Ironis, Utang Daerah Terus Naik

Di tengah upaya pemerintah pusat meningkatkan efisiensi di segala bidang, perilaku buruk sejumlah pimpinan Pemda (pemerintah daerah) ternyata terus meningkatkan utangnya. Data Fitra mengungkapkan lebih dari 80% pemerintah daerah ternyata memiliki utang yang cukup besar.

Menurut data yang dihimpun Forum Indo­ne­sia untuk Transparansi Ang­garan (Fitra) pada 2009,  terungkap ada 26 provinsi dan 365 kabupaten/kota yang memiliki utang. Saat ini jumlah kabupaten/kota di Indonesia tercatat 497, sedangkan jumlah provinsi sebanyak 33 provinsi.

Yang mengejutkan, provinsi Jawa Timur memegang memiliki utang paling banyak, yaitu  Rp 445,9 miliar (2009) disusul kemudian Jawa Tengah Rp 168,1 miliar, Sumatera Utara Rp 144,6 miliar, dan Riau Rp 96,7 miliar.

Untuk level kabupaten/kota, Kabupaten Kutai tetap tertinggi dengan utang Rp 286,3 miliar disusul kemudian Kota Medan Rp 211,5 miliar, Kota Surabaya Rp 203 miliar, dan Kabupaten Bojonegoro Rp 194,2 miliar.

Dari gambaran tersebut, kemungkinan jumlah utang di daerah tersebut cenderung terus meningkat pada 2010 dan 2011. Ini memperlihatkan gaya kepemimpinan para eksekutif di daerah seperti kepala daerah, DPRD, dan birokrasi tak jauh berbeda dengan elit pusat. Bila di pusat, APBN selalu dibuat defisit, maka di daerah, APBD juga sengaja disusun defisit, supaya menarik minat para donatur, baik asing, maupun domestik supaya memberi utang kepada APBD.
     
Kita melihat tren kenaikan utang pe­merintah daerah merupakan sa­lah satu indikator menuju pem­bang­krutan daerah, selain disebabkan oleh ting­gi­nya anggaran yang dialo­kasi­kan untuk belanja pegawai. Utang ini juga dinilai mem­berat­kan masya­rakat setempat, karena pada akhir­nya masya­rakat yang harus membayar utang ini melalui pa­jak.

Pengelola daerah, umumnya memiliki keberanian ber­utang karena memperoleh keun­tungan berupa insentif dari donor. Karena itu tak heran jika pengambil kebi­jakan dalam baik legislatif maupun eksektuif sering secara sengaja menyusun rencana anggaran de­fisit supaya donatur bersedia memberikan utang.

Peluang Pemda menarik utang kepada pihak ketiga memang tidak dilarang, asalkan mengacu pada ketentuan peraturan pemerintah (PP) No.54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah.

Hanya masalahnya, dalam PP itu tidak diatur mekanisme reward dan punishment atas besaran rasio utang dan pendapatan domestik di masing-masing daerah, kecuali mengatur  pinjaman yang boleh dilakukan pemda harus se­suai dengan kemampuan pengem­baliannya, baik jangka pendek, me­nengah, dan panjang.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan ada tiga hal pokok yang harus dipenuhi pem­da. Pertama, jika daerah ber­sangkutan sedang defisit, ambang batas toleransi pinjaman yang dapat dilakukan adalah kumulatif sebesar 4 %. Jika lebih dari 4% maka harus ada izin dan persetujuan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Da­lam Negeri.

Kedua, pinjaman tersebut ha­nya boleh digunakan untuk be­lanja modal untuk menambah rekapitulasi aset pemda, dan tidak diperbolehkan untuk belanja pegawai. Ketiga, pinjaman yang dilaku­kan pemda harus sesuai dan da­lam batas tingkat suku pinjaman daerah, dan sesuai dengan tingkat suku bunga daerah yang diikat pemda.

Maraknya Pemda melaku­kan utang disebabkan proses pencairannya yang terlalu gam­pang. Sebab itu, sudah saatnya Kementrian Keuangan menutup loopholes persyaratan batas toleransi pinjaman tersebut, supaya Pemda tidak hanya mengandalkan rasio tersebut, namun perlu membuat studi kelayakan atas manfaat utang yang dapat meningkatkan nilai tambah kapasitas pemerintah daerah.


BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…