PRAKTIK KARTEL BANCASSURANCE - Penyebab Inefisiensi Ekonomi

Jakarta – Kalangan peneliti dan pengamat ekonomi menilai praktik kartel bancassurance merupakan kegiatan usaha jasa keuangan yang berpotensi membuat inefisiensi ekonomi nasional, sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta bertindak tegas terhadap kegiatan kartel tersebut.  

NERACA

“Jika memang terbukti melakukan tindakan bancassurance, perlu ada tindakan keras dari OJK berupa penghentian penjulan produk-produk yang tidak jelas aturannya,” ujar Eko Listyono, pengamat ekonomi Indef kepada Neraca, akhir pekan lalu.

Untuk mengantisipasi tindakan praktek kartel bancassurance tersebut, menurut dia,  OJK harus mengeluarkan kebijakan terkait. Kebijakan itu perlu dilakukan dalam rangka menghilangkan praktik konglomerasi seiring tren jasa keuangan di Indonesia yg mengarah pada universal banking / one stop banking, yang memang diperlukan rancangan pengaturan dan pengawasan yang tepat untuk menghindari dampak sistemik.

Adapun langkah yang harus dilakukan oleh OJK saat ini untuk dapat mememerangi praktik kartel ini yaitu dengan melakukan identifikasi dan harmonisasi regulasi antar industri keuangan yang ada (bank, non bank, pasar modal). Disamping itu, aspek kehati-hatian dan manajemen risiko harus diterapkan secara equal antara bank dan non bank.

“Untuk memerangi ini perlu adanya upaya dari OJK untuk mengidentifikasi mana saja yang melakukan praktek tersebut, jika terbukti langsung diberikan tindakan tegas. Dengan mencabut produk-produknya agar ada efek jera bagi para pelaku, sehingga tidak ada kejadian serupa ke depannya,” tegasnya.

Praktik kartel terjadi dalam penjualan bancassurance di sejumlah bank. Tidak hanya bank yang dalam satu grup, tapi juga yang tidak mempunyai grup pun melakukan praktek kartel. Praktik ini sudah lama dilakukan, terutama oleh bank yg dimiliki asing (Singapura dan Malaysia) dan sejumlah bank BUMN.

Pengamat perbankan Lana Soelistianingsih mengatakan, untuk mencegah kartel yang ada di dalam industri asuransi, OJK harus sangat teliti menghadapi berbagai masalah yang ada di asuransi.

"Kalau dahulu, adanya dugaan kartel penerbitan premi asuransi resiko banjir. Dan penetapan tarif premi hasil atas kesepakatan pelaku usaha," ujarnya.

Lebih lanjut Lana mengatakan kartel dalam industri asuransi bisa dilihat dari   besaran premi, tetapi itu kesepakatan pelaku usaha untuk menentukan premi. Dari data tersebut menunjukan besaran premi ternyata lebih besar dari data premi tahun sebelumnya, Jadi alih-alih meningkatkan kesejahteran, tapi malah penentuan ini memberatkan konsumen.

Menurut Lana, untuk saat ini maraknya praktek kartel asuransi dikhawatirkan membuat industri keuangan tidak sehat. “Kartel itu misalnya ada suatu kontraktual business to business seperti bank dan asuransi yang menyebabkan industri lain tak bisa masuk.

"OJK harus menelisik lebih lanjut apa saja yang bisa menyebabkan adanya kartel, pasalnya apabila didunia keuangan terjadi kartel akan tidak sehat,"paparnya.

Sebelumnya Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) disebut-sebut sedang mengendus adanya praktik kartel bisnis asuransi. Sementara dalam waktu dekat ini lembaga pengawas itu akan menyidangkan kasus dugaan kartel yang dilakukan salah satu bank besar dalam sektor asuransi.

“Terdapat kontrak bisnis antara bank dengan asuransi sehingga menyebabkan industri atau perusahaan lain tidak bisa masuk, karena kegiatan bisnis yang dominan dan tergolong monopoli berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat,” ujar Chandra Setiawan, Komisioner KPPU, Kamis (27/3).

