Kapan Mampu Basmi Korupsi?

Ketika terjadi gelombang reformasi 1998, wacana pembentukan clean government dan pemberantasan korupsi menempati urutan prioritas utama. Namun kenyataannya hingga kini, praktik korupsi terus makin merajalela dan merata di semua lembaga negara. Uang negara yang seharusnya digunakan untuk kemakmuran masyarakat, justeru dijarah oleh pejabat negara untuk kepentingan pribadi, kelompok maupun golongannya.

Sejatinya untuk memberantas korupsi tentu tidak bisa hanya dengan retorika belaka. Perlu penegakan hukum dan tindakan konkret dari para penegak hukum.  Selanjutnya penegakan hukum tidak hanya bisa mengandalkan lembaga formal seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Mahkamah Agung (MA). Tetapi, perlu adanya kesadaran dari masyarakat sebagai controlling abuse of power. Kesadaran dari semua pihaklah yang akan menjadi tumpuan pemberantasan korupsi di negeri ini.

Walau seringkali kita melihat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berbicara tentang penegakan hukum dan keinginan memberantas korupsi, ada harapan besar bagi pemerintahan SBY-Boediono untuk sungguh-sungguh memberantas korupsi. Hanya sayangnya, sampai sekarang program pemberantasan korupsi cenderung berjalan di tempat. Ironisnya lagi, pelaku dugaan korupsi yang ramai di masyarakat adalah kader partai penguasa binaan presiden sendiri. Ini tentu menjadi buah simalakama bagi Presiden SBY.

Memang secara teoritis, kekuasaan pada hakikatnya cenderung korup menurut Lord Action, bahwa power tend to corrupt and absolut power corrupts absolutely. Artinya, kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung absolut korup.

Kita akui, kejahatan korupsi ini ternyata sudah berlangsung sejak zaman feodal sampai zaman modern sekarang ini. Di Indonesia, praktik korupsi telah menghancurkan seluruh sendi-sendi perekonomian kita, sehingga terjadi krisis ekonomi 1997/98 dan 2008 serta kondisi pelemahan ekonomi sekarang dialami lagi di negeri ini.

Akibatnya, bila teori itu menjadi rujukan para kader partai penguasa dalam menentukan berbagai kebijakan, hal ini sangat kontradiktif dengan upaya pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen politik pemerintahan SBY-Boediono.

Dalam istilah hukum, tidak mengenal kawan dan lawan kecuali hukum dijadikan instrumen politik oleh penguasa. Sebab, sering kali hukum dipolitisasi oleh penguasa untuk kepentingan politik. Hal inilah yang terjadi selama 32 tahun pemerintahan Orde Baru. Dampaknya, hukum  tidak mampu berbuat apa-apa lantaran sarat dengan intervensi dan kepentingan politik penguasa.

Lain halnya praktik pemberantasan korupsi di Tiongkok yang patut kita tiru. Di negeri berpenduduk paling padat di dunia ini tidak segan-segan untuk menghukum mati pelaku korupsi. Siapa pun mereka, baik itu keluarga, pejabat negara maupun presiden sendiri. Ingat janji PM China Zorunhi kepada rakyatnya, "Siapkan saya 100 peti jenazah, 99 untuk para koruptor dan satu untuk saya. Kalau saya korupsi, tembak mati saya," kata dia.

Pertanyaannya sekarang, beranikah pemerintahan SBY menangkap koruptor yang telah merugikan negara seperti yang dilakukan oleh Zorunchi? Tentu jawabannya bergantung pada komitmen dan keseriusan pemerintah untuk memberantas korupsi. Praktik yang dilakukan Zorunhi itu menunjukkan bahwa hukum bukan menjadi instrumen politik kekuasaan.

Apabila pemberantasan korupsi hanya sebuah janji tanpa pernah diimplementasikan secara nyata, sampai kapan pun korupsi tidak akan mampu dihilangkan. Buktinya, sejak era reformasi dan berapa kali pergantian presiden semua berjanji untuk memberantas korupsi, tetapi hingga kini para koruptor justeru masih banyak yang bersenang-senang di luar negeri dengan hasil korupsinya. Ini tantangan serius pemerintah Indonesia ke depan.

 

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…