Dilema Otda dan Iklim Investasi di Daerah - Oleh: Sorta Pandiangan, SE, Pemerhati Sosial, Politik dan Ekonomi Kemasyarakatan

Pemberitaan beberapa waktu lalu, terungkap bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, Provinsi Banten, menyatakan membuka diri untuk investor yang mau mengelola pulau yang ada di wilayah perairan daerah itu. Tak kurang ada 33 pulau, di antaranya Pulau Tinjil, Peucang, Panaitan, Deli, Badul, dan Pulau Oar, di wilayah kabupaten tersebut yang ditawarkan. Keterbukaan merupakan terobosan yang patut diapresiasi, apalagi diungkap secara terbuka. Itu karena beberapa kali media mengungkapkan hal sebaliknya. Kita terheran-heran ada pulau yang disewakan kepada asing, bahkan dijual tanpa sepengetahuan banyak pihak.

Ada juga kasus ketika terjadi konflik antara penyewa atau pemilik pulau dengan warga setempat.  Hal ini pastinya sangat perlu diatur. Keindahan alam Indonesia sudah pasti menarik banyak investasi. Bisa dipastikan, banyak pihak asing menginginkannya. Cara investasi terhadap pulau-pulau kecil sebenarnya sudah beberapa tahun ini diatur dalam perundang-undangan. Pemerintah membuat Undang-Undang (UU) Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.  Kini, perundang-undangan ini lebih disempurnakan lewat revisi menjadi UU 1/2014. Tujuannya, tentu mengatur agar ekses negatif sama sekali bisa hilang dari investasi terhadap pulau-pulau itu.

Lebih utamanya, menjamin kehadiran investasi tanpa mengganggu kedaulatan negara dan esensi demografi, serta ekologi semula. Menyoal UU ini, Direktur Pendayagunaan Pulau-pulau Kecil, Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Ditjen KP3K), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rido M Batubara, dalam talkshow yang diadakan Sinar Harapan dan KKP dengan tema “Penataan Investasi Asing di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil”, Jakarta, Rabu (26/2) mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendata jumlah investasi asing di pulau-pulau kecil yang ada di Tanah Air. Ini karena saat ini pihaknya tengah menyusun peraturan presiden (perpres).

Peraturan ini nantinya  berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan, yang mengatur besaran investasi asing di pulau-pulau kecil. Bila memungkinkan, akan dilakukan divestasi terhadap investasi asing. Hal yang tak kalah penting untuk dipikirkan adalah ketersediaan infrastruktur.  Ketersediaan air tawar, sinyal telepon seluler, listrik, konektivitas antarpulau berupa kapal, serta infrastruktur minimal seperti pelabuhan penunjang pulau kecil adalah kendala bagi pihak yang ingin berinvestasi.  Di sisi lain, sebenarnya ada hal yang patut dicermati. Rido mengakui, hingga kini pihaknya tidak memiliki data pasti tentang jumlah investor dan investasi asing tersebut. Meski sudah diatur dalam UU, kebanyakan perizinan investasi asing di pulau-pulau kecil dan terluar di Indonesia hanya dilakukan melalui pemerintah daerah (pemda) setempat.

Kewenangan Kepala Daerah

Perizinannya terkesan sesuka hati. Ia mengakui, bahkan tidak sedikit yang dilakukan "di bawah tangan". Upaya penertiban pun dilakukan. Semua kepala daerah diminta melaporkan investasi asing dan menyesuaikannya dengan persyaratan perundang-undangan yang berlaku. Semangat otonomi daerah memang kerap menimbulkan ekses. Salah satunya adalah besarnya kewenangan kepala daerah. Ini rupanya yang ingin diatur juga oleh UU hasil revisi tersebut.  Karena itu, wajar kini disertakan beberapa syarat, di antaranya adalah izin menteri dan bentuk perseroan terbatas untuk investasi asing tersebut. Lebih jauh, investasi itu selain membawa manfaat ekonomi, harus menghindari berpindahnya kepemilikan pulau, khususnya yang berada di sisi terluar Indonesia.

Dilema ketersediaan infrastruktur memang kerap menjadikan kepala daerah pragmatis. Siapa yang bisa berkontribusi membangun daerah, menjadikan sejumlah keistimewaan terhadap yang bersangkutan. Kerapnya lagi, asinglah yang memang lebih punya kapital untuk melakukannya. Ini harusnya menjadi pemikiran dalam perpres yang digodok. Selayaknya, kesempatan berusaha juga diberikan kepada pengusaha lokal, bahkan koperasi. Itu dengan memberikan mereka insentif regulasi, seperti kemudahan perolehan modal.

