Sengketa kepemilikan Saham - Mintarsih Dituduh Tak Bekerja di Blue Bird

Jakarta - Sidang gugatan PT Blue Bird Taxi terhadap PT Gamya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang kali ini kubu Bos PT Gamya, Mintarsih A Latief, berencana menghadirkan saksi-saksi untuk membantah tuduhan bahwa selama di PT Blue Bird Taxi dirinya tidak bekerja.

Namun persidangan ditunda, hal ini dikarenakan kuasa hukum dari kubu penggugat yakni dari PT Blue Bird Taxi tidak datang karena sakit. Sementara itu sejumlah saksi yang dihadirkan Mintarsih sudah datang dalam persidangan.

Salah satu saksi yang sedianya dihadirkan dalam persidangan, Mantan karyawan PT Blue Bird Taxi, Sugianto mengatakan selama dirinya bekerja mengenal Mintarsih sebagai Direktur perusahaan."Beliau merupakan satu-satunya direktur yang betul-betul bekerja baik di office maupun di lapangan," kata Sugianto kepada Neraca di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/3).

Kemudian Sugianto menambahkan dirinya terakhir bekerja di bagian gudang, Mintarsih sering membantu memecahkan permasalahan yang ada dibagian gudang."Dan mengetahui bahwa yang mendesain program-program komputer semuanya Mintarsih," ungkap dia.

Hal senada juga diungkapkan oleh saksi fakta Hefni Salahudin yang bekerja dibagian komputer PT Blue Bird Taxi juga menyebut bahwa Mintarsih hampir tiap hari datang dan membuat desain-desain program."Bahkan programmer-progammer di kantor pusat Blue Bird terdiri dari karyawan-karyawan yang dididik oleh Mintarsih untuk menjadi programmer, dan ada yang masuk berstatus programmer di PT Blue Bird Taxi," ujar dia.

Sedangkan saksi Beni Mukualo yang merupakan supir Purnomo Prawiro selaku Direktur Operasional Blue Bird Taxi mengaku selama bekerja diperusahaan tersebut lebih sering berhubungan dan berkomunikasi untuk masalah pekerjaan dengan Mintarsih, dimana Mintarsih adalah Direktur Administrasi yang membawahi bidang Administrasi dan pembuatan sistem program komputer di Blue Bird."Beliau (Mintarsih) melakukan test untuk penerimaan karyawan-karyawan. Pada saat Beni bekerja, dia mengetahui bahwa semua karyawan harus lewat seleksi yang dilakukan oleh beliau," tutur dia.

Terkait penundaan persidangan ini, Kuasa Hukum Mintarsih, Silvester Nong mengatakan, penundaan ini mengecewakan kliennya."Kita maklum, tetapi apakah tidak bisa digantikan anggota tim lain? Apakah satu orang sakit, semua ikut sakit? Itu yang menjadi pertanyaan saya," kata dia.

“Apalagi para saksi yang dihadirkan memiliki pekerjaan masing-masing, bahkan ada yang berdomisili di Bandung, sehingga tidak bisa sewaktu-waktu menghadiri sidang,” tambah dia.

Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi. Dimana pihak Mintarsih menghadirkan lima saksi dari total 15 saksi. Kemudian Majelis hakim yang dipimpin oleh Supraptono pun mengambil jalan tengah dengan menunda sidang hingga Rabu (2/4) depan.

Diberitakan sebelumnya, PT Blue Bird Taxi menggugat mantan direksinya, Mintarsih A Latief, soal kepemilikan saham dan ancaman tindak kekerasan. Meskipun sudah tidak menjabat sebagai direksi, Mintarsih mengaku tidak pernah melepas sahamnya di Blue Bird. Dia tidak pernah diperlihatkan nota-nota keuangan. Namun, dia justru dilaporkan dengan tuduhan ancaman tindak kekerasan

Sengketa ini bermula kala Mintarsih yang juga memiliki saham di perusahaan tersebut dinyatakan telah mengundurkan diri dari PT Blue Bird Taxi yang dimiliki oleh Purnomo Prawiro. Padahal, meski telah mundur dari jajaran Direksi PT Blue Bird Taxi, dirinya tidak pernah melepas kepemilikan saham di perusahaan taksi tersebut.

Mintarsih memiliki sepertiga saham mayoritas di CV Lestiani atau setara 15% saham di PT Blue Bird Taxi. CV Lestiani sendiri diketahui memiliki 45% saham di PT Blue Bird Taxi. Kedua belah pihak sebelumnya telah saling melapor ke polisi terkait sengketa tersebut.

Meskipun telah mundur dari jajaran Direksi PT Blue Bird Taxi, ditegaskan Mintarsih, dirinya tidak pernah melepas kepemilikan saham di perusahaan taksi tersebut. Di tengah kekisruhan, Purnomo Prawiro selaku cs malah mendirikan PT Blue Bird (tanpa kata Taxi) di tahun 2001.

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…