Mengelola Warisan Utang

Oleh : Abra PG Talattov

Peneliti INDEF

Sepanjang periode pemerintahan SBY, kebijakan fiskal secara sengaja selalu didesain defisit. Postur anggaran yang timpang tersebut tercermin dari belanja negara yang selalu melebihi pendapatan. Pada APBN 2014, rencana belanja negara mencapai Rp1.842 triliun atau kelebihan Rp175 triliun dari target pendapatan negara yang hanya sebesar Rp1.667 triliun. Singkatnya, pola defisit APBN ini selalu terulang selama 10 tahun terakhir, defisit sebesar Rp14 triliun (2005), Rp29 triliun (2006), Rp88 triliun (2009), Rp153 triliun (2012), dan Rp224 triliun (2013). Konsekuensi dari kebijakan fiskal tersebut, pemerintah selalu menempuh jalan penambahan utang baru untuk menutup defisit anggaran.

 

Ironisnya, pembiayaan fiskal yang bertumpu pada utang bukannya menjadikan pengelolaan ekonomi semakin kokoh dan mandiri, tetapi sebaliknya justru menciptakan sumber masalah yang tidak berkesudahan. Misalnya, pembiayaan utang pada 2005 sebesar Rp14 triliun, Rp87 triliun (2009), Rp137 triliun (2012), dan Rp185 triliun pada 2014. Kebijakan utang pun berubah menjadi penyakit ketika APBN juga dibebani pembayaran bunga utang yang semakin membeludak setiap tahunnya, Rp93 triliun (2009), Rp100 triliun (2012), Rp121 triliun (2014). Utang yang dibiarkan terus menumpuk akhirnya menjadi warisan beban yang harus ditanggung pemerintahan selanjutnya.

 

Pemerintah berdalih bahwa kebijakan utang saat ini masih sejalan dengan strategi pengelolaan utang yang sehat dan berkesinambungan, di mana rasio utang terhadap PDB menunjukkan penurunan yakni 47% pada 2005, 28% pada 2009, hingga 25% pada 2013. Sungguhpun demikian, pemerintah tidak boleh berpaling dari kenyataan bahwa jumlah utang yang harus ditanggung oleh generasi berikutnya semakin melangit. Buktinya, total utang pemerintah pada 2009 yang telah mencapai Rp1.590 triliun, kini meningkat tajam menjadi Rp2,465 triliun per Januari 2014. Lebih mengenaskan lagi, kemampuan pemerintah dalam menyerap utang (utamanya utang luar negeri) masih sangat minim yakni hanya sekitar 70% per tahun. Padahal, pemerintah tetap harus membayar commitment fee dari setiap utang yang belum ditarik/dicairkan tersebut.

 

Selain itu, besarnya beban yang ditanggung rakyat atas pembayaran cicilan pokok utang ditambah bunga utang pemerintah, ternyata tidak sebanding dengan benefit yang diterima oleh masyarakat. Misalnya, rasio belanja modal terhadap belanja pemerintah pusat hanya berkisar 10-15 persen, jauh lebih kecil dibandingkan rasio untuk pembayaran cicilan pokok utang plus bunga utang yang bisa mencapai 30 persen. Padahal sudah sangat terang benderang bahwa belanja modal sebagai manifestasi pembangunan merupakan syarat mutlak yang semestinya terus ditingkatkan dalam potret kebijakan fiskal.

 

Dari uraian fakta di atas seharusnya sudah cukup menjadi lampu merah bagi pemerintahan mendatang agar tidak lagi menumpuk utang baru dan secara konsisten dapat mengurangi jumlah utang baik secara nominal maupun rasio utang terhadap PDB. Rakyat pastinya berharap agar pengelolaan utang pemerintah bisa dijalankan dengan lebih baik dan bijak, agar tekanan fiskal yang bersumber dari utang dapat diredam.

 

BERITA TERKAIT

Investasi Emas Pasca Lebaran

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Usai lebaran Idul Fitri 1445 H masyarakat Indonesia mulai menjalankan aktifitas kembali seperti biasanya…

Tantangan APBN Paska Pemilu

   Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden, serta DPR, DPD…

Kebijakan Satu Peta

 Oleh: Susiwijono Moegiarso Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta atau…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Emas Pasca Lebaran

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Usai lebaran Idul Fitri 1445 H masyarakat Indonesia mulai menjalankan aktifitas kembali seperti biasanya…

Tantangan APBN Paska Pemilu

   Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden, serta DPR, DPD…

Kebijakan Satu Peta

 Oleh: Susiwijono Moegiarso Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta atau…