Fasilitas E-Filing Permudah Penyampaian SPT

NERACA

Jakarta Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan fasilitas e-filing merupakan salah satu sarana untuk mempermudah wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.

"E-filing itu untuk mempermudah, awalnya sulit bagi yang terbiasa manual, tapi prosesnya akan menjadi lebih mudah," katanya di Jakarta, pekan lalu.

Chatib mengatakan sistem tersebut belum sepenuhnya berjalan dengan baik, namun sosialisasi pemanfaatan e-filing akan terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai upaya penyempurnaan proses penyampaian SPT.

Ia juga menambahkan salah satu kendala yang mungkin terjadi dalam penggunaan e-filling adalah sistem jaringan yang belum optimal dan mengalami gangguan, sehingga menyulitkan wajib pajak dalam mengakses laman Direktorat Jenderal Pajak.

"Tapi hal tersebut menunjukkan bahwa orang berkomitmen untuk membayar pajak. Untuk itu, kalau bisa menyampaikan SPT jangan pada saat-saat terakhir," kata Chatib.

Direktorat Jenderal Pajak telah mengundurkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2013 melalui e-filing untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak menikmati fasiltas tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, menyebutkan Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ./2014.

Keputusan tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh menggunakan fasilitas e-filing sampai dengan tanggal 30 April 2014 tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dengan demikian, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2013 melalui e-filing setelah tanggal 31 Maret 2014 atau sebelum tanggal 1 Mei 2014, tidak dikenakan sanksi keterlambatan penyampaian SPT.

"Oleh karena itu, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan sampai dengan tanggal 31 Maret 2014 diharapkan dapat menggunakan kesempatan tersebut," kata Kismantoro Petrus. [agus]

BERITA TERKAIT

Kredit Perbankan Meningkat 12,40%

    NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengatakan kredit perbankan meningkat 12,40 persen secara year on year (yoy) pada triwulan I-2024,…

Bank Saqu Catat Jumlah Nasabah Capai 500 Ribu

    NERACA Jakarta – Layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta (BJJ) yaitu Bank Saqu mencatat jumlah nasabah…

Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD untuk Dukung Transaksi Non Tunai

    NERACA Jakarta – Bank DKI menggandeng komunitas Mini 4WD untuk memperkenalkan aplikasi JakOne Mobile sebagai upaya mendukung penerapan…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Kredit Perbankan Meningkat 12,40%

    NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengatakan kredit perbankan meningkat 12,40 persen secara year on year (yoy) pada triwulan I-2024,…

Bank Saqu Catat Jumlah Nasabah Capai 500 Ribu

    NERACA Jakarta – Layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta (BJJ) yaitu Bank Saqu mencatat jumlah nasabah…

Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD untuk Dukung Transaksi Non Tunai

    NERACA Jakarta – Bank DKI menggandeng komunitas Mini 4WD untuk memperkenalkan aplikasi JakOne Mobile sebagai upaya mendukung penerapan…