Sebenarnya, dalam hal iklim investasi, negara kita masih termasuk dalam kategori buruk. Bila Indonesia pada survei “Doing Business 2010” berada di peringkat ke-115 dari 183 negara yang disurvei, akhir tahun 2010 justru anjlok ke posisi 121. Meski ketika itu lebih baik dibanding tiga anggota BRIC yakni India, Brasil, dan Rusia, peringkat Indonesia masih di bawah Tiongkok yang berada di urutan 79, Vietnam (78), Malaysia (21), Thailand (19), serta Singapura yang dalam lima tahun terakhir menjadi jawara di peringkat pertama dalam hal kemudahan berbisnis. Pemeringkatan IFC diukur dari sejumlah indikator, antara lain waktu yang diperlukan untuk memulai usaha, pengurusan izin, kemudahan memperoleh kredit, mempekerjakan karyawan, perlindungan investor, pembayaran pajak, menegakkan kontrak, hingga menutup usaha. Dari sembilan parameter yang disurvei IFC, enam di antaranya justru memburuk, dua membaik, dan satu parameter tidak berubah peringkat.

Sebagai contoh, peringkat kemudahan memperoleh kredit melorot tujuh peringkat, kemudahan dalam pembayaran pajak turun lima peringkat, serta kemudahan pendaftaran properti turun empat peringkat. Kondisi tersebut berbeda dibanding survei tahun lalu. Ketika itu IFC memuji bahwa secara umum, peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia membaik cukup signifikan. IFC menyebut Indonesia sebagai salah satu negara di Asia Pasifik yang aktif melakukan reformasi peraturan usaha pada periode 2008-2009. Kemerosotan peringkat kala itu menjadi peringatan bagi pemerintah dan layanan birokrasi secara umum, betapa iklim bisnis di Indonesia memburuk.

Hal ini mengingatkan pada survei integritas pelayanan yang diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awal pekan ini. KPK menyebut bahwa kualitas pelayanan menurun di sejumlah instansi strategis, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, dan Bea Cukai. Memburuknya iklim bisnis ini sungguh ironis manakala Indonesia juga dipuji-puji sebagai salah satu negara yang kebal oleh krisis finansial 2008 dan masuk dalam sedikit negara yang menikmati pertumbuhan ekonomi cukup tinggi selama krisis berlangsung. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak memanfaatkan momentum ini secara baik.

Dalam realitasnya, keluhan klasik yang disuarakan dunia usaha relatif tidak berubah dari tahun ke tahun. Mereka kerap mengaku terbebani oleh berbagai pungutan yang tidak jelas, sebagian merupakan pungutan liar atau tak resmi. Pengusaha juga dipusingkan oleh berbagai retribusi resmi daerah yang terlalu banyak. Mereka mengritik berbagai peraturan daerah (perda) yang tumpang tindih. Dalam proses perizinan pun, mereka mengeluh adanya hambatan birokrasi. Sudah saatnya bangsa ini berpacu dalam membenahi iklim investasi dengan memutus segala rambu penghalang, termasuk dengan merubah habis system birokrasi yang selama ini masih menjadi beban tersendiri bagi para investor.  (analisadaily.com)

 

BERITA TERKAIT

Indonesia Tidak Akan Utuh Tanpa Kehadiran Papua

    Oleh : Roy Andarek, Mahasiswa Papua Tinggal di Jakarta   Papua merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Negara…

Masyarakat Optimis Keputusan MK Objektif dan Bebas Intervensi

  Oleh: Badi Santoso, Pemerhati Sosial dan Politik   Masyarakat Indonesia saat ini menunjukkan optimisme yang tinggi terhadap proses penyelesaian…

Perang Iran-Israel Bergejolak, Ekonomi RI Tetap On The Track

    Oleh: Ayub Kurniawan, Pengamat Ekonomi Internasional   Perang antara negeri di wilayah Timur Tengah, yakni Iran dengan Israel…

BERITA LAINNYA DI Opini

Indonesia Tidak Akan Utuh Tanpa Kehadiran Papua

    Oleh : Roy Andarek, Mahasiswa Papua Tinggal di Jakarta   Papua merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Negara…

Masyarakat Optimis Keputusan MK Objektif dan Bebas Intervensi

  Oleh: Badi Santoso, Pemerhati Sosial dan Politik   Masyarakat Indonesia saat ini menunjukkan optimisme yang tinggi terhadap proses penyelesaian…

Perang Iran-Israel Bergejolak, Ekonomi RI Tetap On The Track

    Oleh: Ayub Kurniawan, Pengamat Ekonomi Internasional   Perang antara negeri di wilayah Timur Tengah, yakni Iran dengan Israel…