Pengusaha Merasa Keberatan - Kemenperin Usul Tarif Listrik Industri Naik Bertahap Hingga 2015

NERACA

 

Jakarta - Rencana pemerintah untuk menaikan tarif tenaga listrik (TTL) untuk golongan industri I3 (go public) sebesar 38% dan I4 sebesar 64% masih mendapatkan protes dari kalangan industri. Meskipun kenaikan ini dilakukan secara bertahap mulai Mei hingga akhir tahun ini, namun kalangan industri jangka waktu tersebut terlalu cepat.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan bahwa saat ini dirinya masih mengupayakan agar tahapan kenaikan tersebut bisa diperpanjang hingga akhir 2015. "Kita sudah diskusi dengan ESDM dan DPR. Kemungkinan diperpanjang, jadi tidak sampai Desember (2014). Kalau keinginan pengusaha sampai 3 tahun, tapi kalau bisa akhir tahun depan, kita bisa bantu," ujarnya di Jakarta, Selasa (25/3).

Hidayat menjelaskan, selama ini memang pelaku industri telah banyak melakukan komplain tentang hal ini. Industri merasa dengan kenaikan ini nantinya akan menganggu cast flow masing-masing industri.

"Ada rentetan konsekuensi yang bisa menuju pada kebuntuan managemen, karena didalam ini ada sekitar 400 industri. Pengaruhnya ada pada sektor tenaga kerja, produktifitas dan daya saing," lanjutnya.

Namun disisi lain, jika pemerintah tidak menaikan TTL dan terus menerus memberikan subsidi maka penghematan subsidi akan terhambat sehingga dikhawatirkan akan membuat defisit anggaran membengkak, sehingga sulit untuk menciptakan defisit anggaran menuju pada angka 3% sesuai pembatasan yang ditentukan Undang-Undang.

"Chatib Basri (Menteri Keuangan) masih melihat kemungkinan ini dengan cermat. Itu hitungan kita, karena kita mencari titik keseimbangan, antara pengusaha dan pemerintah. DPR pun kalau diberitahukan konsen kita pada kinerja pertumbuhaan ekonomi (dengan memperpanjang tahapan kenaikan TTL) bisa dimengerti," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan, kenaikan tarif listrik tersebut memberatkan pengusaha. Pasalnya, kenaikan tarif listrik bagi pelanggan industri besar secara bertahap setiap dua bulan sekali dengan tujuan nanti dalam kurun waktu satu tahun akan ada kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) mulai dari 38,9 % hingga 64,7 %. "Kalau kenaikannya bertahap seperti 20 %, dengan cover pertumbuhan ekonomi 6 %, jadi tidak sekaligus," kata Sofjan.

Sofjan menambahkan, kenaikan tarif listrik terhadap sektor industri besar ini akan berdampak kepada para pelaku industri kecil yang notabene lebih membutuhkan bahan baku produksi yang dihasilkan oleh industri besar. "Nanti yang di bawahnya juga kena imbasnya, jadi lebih milih beli dari China (bahan baku) daripada dari Indonesia, karena lebih murah China," tambahnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada pemerintah bahwa kenaikan tarif listrik dapat dilakukan secara bertahap. Seperti, dilakukan setiap dua atau tiga tahun sekali. Sehingga tidak dapat menimbulkan kerugian yang besar. "Tapi kalau tiba-tiba 64,7 % kan lucu, kalau langsung gitu pasti akan ada yang tutup," tukasnya.

Akan tetapi, Pemerintah mengusulkan kenaikan listrik untuk industri menengah yang sudah go public (I-3) dan industri besar (I-4) mulai 1 Mei 2014. Sebab, pada bulan tersebut, masyarakat, pemerintah, dan parlemen sudah melalui momen pemilihan umum legislatif.

"Karena pada April itu Indonesia melewati hari penting, hari pemilihan legislatif, sehingga kami perlu menjaga situasi kondusif masyarakat," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.

Pemerintah juga mengusulkan kenaikan listrik bisa dilakukan secara bertahap. Sebab, berdasarkan kajian LPEM Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, kenaikan secara bertahap bisa mengurangi tekanan seketika terhadap perusahaan. "Khususnya yang daya survival-nya sangat rendah," ujar Jero.

Adapun kenaikan listrik yang diusulkan oleh pemerintah untuk industri menengah yang sudah go public sebesar 38,9 %. Menurut Jero, jika mau dikenakan bertahap, kenaikan bisa diterapkan setiap empat bulan sekali atau dua bulan sekali.

Untuk industri besar (I-4), kenaikan listrik yang diusulkan mencapai 64,7 %. Pada industri golongan ini, kenaikan yang diterapkan juga diusulkan bertahap, setiap empat bulanan atau dua bulanan. "Kalau empat bulanan, naiknya sekitar 13,3 %," ujarnya.

Dengan jumlah pelanggan yang terkena sebanyak 61 pelanggan (I-4) dan 371 pelanggan (I-3), subsidi yang bisa dihemat mencapai Rp 8,85 triliun pada 2015.

 

BERITA TERKAIT

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…