Pemerintah Belum Mampu Olah Limbah B3

Pemerintah Belum Mampu Olah Limbah B3

NERACA
Jakarta - Pengolahan minyak bumi menghasilkan limbah yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan merusak lingkungan. Limbah itu berbentuk padat dan cair. Pemerintah belum mampu memanfaatkan limbah minyak yang berdaya ekonomi dan pengawasan pemerintah yang lemah dalam mengawasi pengolahan limbah perusahaan atau industri.

"Pengawasan limbah oleh pemerintah, khususnya dalam dampaknya terhadap lingkungan hidup dalam dua tahun terakhir ini sangatlah lemah sehingga pengaturan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sangatlah rendah, kemudian ditambah dengan regulasi atau aturan yang kurang tepat," kata Manajer Kampanye Tambang dan Energi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Pius Ginting kepada pers, Selasa (25/3).

Menurut Pius, pemerintah harus ketat memberlakukan pengurangan limbah B3 yang berdampak buruk terhadap lingkungan hidup. Kemudian pemerintah harus memberikan pengarahan dan bimbingan kepada industri supaya limbah B3 tidak digunakan, serta apabila bisa digunakan dalam pengolahan yang bermanfaat.

"Saya belum mengkaji mengenai limbah minyak bisa diolah menjadi bahan produktif yang bermanfaat bagi masyarakat, namun apabila bisa digunakan makaa bisa dicoba pelaksanaannya. Memang saya akui, di Indonesia limbah minyak belum dimanfaatkan sebagai bahan produktif dan ekonomis. Belum ada perusahaan pengolah limbah yang beroperasi secara efektif," ujar dia.

Dia pun menuturkan limbah B3 harus dibuang ke tempat khusus yang terbebas atas pengaruh buruk terhadap lingkungan hidup. Pembuangan limbah B3 ini harus dilakukan pemantauan yang ketat dalam jangka waktu 20 tahun ke depan dikarenakan efeknya dalam waktu jangka panjang. Saat ini pencemaran minyak di Dumai misalnya, sudah cukup memprihatinkan.

"Pembuangan limbah B3 ini berdampak jangka panjang terhadap lingkungan hidup yang bisa mengakibatkan kesehatan masyarakat terganggu, seperti kanker, kelainan janin, dan penyakit lainnya," ungkap Pius.

"Kemudian WALHI menyarankan agar perusahaan diwajibkan menanggung biaya pemantuan kualitas air tanah selama 20 tahun ke depan, yang dilakukan pihak independen yang disetujui semua pihak," tambah dia.

Dia juga mengatakan perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan limbah B3 seringkali menggunakan jalan pintas dengan melakukan penimbunan limbah atau dumping dilokasi yang tidak semestinya seperti  di lubang-lubang bekas galian, area kosong dekat pemukiman, sungai, dan lahan pertanian tidak jauh dari kawasan industri. Tindakan penimbunan limbah B3 secara tidak sah merupakan tindakan pidana lingkungan.

Sementara ada perusahaan yang sudah mengantungi  izin lingkungan dan membangun pabrik pengolah limbah, belum bisa beroperasi  karena belum dapat izin operasional dari pemerintah."Namun, penanganan hukum juga tidak dijalankan dengan baik oleh pemerintah, atau dengan kata lain, penindakan hukum tidak ada," imbuh Pius. mohar

 


BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…