Tidak hanya itu. Otoritas Jasa Keuangan pun sudah mencium indikasi adanya monopoli atau kartel dalam bisnis asuransi di Indonesia. Kecurigaan tersebut karena banyaknya perusahaan asuransi yang sulit memasarkan produknya di dalam negeri.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoly F. Pardede menjelaskan, saat ini kebanyakan perusahaan asuransi menjalin kerjasama dengan perusahaan tertentu seperti perbankan untuk memasarkan produknya.

Sudah Lama 

Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim menilai praktik kartel yang melibatkan pihak asuransi dengan perbankan sudah lama terjadi. Namun dia mengapresiasi OJK yang telah memberikan peringatan kepada asuransi dan perbankan yang diduga terlibat melakukan kartel lewat program bancassurance.

"Sekarang memang asuransi lebih banyak mengandalkan program bancassurance. Namun dengan perjanjian yang ekslusif antara pihak bank dengan asuransi telah membuat persaingan usaha menjadi kurang sehat. Ini seharusnya perlu diberikan peringatan," kata Hendrisman saat dihubungi, kemarin.

Dia menyebutkan cara usaha patungan yang dilakukan oleh induk usaha kepada salah satu perusahaan di luar negeri juga berlaku di dalam negeri. "Misalnya perusahaan asuransi asing menandatangani kerjasama dengan bank yang dilakukan sendiri oleh head office di luar negeri, namun itu berlaku worldwide. Artinya mau tidak mau di dalam negeri juga akan bekerjasama dengan perusahaan tersebut padahal cara bisnis di dalam negeri kan berbeda," katanya.

Praktik kartel tersebut, lanjut Hendrisman, telah membuat perusahaan asuransi lokal semakin kesulitan untuk berpenetrasi. "Ini membatasi ruang gerak dari asuransi lokal. Karena seluruh pasar di industri keuangan sudah tersistem. Akibatnya asuransi lokal menjadi kalah bersaing dengan asuransi-asuransi non lokal," ujarnya. .

Pengamat ekonomi Iman Sugema menilai kerjasama antara industri keuangan seperti perbankan dengan asuransi sudah lama berjalan. Namun baru kali ini OJK mengintai telah terjadi praktik kartel. "Kerjasama antara bank dengan pihak asuransi sudah lama terjadi, namun kenapa baru sekarang dinilai telah adanya praktik kartel di produksi bancassurance," ujarnya.

Menurut Iman, belakangan ini perkembangan bancassurance telah berkembang pesat. Karena hampir semua produk asuransi bekerjasama dengan pihak perbankan dalam hal pendistribusian produk. Untuk menjaganya, Iman meminta agar OJK bisa mengawasi lebih ketat agar tidak timbul praktik kartel.

Pengamat ekonomi FEUI  Aris Yunanto mengatakan, dibukanya izin perbankan untuk menjual produk-produk jasa keuangan seperti asuransi, dana pensiun, dan reksadana, memang pintu memasuki zona kartel. Dan karena kondisinya sekarang ini bisa dikatakan sudah urgen maka praktik semacam ini di industri keuangan harus segera dibenahi. Tidak hanya berdampak pada persaingan usaha tidak sehat, namun juga terkait risiko.

"OJK ini kan sudah semi independen. Sebaiknya cukup pada peraturan OJK dengan berdasarkan undang-undang persaingan usaha. Mumpung belum terlanjur sulit," ujarnya.

Praktik ini pun diakui Aris, memang sebenarnya sudah lama dilakukan. Utamanya, oleh bank yg dimiliki asing maupun sejumlah bank BUMN. Praktik ini tentu menutup peluang bagi asuransi lain yang tidak punya grup besar dan dengan pola kartel ini tidak melakukan penyebaran risiko.

Hal pertama, kata dia, yang harus diatur bahwa pada satu grup usaha tidak boleh hanya menjual atau mentransaksikan produk dari grupnya sendiri, melainkan juga dengan produk dari grup lain. Pasalnya, hal ini tidak hanya dilakukan bank yang dalam satu grup, tetapi juga yang tidak mempunyai grup pun diketahui melakukan praktek kartel.

Selain itu, sambung dia, porsi yang dijual juga harus diatur besarannya. Hal tersebut agar praktik kartel atau monopoli satu kelompok usaha tertentu bisa diminimalkan."Paling tidak lebih dari sepertiga atau bahkan hingga dua pertiga adalah produk dari grup yang lain," ujarnya.  agus/lia/iwan/bari

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…