Persoalan di Industri Tambang - 1.694 Perusahaan Batubara Tunggak Bayar Royalti

NERACA

 

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan setidaknya ada 1.694 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara yang masih menunggak membayar royalti kepada negara. Maka dari itu, Direktur Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Paul Lubis meminta agar perusahaan-perusahaan tersebut segera melunasinya.

Kementerian ESDM, sambung Paul, akan memberikan batas waktu sampai dengan September 2014 untuk pembayaran royalti. “Persoalan ini harus tuntas seluruhnya akhir tahun. Jika dalam tempo enam bulan pemegang IUP belum melunasi pembayaran royalti akan ditetapkan sebagai piutang negara,” kata dia di Jakarta, Selasa (24/3).

Menurut dia, pemegang IUP yang belum melunasi pembayaran royalti, terdiri dari 694 perusahaan di Kalimantan Selatan dan 360 di Kalimantan Timur. Bahkan, terdapat pemegang IUP yang menunggak royalti hingga Rp35 miliar, namun dia enggan menyebut nama perusahaan tersebut. “Kami telah membuat berita acara penyelesaian (BAP) untuk wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan bagi yang menunggak bayar. Padahal tunggakannya kalau di kurs sekarang Rp11.500 dan nilainya mencapai Rp1,1 triliun,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menerangkan, masalah tunggakan ini muncul setelah perizinan didelegasikan ke daerah, sehingga banyak IUP yang kemudian tidak lapor dan tidak membayar kewajibannya kepada negara. Perusahaan yang nunggak bayar royalti juga termasuk perusahaan yang belum memasuki kategori clean and clear (CNC). “Pemerintah daerah kurang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para perusahaan tambang,” kata dia.

Dia menuturkan, tidak hanya Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur yang memiliki permasalahan pertambangan. Adapun wilayah lainnya, seperti Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan Bangka dan Belitung. “Permasalahannya bukan hanya soal royalti tapi juga soal perizinan dan tumpang tindih lahan,” ujar dia.

Dalam menyelesaikan masalah ini, dia menuturkan, Kementerian ESDM bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian terkait lainnya, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan serta Kementerian Perdagagan. “Kerja sama ini diintesifkan agar masalah ini segera dapat diselesaikan,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Singgih Widagdo meminta agar pemerintah daerah (pemda) selaku pemberi lisensi seharusnya ikut mengawasi kegiatan usaha hulu hingga hilir setiap aktivitas pertambangan. Selain itu, perlu adanya kontrol ketat oleh pemerintah daerah selaku pemberi izin melakukan kegiatan pertambangan di daerahnya masing-masing. “Pemerintah harus tegas menindak pemegang IUP yang menunggak royalti karena kewajiban terkait dengan negara,” kata dia.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 2 Februari 2014 masih terdapat 4.900 pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batu bara yang belum clean and clear (CNC) dari total 10 ribu IUP, yang terdaftar di Kementerian ESDM. Kemudian berdasarkan verifikasi data ekspor batu bara pemegang IUP periode 2009-2012 dari Kementerian ESDM realisasi penerimaan royalti batu bara mencapai total US$ 2,099 miliar. Angka itu terdiri dari penerimaan royalti pada 2009 sebesar senilai US$ 83,17 juta pada 2010 senilai US$ 1,399 miliar pada 2011 sebesar US$ 346,21 juta dan 2012 sebesar US$ 269,44 juta. Kementerian ESDM memproyeksikan potensi penerimaan royalti pada 2009 mencapai US$ 204,89 juta, 2010 sebesar US$ 1,996 miliar, 2011 sebesar US$ 560,67 juta dan 2012 sebesar US$ 419,43 juta.

Royalti Naik

Ditengah masih banyaknya perusahaan batubara yang belum bayar royalti, pemerintah tengah mempersiapkan untuk menaikkan royalti. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R Sukhyar membenarkan rencana kenaikan royalty dimaksud. Namun berapa besarannya, Sukhyar mengaku masih dalam tahap pembahasan.

Dijelaskan, selama ini royalti yang dikenakan untuk pertambangan batubara adalah sebesar 13,5% untuk Kontraktor KK dan PKP2B. Sedangkan IUP sebesar 3,5% atau 7% tergantung kualitasnya. “Untuk IUP apakah akan disamakan belum ada kepastian. Tapi sebaiknya disamakan mendekati 13,5%,” ujarnya.

Karena itu, jika rencana kenaikan royalti ini diterapkan, Sukhyar menegaskan Kementerian ESDM akan menolak Perda (Qanun) Pemprov NAD terkait penarikan royalti untuk pertambangan. Ia meminta agar tidak ada Perda yang melebihi aturan UU, khususnya mengenai qanun penarikan royalti yang akan dilakukan Pemprov NAD. Qanun itu dikhawatirkan akan semakin memberatkan pengusah.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…