Sektor Otomotif - PPnBM 150% Tak Akan Stop Penjualan Mobil Mewah

NERACA

 

Jakarta - Rencana pemerintah untuk menaikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dari 75% menjadi 125% sampai 150% dinilai tidak akan sampai menghentikan impor produk otomotif mewah seperti mobil sport CBU. Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan penerapan aturan yang rencananya mulai berlaku pada awal April tahun ini pada dasarnya hanya untuk mengurangi impor barang-barang dianggap tidak terlalu dibutuhkan.

"Karena ini kategorinya pada mobil mewah yang segmennya bagi orang dengan income tinggi, maka pengaruh memang ada, tapi tidak sampai menyetop sama sekali keinginan orang untuk membeli. Pemerintah berkeinginan untuk membatasi barang mewah yang tidak produktif," ujarnya di Jakarta, Selasa (25/3).

Hidayat menjelaskan, dalam ketentuan yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) ini, Kemenperin berkontribusi dalam merumuskan spesifikasi jenis mobil yang dianggap barang mewah sehingga tidak terjadi kebingunan bagi importir. "Jadi Kementerian Perindustrian diminta menetapkan kriteria dari mobil mewah, kita bilang 3.000 cc keatas. Karena itu PP maka standarnya ada surat edaran ke menteri terkait. PP-nya nanti dari Setneg kemudian ke presiden untuk ditandatangan," lanjutnya.

Selain itu, Hidayat juga mengatakan akan melakukan antisipasi terhadap lonjakan impor mobil dengan kriteria dibawah ketentuan yang ditetapkan untuk jenis mobil mewah. "(Terjadi lonjakan impor) Itu sinyalemen, kalau ada indikasi begitu kita segera mengantisipasinya, segmen market mobil mewah sangat khusus, tapi pengaruhnya pasti ada," tandasnya.

Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kemenperin Budi Darmadi, selain untuk mengurangi impor barang konsumsi mewah, kenaikan PPnBM juga ditujukan untuk mendorong produksi barang-barang bermerek itu di dalam negeri. "Kami juga melakukan langkah-langkah pengalihan produk tersebut untuk dimanufaktur di dalam negeri sesuai daya scrap pasar," katanya.

Budi mengatakan PPnBM mobil mewah nantinya berkisar antara 100 -125%, tergantung kriteria kapasitas mesin yang sedang dirumuskan. Total impor mobil mewah dengan kapasitas mesin di atas 3.000 cc pada 2012 mencapai 7.000 unit dengan PPnBM berkisar antara 75% sampai 125%.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengaku pihaknya telah membahas aturan-aturan yang akan dikeluarkan Kementerian Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Kita bahas situasi terkini. Kita harus ada yang terus momentum dijaga tetapi yang jelas, PMK-PMK sudah beres semua," ujar dia.

Menurut dia, aturan-aturan yang dikeluarkan Kemenkeu telah mendapatkan lampu hijau dari pihak DPR. Salah satunya, aturan pemberlakuan kenaikan pajak penjualan barang mewah yang mencapai 150%."Dengan DPR yang konsultasi masalah PPnBM dan tanggapan mereka (DPR) sangat positif," kata dia.

Pemerintah telah mengumumkan akan memberikan keringanan pajak untuk industri manufaktur dan padat karya. Sebaliknya, untuk menekan impor, Kementerian Keuangan akan menaikkan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) khusus untuk mobil mewah semisal Lamborghini, Porsche, dan lain-lain.

Menteri Keuangan Chatib Basri menuturkan, deretan mobil diimpor utuh impor Completely Built Up (CBU) akan dikenakan pajak 125-150 %. Sebelumnya, mobil-mobil mewah tersebut hanya dikenakan pajak sebesar 75%.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemkeu) Fuad Rachmany mengatakan kenaikan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) pada mobil mewah di atas 3.000 cc dari 75% menjadi 125%, bertujuan untuk menciptakan keadilan pajak.

Menurut dia jumlah wajib pajak yang mempunyai mobil mewah di Indonesia tidak terlalu banyak sehingga potensi penerimaan pajaknya juga sedikit. "Potensi pajaknya nggak terlalu besar tapi pajak ini lebih ditekankan pada aspek keadilan," ujar dia.

Fuad mengatakan, Ditjen Pajak juga akan melakukan upaya ekstensifikasi agar orang kaya yang mempunyai mobil mewah mau membayar pajak. Fuad belum mau mengomentari terlalu banyak mengenai kapan pajak PPnBM mobil mewah ini akan diberlakukan. "Saya nggak hafal kapan akan diberlakukan tanya sama Badan Kebijakan Fiskal," katanya.

Fuad mengatakan dengan inflasi yang cenderung stabil, daya beli masyarakat akan meningkat sehingga mempengaruhi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPn). Dia menjelaskan, memang tahun 2013, penerimaan pajak dari PPn tidak terlalu bagus karena dipengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional yang melambat. Namun tahun 2014, prospek perekonomian global dan domestik cukup cerah sehingga mendorong penerimaan PPN. Dia memperkirakan pertumbuhan pajak PPn pada tahun ini mencapai 20 persen."Mudah mudahan tahun ini pertumbuhan pajak PPN semakin berkembang pesat," ujar dia.

Berdasarkan situs Sekretariat Kabinet, www.setkab.go.id, mulai April mendatang, pemerintah akan menaikkan PPnBMyang sebelumnya sebesar 75% menjadi 125%. Menurut keterangan tersebut, kenaikan ini diumumkan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhyono melalui akun twitter pribadinya @SBYudhoyono.

Adapun kendaraan bermotor yang terkena dampak kenaikan PPnBM menurut SBY adalah sedan/station wagon 3.000 cc untuk motor bakar cetus api dan 2.500 cc untuk motor bakar nyala kompresi.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…