Urgensi Penggantian Istilah China Menjadi Tionghoa - Oleh: Dahlan Frinaldo, SE, MSi, Dosen Sejumlah PTS di Kota Medan

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberi hadiah penting bagi warga Tionghoa dengan mencabut aturan lama yang masih dirasakan mengganggu. Melalui Keppres 12/2014, Presiden mencabut Surat Edaran Kabinet Ampera tahun 1967 mengenai penggunaan istilah “China” karena dinilai memberi pengaruh psikologis negatif dan diskriminatif.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pred.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967. Melalui keppres itu, Presiden SBY mengganti istilah “China” dengan “Tionghoa”. Pertimbangan pencabutan tersebut, seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, istilah “Tjina” sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera, yang pada pokoknya merupakan pengganti istilah “Tionghoa/Tiongkok” telah menimbulkan dampak psikososial-diskriminatif dalam hubungan sosial warga bangsa Indonesia dari keturunan Tionghoa.

Dalam keppres yang ditandatangani pada 14 Maret 2014 itu, Presiden SBY menilai, pandangan dan perlakuan diskriminatif terhadap seseorang, kelompok, komunitas dan/atau ras tertentu pada dasarnya melanggar nilai atau prinsip perlindungan hak asasi manusia. “Itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” demikian bunyi menimbang poin b pada keppres tersebut.

Presiden juga menjelaskan, sehubungan dengan pulihnya hubungan baik dan semakin eratnya hubungan bilateral dengan Tiongkok, maka diperlukan sebutan yang tepat bagi negara People’s Republic of China dengan sebutan negara Republik Rakyat Tiongkok.

Dalam diktum menimbang keppres itu disebutkan bahwa, ketika UUD 1945 ditetapkan, para perumus UUD tidak menggunakan sebutan “China”, tetapi frase “peranakan Tionghoa” bagi orang-orang bangsa lain yang dapat menjadi warga negara, apabila kedudukan dan tempat tinggalnya di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, dan bersikap setia kepada negara Republik Indonesia. Karena itu, melalui Keppres No 12/2014 tertanggal 14 Maret 2014 itu, Presiden SBY mencabut dan menyatakan bahwa Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pred.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967 tidak berlaku.

Selanjutnya, dengan berlakunya Keppres Nomor 12 Tahun 2014itu, maka semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan istilah orang dari atau komunitas “Tjina/China/Cina” diubah menjadi orang dan/atau komunitas “Tionghoa”. Penyebutan “Republik Rakyat China” diubah menjadi “Republik Rakyat Tiongkok”.

“Keputusan Presiden ini berlaku mulai tanggal ditetapkan,” demikian bunyi keppres yang ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 14 Maret 2014 itu. Selanjutnya, sesuai keppres tadi, digunakan istilah Tionghoa bagi warga komunitas keturunan, serta sebutan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) untuk menggantikan nama Republik Rakyat China (RRC).

Dipandang Urgen

Keputusan ini dipandang urgen dan penting karena dampak psikologis yang terjadi selama ini dinilai bisa mengarah pada pelanggaran hak asasi, selain karena frasa yang digunakan para pendiri republik untuk mereka adalah Tionghoa. Keputusan ini bukan kebijakan pertama yang ditempuh pemerintah berkaitan dengan persoalan warga Tionghoa. Sebelumnya juga sudah ada beberapa keputusan lain yang ditempuh pemerintah, terutama pada masa Gus Dur dan Megawati. Namun, keputusan ini tidak kurang pentingnya karena SE Kabinet Ampera tersebut memang sudah tidak relevan dan bisa mengganggu kemajuan kita dalam menggalang partisipasi rakyat seluas-luasnya.

Sebelumnya, Presiden Abdurrahman Wahid melalui Keppres 6/2000 membebaskan warga Tionghoa melaksanakan tradisi, agama, dan adat istiadat dengan mencabut Instruksi Presiden (Inpres) 14/1967 yang dinilai membelenggu kegiatan mereka. Dengan keputusan ini, warga Tionghoa tidak lagi harus mengurus izin khusus untuk menyelenggarakan kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadat mereka, seperti yang berlaku selama masa Orde Baru.

Setelah itu, Megawati ketika menjabat presiden juga makin melonggarkan kebijakan akomodasinya dengan menetapkan Tahun Baru China (Imlek) sebagai hari libur nasional sejak 2002. Keputusan SBY melanjutkan pembersihan atas rintangan dan duri-duri yang masih dirasa mengganjal bagi perluasan partisipasi warga Tionghoa, tentu saja sangat bisa dipahami.

Bagaimanapun, selama 10 tahun masa pemerintahannya, SBY memperoleh dukungan nyata dari warga keturunan tersebut. Ini terutama dalam upaya mengejar ambisi pemerintah untuk mencapai sasaran-sasaran pertumbuhan yang telah ditetapkan.  Bukan hanya warga keturunan di sini, SBY juga memperoleh dukungan penting dari pemerintah RRT. Pada 2005 SBY bersama Presiden Hu Jianto menandatangani dokumen kemitraan strategis RI-RRT sebagai pijakan bagi pengembangan hubungan dan kerja sama kedua negara.

Berpengaruh Positif

Sejak itu laju kerja samanya terlihat sangat pesat hampir di segala bidang. Posisi RRT sebagai kekuatan ekonomi dan politik yang makin penting dalam pergaulan antarbangsa tentu berpengaruh positif bagi upaya Indonesia meningkatkan peran internasionalnya.  Beberapa indikator memperlihatkan hubungan kedua negara makin berkembang ke arah kemitraan yang saling menguntungkan, termasuk volume perdagangan yang nilainya tahun lalu mencapai US$ 70 miliar. Kunjungan wisatawan juga terus meningkat. Pemerintah berharap bisa menarik kunjungan turis dari RRT tahun ini menjadi 1 juta orang.

Kemajuan hubungan tersebut bisa jadi ikut melatarbelakangi pemberian gelar doktor honoris causa (HC) oleh Tsinghua University di Bejing kepada SBY tahun lalu. Kita menilai urgensi keputusan SBY kali ini merupakan upaya menghilangkan sisa-sisa hambatan psikologis yang dirasa masih ada. Kita menyadari dalam konsep Bhinneka Tunggal Ika setiap etnis berhak mempertahankan simbol-simbol kulturalnya, tanpa harus merintangi partisipasi mereka bagi kemajuan bangsa. Namun, kita juga melihat acap kali muncul hambatan lain yang juga mengganggu karena sikap eksklusif, perasaan superior, dan berbagai faktor kultural lainnya.

Kita berharap, kini tidak ada alasan bagi warga Tionghoa untuk membatasi lingkup partisipasinya dalam setiap upaya bangsa ini mengejar ambisinya. Seluruh bidang pengabdian kini terbuka lebar dan tidak ada lagi sekat-sekat yang membatasi partisipasi mereka. Namun, sepatutnya diingatkan partisipasi itu juga menuntut komitmen dan loyalitas yang tinggi terhadap tata nilai dan norma sebagai sebuah bangsa yang memiliki cita-cita luhur, serta sikap tunduk terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku. (analisadaily.com)

 

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…