Menimbang Peranan Perempuan di Pusaran Parlemen - Oleh: Fransiska Ninditya

Keterwakilan perempuan di parlemen menjadi salah satu tolok ukur dalam mengakomodasi isu kesetaraan jender di dunia politik.

Sejak penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, pintu peluang bagi perempuan untuk berpolitik semakin terbuka lebar.

Hal itu kemudian diikuti dengan ditelurkannya paket undang-undang politik yang di antaranya memuat kewajiban bagi partai untuk melibatkan perempuan dalam keterwakilannya di kepengurusan organisasi politik tersebut.

Partai politik harus menyertakan keterwakilan perempuan dalam kepengurusannya di tingkat pusat jika ingin menjadi peserta Pemilu, demikian bunyi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.

"Parpol baru dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan dengan menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol di tingkat Pusat," bunyi pasal 8 huruf e UU tersebut.

Dengan pengaturan dalam UU tersebut, Pemerintah mencoba memberikan kesempatan secara setara dan seluas-luasnya bagi setiap warga Negara Indonesia (WNI), khususnya perempuan, untuk memperoleh hak politik mereka tanpa ada tembok pembedaan gender.

Dengan asas pemberian kesempatan setara dan seluas-luasnya tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai lembaga "ad hoc" penyelenggara Pemilu, mencoba berinisiatif untuk mengerucutkan lagi pasal tersebut ke dalam syarat pengajuan bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2014.

Dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 pasal 11 huruf b tertera jelas kewajiban parpol untuk mengikutsertakan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dari total nama bakal caleg yang diajukan kepada KPU.

Seluruh parpol nasional peserta Pemilu dapat memenuhi unsur tersebut, dengan memasukkan berkas-berkas bakal caleg perempuan sedikitnya 30 persen dari seluruh bakal caleg yang diajukan ke KPU.

KPU kemudian memperketat lagi persyaratan pengajuan bakal caleg tersebut dengan meminta parpol menempatkan satu nama caleg perempuan di antara tiga nama caleg di setiap daerah pemilihan (dapil).

Perintah KPU adalah, "Urutan penempatan daftar bakal caleg perempuan yaitu setiap tiga orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya satu perempuan bakal calon." Artinya, nama caleg perempuan tidak boleh lagi ditempatkan di nomor urut "buntut" melainkan harus di urutan pertama dan atau kedua di antara tiga caleg lain.

Dengan peraturan cukup ketat tersebut, empat dari 12 parpol nasional peserta Pemilu 2014 sempat terganjal saat tahapan verifikasi daftar calon sementara (DCS).

Keempat parpol tersebut adaah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

KPU mendapati empat parpol tersebut tidak mematuhi Peraturan dengan menempatkan caleg perempuan sesuai dengan peraturan satu di antara tiga bakal caleg.

Konsekuensi yang harus dihadapi parpol, jika tidak mematuhi ketentuan penempatan caleg perempuan tersebut, adalah diskualifikasi terhadap seluruh bakal caleg di dapil terkait.

Terganjal Budaya Patriarki Penyediaan 'jatah' perempuan dalam pusaran politik di Tanah Air masih menjadi pro dan kontra di sebagian kalangan masyarakat.

Untuk tingkat Pusat, tentu tidak menjadi masalah bagi perempuan yang ingin terjun ke kancah politik demi memperjuangkan hak-hak sesama perempuan. Hal itu terbukti dengan angka peningkatan partisipasi perempuan di kursi DPR RI di setiap penyelenggaraan Pemilu.

Data KPU menunjukkan, sejak Pemilu 1955 hingga 2009, persentase jumlah perempuan sebagai anggota DPR cenderung meningkat dalam kurun waktu tersebut.

Puncak jumlah perempuan di Parlemen Senayan terjadi pada periode Anggota DPR 1987-1992, dengan jumlah perempuan 65 orang atau sekitar 13 persen dari total anggota DPR RI saat itu.

Statistik jumlah perempuan tersebut sempat menurun menjadi 62 orang atau 12,5 persen (1992-1997), 54 orang atau 10,8 persen (1997-1999), hingga hanya 46 orang atau 9 persen (1999-2004).

Namun grafik perempuan di Parlemen Senayan kembali merangkak ke angka 11,9 persen dengan jumlah 61 orang dari 550 anggota DPR RI pada periode 2004-2009.

Hingga kini, jumlah perempuan yang menjadi anggota DPR RI juga meningkat menjadi 103 orang dari 560 kursi dewan di tingkat Pusat.

Namun, jumlah perolehan kursi bagi perempuan di DPR tersebut tetap jauh dari kuota pencalonan yang sebelumnya ditentukan sekurang-kurangnya 30 persen.

Sehingga, masalah-masalah seperti angka kematian perempuan melahirkan, pelecehan seksual, buruh perempuan dan tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri masih belum tertangani dengan optimal karena minimnya kebijakan menyangkut isu-isu perempuan.

Gambaran perolehan kursi bagi perempuan di DPR tersebut juga jauh berbeda dengan kondisi caleg DPRD di daerah dengan tradisi patriarki yang masih kental.

Di sejumlah daerah yang masih menjunjung pelabelan atau "stereotype" perempuan sebagai makhluk "di bawah" laki-laki, caleg perempuan kesulitan melakukan gerakan politik mereka.

Persepsi masyarakat lokal bahwa perempuan harus berada di rumah dan mengurus keluarga menjadi dorongan bahwa mereka tidak boleh berprestasi, menjadi sejajar atau lebih unggul dari laki-laki.

Hal itu menyebabkan para caleg perempuan mengalami kendala untuk ke luar rumah dan beraktivitas politik, seperti menghadiri rapat partai, berkampanye, hingga meninjau kondisi dapil yang akan mereka perjuangkan jika terpilih sebagai anggota DPRD.

Kondisi seperti itu bisa saja dimanfaatkan oleh pesaing para caleg perempuan di internal parpol mereka, sehingga butuh perjuangan ekstra untuk dapat meraih perolehan suara.

Oleh karena itu, kebijakan-kebijakan yang telah dibuat oleh Pemerintah terkait keterwakilan perempuan di partai politik seharusnya didukung dengan keharusan perolehan sekurang-kurangnya 30 persen kursi untuk perempuan di parlemen.

Dengan begitu, maka perempuan tidak akan berjuang sendiri untuk meraup suara masyarakat. Kemauan politik partai peserta Pemilu juga harus dipicu untuk menghadirkan perempuan sebagai bagian dari pembuat kebijakan bagi negeri. (pumpunan)

BERITA TERKAIT

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…