PNS Kota Depok Dipasang E-Fin Pajak Pribadi

Depok - Untuk pertama kalinya Direktorat Jendral Pajak Kementyerian Keuangan RI mensosialisasikan dan melatih kejujuran penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang pribadi secara e-filing, bagi aparatur Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Depok. Kegiatan ini dilaksanakan KPP Pratama Depok terhadap sekitar 700.000 Wajib Pajak agar memenuhi kewajibannya membayar pajak secara jujur dan transparan dengan dibuat sendiri.. Demikian dikemukakan Wakil Walikota Depok, DR K H Idris Abdul Shomad MA saat menghadiri kegiatan ini di Gedung Dibaleka I Depok, kemarin.

Menuruitnya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok melakukan sosialisasi dan penyampaian SPT Tahunan, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi secara e-filing yang secara khusus memang diadakan  di aula lantai 2 Dinas Pendapanan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Depok.

Dikatakannya, kehadirannya dalam sosialisasi e-filing ini mengajak semua perwakilan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Kecamatan se-Kota Depok, menjadi peserta yang aktif dan serius dalam sosialisasi e-filing ini. "Sosialisasi e-filing ini pertama dilakukan di lingkup Pemerintah Kota Depok, agar mempermudah pelaporan atau penyampaian SPT melalui e-filing. Sistemnya sangat mempermudah, murah, dan cepat," tandasnya.

Ditegaskannya, Wajib Pajak tidak perlu lagi  harus datang ke KPP Pratama Depok untuk menyampaikan SPT, atau yang biasanya melalui dropbox. Sehingga semua tahapan dan prosesnya dipermudah tanpa harus keluar biaya macam-macam.

Dari KPP Pratama Depok dijelaskan mengenai e-filing yang disampaikan dalam sosialisasi yakni E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan realtime melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http:www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).

Dikemukakan,  layanan e-filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak hanya melayani penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770 S dan 1770 SS.

Selanjutnya, Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh secara e- filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak(http:www.pajak.go.id), harus memiliki Electronic Filing Identification Number (e-FIN). e-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-filing. Dan,  permohonan E-FIN diajukan langsung ke KPP terdekat.

Ditegaskan, Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan e- FIN paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar. Setelah memiliki e-FIN Wajib pajak harus mendaftarkan diri melalui website Direktorat Jenderal Pajak(http:www.pajak.go.id) paling lambat 30 (tiga puluh hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN.

Kemudian, setelah menerima email yang berisi username dan password, wajib pajak dapat melakukan login pada akun e-filing dan memilih menu sesuai dengan jenis SPT yang hendak disampaikan. "E-filing ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dengan formulir 1770 s, dan 1770 SS, terutama bagi pegawai berpenghasilan dari gaji," kata Kepala KPP Pratama Kota Depok Sandra Buana.

Dikatakan, jika sebelumnya, melalui dropbox, saat ini dapat dilakukan melalui komputer, atau smartphone, sambil bersantai di rumah. Caranya harus mempunyai e-FIN, untuk memperloeh e-FIN, datang ke kantor pajak terdekat. Kantor kami juga menerima permohonan E-FIN secara kolektif, terutama bagi instansi  sehingga dapat mengajukan permohonan, secara kolektif.

Menurut. Sandra Buana, dengan cara tersebut, juga mengingatkan bahwa tahun ini, batas waktu, penyampaian SPT adalah tanggal 31 Maret. Kami juga membuka stand di Cinere mall, Gramedia, drop box, dan di UI..

Sementara itu Idris Abdul Somad, menambahkan, acara ini sangat baik, karena kita dapat memperoleh informasi baru, dari  sosialisasi e-filing. Membayar pajak wajib dilakukan semua Warga Negara Indonesia,agar kemudian uangnya yang terkumpul di Kas Negara, dapat digunakan membangun negara, serta dirasakan kembali manfaatnya bagi masyarakat,

Menurut Wakil Walikota, di Kota Depok terdapat 700 ribu wajib pajak perorangan. Diharapkan dengan sosialisasi ini, mampu memudahkan penyampaian SPT tahunan perorangan, e-filing memudahkan, lebih murah, dan lebih cepat. E-SPT, dan E-Filing, merupakan program yang selaras, dengan program andalan kota Depok, berupaya mewujudkan Depok Kota Cyber city.

BERITA TERKAIT

Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan

NERACA Jakarta – Tidak sedikit masyarakat kita yang masih kebingungan mendapatkan modal usaha. Mereka pernah mendengar ada pinjol, KUR, berbagai…

Studi Populix: Ritel Offline dan Online Akomodasi Preferensi Belanja Konsumen Indonesia yang Beragam

NERACA Jakarta - Berbelanja sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia yang tak terpisahkan dalam keseharian. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, sektor perdagangan…

BAZNAS Bersama TNI AU Berhasil Terjunkan Bantuan untuk Palestina dari Udara

NERACA Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhasil menerjunkan bantuan kemanusiaan untuk…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan

NERACA Jakarta – Tidak sedikit masyarakat kita yang masih kebingungan mendapatkan modal usaha. Mereka pernah mendengar ada pinjol, KUR, berbagai…

Studi Populix: Ritel Offline dan Online Akomodasi Preferensi Belanja Konsumen Indonesia yang Beragam

NERACA Jakarta - Berbelanja sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia yang tak terpisahkan dalam keseharian. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, sektor perdagangan…

BAZNAS Bersama TNI AU Berhasil Terjunkan Bantuan untuk Palestina dari Udara

NERACA Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhasil menerjunkan bantuan kemanusiaan untuk…