Pemerintah Belum Tertibkan Maraknya MLM Bodong

NERACA

Jakarta - Bisnis Multi Level Marketing (MLM) bodong kian marak berkembang di Indonesia. Namun sayangnya, aparat penegak hukum dalam hal ini polisi dan pemerintah belum berbuat banyak untuk menertibkannya. Data dari Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) menyebutkan perusahaan MLM yang memiliki surat izin usaha penjual langsung (SIUPL) hanya sebanyak 160 perusahaan.

Di luar itu, APLI menyebut ada ratusan perusahaan yang tidak terdaftar tetapi melakukan kegiatan usaha jenis ini. Peredaran uang dalam bisnis MLM diperkirakan mencapai Rp10,2 triliun. Sehingga banyak perusahaan yang tertarik masuk ke bisnis ini.

Oleh karena itu penertibannya pun perlu dilakukan. Tidak heran jika kemudian APLI mendesak polisi untuk melakukan penertiban. Apalagi salah satu perusahaan MLM bodong dari PT Jeunesse Global Indonesia bersiap untuk melakukan grand launching pada akhir bulan ini. Polisi diminta untuk tidak memberikan izinnya. Perusahaan ini terbukti telah memalsukan SIUPL yang diterbitkan Kementerian Perdagangan dan BKPM."Kita berharap polisi tindak tegas MLM bodong, kegiatannya harus dibekukan," kata Ketua APLI Joko Komara di Jakarta, Selasa (25/3).

Menurut Joko, tindakan tegas dari pemerintah, baik BKPM, Kemendag dan polisi dinilai penting. Sebab jika tidak ada maka perusahaan MLM bodong akan makin marak dan bebas melakukan aktifitas bisnisnya. Apalagi mereka yang tidak terdaftar di Kemendag dan BKPM tidak dikenakan sanksi apapun.

PT Jeunesse Global yang merupakan perusahaan asal Amerika Serikat yang dalam praktik bisnisnya menggandeng mitra lokal PT Rajawali Pembaharuan. Dari sinilah kegiatan illegal bermula. Sebab ternyata PT Rajawali perusahaan bodong karena diduga tidak mengantongi SIUPL. Padahal perusahaan yang menjual produk kosmetika ini sudah beroperasi selama setahun. Bahkan Kemendag telah mengeluarkan surat pembekuaan kegiatan usaha pada Novemver 2013 lalu.

Namun perusahaan malah tidak mengubris dan bersiap menggebrak pasar dengan kegiatan besar di Hotel Pulman akhir bulan ini. Selama ini, PT Jeneusse melakukan kegiatan bisnisnya berdasarkan SIUPL Nomor 37/I/SIUPL/PMDN/PERDAGANGAN/2012 atas nama PT Rajawali Pembaharuan.

Padahal baik Kemendag dan BPKM tdak pernah menerbitkan SIUPL atas nama perusahaan tersebut. Dengan demikian, selama ini perusahaan yang berkantor di Gedung APL Tower Central Park, Jakarta tersebut menjalankan bisnis MLM secara ilegal.

 


BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…