database Sharing System dan e-Service. Sistem ini tidak lain untuk penerapan Sistem Basis Data Terintegrasi Pengelolaan Perikanan Tangkap dan Sistem Pelayanan Perizinan Usaha Penangkapan Ikan Online (E-Service).

Melalui sistem basis data terintegrasi berbasis web ini, secara umum dapat lebih menjamin transparansi dan ketertelusuran (tracebility) produk perikanan tangkap yang dihasilkan, sehingga mampu mencegah terjadinya praktek-praktek IUU Fishing.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sharif menjelaskan, sistem basis data terintegrasi mampu meningkatkan kualitas dan validatas data dan informasi yang dihasilkan. Sehingga data dan informasi benar-benar dapat dipergunakan untuk pengambilan kebijakan pengelolaan perikanan secara tepat dan cepat.Seluruh sistem basis data yang terkait dalam pengelolaan perikanan tangkap telah diintegrasikan dalam satu Sistem Basis Data Pengelolaan Perikanan Tangkap yang berbasis Web.

"Pengintegrasian data dan informasi produk hasil tangkapan ikan dilakukan untuk mendukung dan menjamin efektivitas waktu yang dibutuhkan. Terutama dalam proses verifikasi dan validasi produk perikanan Indonesia yang  diekspor ke luar negeri, khususnya ke pasar Uni Eropa," katanya.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…