Mei 2014 Tuntas - BNI Syariah Bakal Terima Dana Haji Rp2,135 Triliun

NERACA

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk akhirnya melakukan migrasi atau perpindahan dana kelolaan haji sebesar Rp2,135 triliun ke anak usahanya, PT Bank BNI Syariah, secara bertahap. Pada tahap pertama, BNI Syariah menerima limpahan dana haji sebesar Rp908 miliar. Menurut rencana, migrasi bertahap tersebut tuntas hingga 28 Mei 2014 mendatang, lebih cepat dari batas maksimal yang ditetapkan Kementerian Agama, yaitu Juni 2014.

Direktur Utama BNI Syariah, Dinno Indiano mengungkapkan, pemindahan pengelolaan tersebut sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30/2013 mengenai kewajiban perbankan konvensional untuk menyerahkan dana haji ke perbankan syariah. "Sebenarnya, dana kelola haji di BNI sebesar Rp2,8 triliun. Namun, dana yang Rp665 miliar diperuntukkan bagi operasional Kementerian Agama. Jadi, kita akan menerima daha haji sebesar Rp2,135 triliun. Mudah-mudahan bulan Mei sudah tuntas,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (25/3).

Dinno menjelaskan, pemindahan dana haji sebetulnya telah dirancang sejak akhir 2013. Namun, proses pemindahan itu tidak mudah dilakukan karena memerlukan persiapan yang matang. Salah satu persiapan matang adalah sistem infromatika dan sistem penyaluran kembali ke masyarakat.

Merespon keputusan Kementerian Agama, BNI Syariah mengaku telah menyiapkan rencana jangka panjang pemanfaatan dana haji. Perseroan juga telah memasukkannya sebagai bagian dari Rencana Bisnis Bank (RBB) yang akan diserahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu menjelaskan, BNI Syariah merupakan salah satu bank yang akan menjadi penampung dana haji seluruh Indonesia. Hingga Desember 2013, total dana haji yang saat ini masih tersimpan di rekening Kementerian Agama mencapai Rp64,5 triliun. Rinciannya, Rp32,5 triliun dalam bentuk sukuk negara dan Rp32 triliun disimpan di perbankan.

Adapun dana sebesar Rp32 triliun tersebut, Rp16 triliun dikelola oleh perbankan konvensional dan Rp16 triliun disimpan di perbankan syariah beserta unit usaha syariah (UUS). "Kita harapkan bulan Juni nanti semua dana kelola haji sudah di perbankan syariah. Ini bagian dari reformasi keuangan yang menjadi target Kementerian Agama dalam rangka melaksanakan pengelolaan dana haji berdasarkan prinsip syariah," tegas Anggito.

Selain BNI, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk  juga sudah memindahkan dana haji sebesar Rp1 triliun kepada PT Bank Rakyat Indonesia Syariah dari total kelolaan sebesar Rp8 triliun. Sebagai informasi, BRI merupakan bank terbesar pengelola dana haji.

Sementara PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, juga mengelola dana haji sekitar Rp2 triliun di mana perseroan juga sudah memindahkan pengelolaan dananya ke PT Bank Mandiri Syariah sebesar Rp800 miliar. Anggito menambahkan, bank konvensional lainnya yang mengelola dana haji antara lain PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Bukopin Tbk, PT Bank DKI, PT Bank Aceh, dan PT Bank Jabar dan Banten Tbk.

Anggito menjamin bahwa dana haji yang disimpan di perbankan syariah akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Dia juga mengatakan telah membuat regulasi untuk rekening Kementerian Agama yang akan disertai dengan qq nama jamaah haji, yang menurut dia, hal ini sebagai salah satu bukti penjaminan. [ardi]

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…