Sukabumi - Walikota Sukabumi dan Wakil Walikota Sukabumi beserta seluruh Kepala Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) melakukan penandatanganan Pakta Integritas sebagai komitmen penegakan kejujuran. Penandatanganan disaksikan Asisten Deputi Sistem Evaluasi Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RI), Gatot Sugiharto, Walikota Sukabumi H M Muraz, Wakil Walikota Sukabumi H Achmad Fahmi di Balaikota Sukabumi, Kamis sore (27/3).
Gatot mengatakan, penandatanganan Pakta Integritas merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan, sehingga memiliki dasar hukum yang kuat. Tujuannya, agar birokrasi terbebas dari unsur-unsur Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). “Penandatanganan Pakta Integritas wajib bagi kepala daerah dan pimpinan SKPD,” ujarnya.
Gatot menghargai sikap Pemkot Sukabumi yang telah menandatangani Pakta Integritas. Hal itu katanya merupakan langkah awal menuju kinerja yang lebih baik. Selai itu, langkah tersebut juga merupakan komitmen walikota dan jajarannya untuk melaksanakan hal yang bersifat positif serta menghindari terjadinya tindak pidana korupsi.
Apalagi, ujarnya, dilingkungan pemerintah daerah sering terjadi pergantian pejabat, sehingga penandatanganan mutlak dilakukan. “Sebelum diangkat untuk menduduki jabatan, atau pindah jabatan, maka penandatangan Pakta Integritas harus secara rutin dilakukan,” ujarnya.
Selanjunya, ungkap Gatot, penandatangana tersebut ditindaklanjuti dengan pencanangan Zona Integritas. Zona Integritas merupakan tahapan mewujudkan wilayah bebas korupsi serta bersih melayani. Dalam hal ini, pimpinan daerah atau SKPD memilih dan menunjuk unit kerja yang akan dijadikan percontohan. “Unit yang ditunjuk tentu yang langsung berhubungan dengan masyarakat. Jika kelak unit ini sudah bebas dari KKN maka ditularkan ke unit lain,” katanya.
Sedangkan lembaga yang mengawasai pelaksanaan Pakta Integritas, kata dia merupakan wewenang Inspektorat. Selain itu, dia berharap segera dibentuk Forum Pemantau Pakta Integritas (FPPI) yang didalamnya diantaranya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) , Perguruan Tinggi. Forum tersebut memiliki kode etik yang harus dipatuhi oleh setiap individu. “Kalau ini terwujud maka ini akan luar biasa dalam mengawal birokrat agar tidak terjebak dalam KKN,” katanya.
Sementara Muraz berharap, jajarannya tidak terjerat masalah hukum yang berkaitan dengan KKN. Untuk itu, dalam pelaksanaan Pakta Integritas harus dimulai dari individu. Dia juga meminta jajarannya untuk membuat penetapan kinerja yang pasti. Muraz menegaskan tidak menerima penetapan kinerja yang kualitatif, tapi harus terukur. “APBD diserahkan ke dewan kapan, dan kapan ditetapkan oleh dewan, harus ditentukan waktunya,” ujarnya.
Dijelaskan, penadatangan tersebut merupakan langkah awal dalam pelaksanaan reformasi birokrasi supaya tidak ada KKN di lingkungan Pemkot Sukabumi. Setelah itu, akan memilih instansi yang paling banyak mengelola keuangan sebagi Zona Integritas percontohan. Zona Integritas baru dimulai tahun ini.
NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…
NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…
NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…
NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…
NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…
NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…